Rabu, 26 Januari 2011

Konflik Internal DPRD Bikin Masyarakat Resah

0 komentar
MUSI RAWAS- Kembali memanasnya konflik internal di DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura), memancing tanggapan dari beberapa elemen masyarakat salah satunya Gerakan Pemuda Islam (GPI). Menurut GPI, konflik DPRD membuat masyarakat resah dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga wakil rakyat.
“Sebagai penyambung lidah masyarakat, DPRD Mura lagi-lagi bikin masyarakat bingung. Bagaimana bisa mengakomodir kepentingan masyarakat, kalau wakil rakyatnya saja sudah seperti itu, tidak solid,” ungkap Ketua Umum GPI Kabupaten Mura, Brigadir Andi, kepada wartawan koran ini, Selasa (25/1).
Melihat realita yang ada, GPI menilai DPRD sangat lemah dan tidak profesional. Hal itu terbukti, tidak adanya rasa ingin tahu anggota DPRD Mura terhadap apa yang terjadi di masyarakat saat ini dan mengakomodir kepentingan masyarakat.
“Salah satunya, mengenai pembangunan infrastruktur jalan dari desa ke kecamatan masih ada yang belum terealisasi. Bagaimana DPRD mau meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat kalau selalu memikirkan kepentingan pribadi,” lanjutnya.
Selain itu ia sangat menyayangkan aksi pemboikotan Fraksi Golongan Karya (Golkar) terhadap rolling komisi yang tengah dibahas DPRD Mura, beberapa waktu lalu, menuntut perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Mura. Padahal, berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD (Senin, 17/1) lalu, menyimpulkan bahwa tidak akan terjadinya perubahan pada Tatib DPRD Mura.
“Tampaknya internal dewan sudah kacau balau. Mulai hampir pecahnya salah satu fraksi dan sekarang sudah akur serta kembali memanas ketika pembahasan rolling komisi, karena Fraksi Golkar tidak mengutus anggotanya. Untuk itu, kami mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Mura mengatasi permasalahan ini dengan aturan yang berlaku dan profesional. Kemudian, bagi fraksi yang molor harus diberikan sanksi dan dipublikasikan. Yang harus diingat, terpilihnya anggota DPRD sebagai wakil rakyat berarti mereka adalah orang yang dipercaya dan profesional,” pungkasnya.
Didesak Kapolres Ungkap Pelaku Kriminal
Disisi lain, GPI juga mengkritisi tingginya tingkat kriminalitas di Kota Lubuklinggau. Dalam hal ini, GPI memberikan deadline kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lubuklinggau untuk menangkap para pelaku tindak kriminal. Ketua Umum (Ketum) GPI Lubuklinggau, Mirwan Batubara, dalam waktu dua minggu Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan, diminta segera mengungkap dan menangkap pelaku tindak kriminalitas yang marak terjadi Kota Lubuklinggau sekarang.
“Banyaknya tindak kriminalitas yang ada di Kota Lubuklinggau membuat masyarakat resah dan cemas, hal ini menunjukkan bahwa aparat keamanan belum serius untuk menuntaskan permasalahan. Kemudian, persoalan keamanan dan kenyamanan memang merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama, tapi perlu diingat oleh pihak kepolisian, bahwa yang lebih bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan rasa aman, kenyamanan adalah kepolisian,” terang Mirwan kepada wartawan koran ini.
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 2 Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dan di Pasal 4 juga dijelaskan, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kondisi tindak kriminalitas yang merajarela di Kota Lubuklinggau ini sudah pernah GPI sampaikan kepada Kapolres Lubuklinggau, melalui siaran pers di media pada 6 Januari 2011 lalu. Akan tetapi, hal itu tidak ada tanggapan, ironisnya malah tambah meningkat sehingga GPI menilai bahwa kinerja kepolisian di pertanyakan,” katanya lagi.
Berdasarkan kondisi dan keadaan seperti ini, GPI berpendapat bahwa masyarakat Kota Lubuklinggau sudah menjadi status siaga satu. GPI akan mengawasi dan menggiring permasalahan ini, sehingga sampai tuntas dan apabila permasalahan ini tidak di tindaklanjuti oleh Kapolres Lubuklinggau GPI akan melaporkan persoalan kepada Kapolda Sumsel bahkan Mabes Polri.(06)

DPR Desak Jamwas Periksa Jampidsus

0 komentar
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Yani mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy memeriksa Jampidsus M. Amari dan Jaksa Faried Haryanto. Kedua pejabat Kejaksaan Agung itu diduga melakukan intimidasi terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat menangani perkara uji materi legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.
“Dugaan intimidasi itu sudah dilaporkan Mahfud MD ke Kejaksaan. Informasi ini sudah terbuka jadi Jaksa Agung Basrief Arief harus memerintahkan Jamwas Marwan Effendy melakukan pemeriksaan internal terhadap Amari dan Faried,” ujar Ahmad Yani di Jakarta, Selasa (25/1).
Diberitakan sebelumnya, Mahfud dalam rapat kerja pemberantasan mafia hukum di Istana Bogor pernah menyebut adanya intimidasi kepada dirinya. Mahfud menyebut si pengintimidasi meminta MK menolak gugatan uji materi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra terkait Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan.
“Pemeriksaan oleh Jamwas perlu untuk mengetahui motif terduga pengintimidasi. Ini sekaligus memperbaiki citra kejaksaan, karena budaya intimidasi tidak pantas dilakukan apalagi oleh penegak hukum,” ujar Yani menegaskan.
Mengenai dugaan adanya jaksa nakal di Kejaksaan, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) belum lama ini juga melakukan unjuk rasa di Kejaksaan mendesak pemeriksaan Amari dan Faried.(Jawa Pos)

Panja DPR Beberkan Permainan di Ditjen Pajak

0 komentar
JAKARTA - Panja Pajak Komisi XI DPR merilis 12 titik rawan permainan pajak di Ditjen Pajak. Dugaan permainan di Ditjen pajak membuat wajib pajak dengan mudah mendapatkan kemudahan dalam pembayaran pajaknya.
“Pihak komite pengawas perpajakan menyampaikan kepada Panja Pajak pemetaan 12 titik rawan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di bidang perpajakan,” ujar Ketua Panja Pajak Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1).
Kedua belas titik rawan tersebut dimasukkan dalam daftar alasan rekomendasi Panja yang meminta Presiden SBY menindak mantan pejabat Pajak Tjiptardjo dan melakukan diproses hukum. Kedua belas titik rawan adalah sebagai berikut:
Pertama, proses pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, peluang terjadinya permainan ‘obral’ temuan yang belum tentu benar. Temuan yang tidak bisa disanggah wajib pajak bisa dinegosiasikan.
Kedua, keberatan pajak. Keberatan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memberikan dokumen pendukung yang tidak sempat dilakukan dalam proses pemeriksaan. Petugas umumnya lebih unak dan sering ada oknum yang menawarkan kerjasama.
Ketiga, banding pajak. Kerjasama umumnya melibatkan staf sekretariat, panitera dan hakim. Semuanya adalah prajurit Kemenkeu sehingga tidak sulit bagi oknum pajak atau konsultan untuk masuk jaringan mereka.
Keempat, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak. Faktanya bukti permulaan sering dilakukan atas pengaduan yang prakteknya bisa dilakukan oleh siapa saja. Bukti permulaan juga kerap dipakai untuk menghentikan proses administrasi yang sudah jatuh tempo seperti restitusi pajak.
Kelima, penuntutan oleh kejaksaan. Perpindahan dari penyidik ke penuntutan bisa menjadi proses yang panjang dan melelahkan, perbedaan pandangan membuat berkas bolak-balik.
Keenam, Persidangan. Bermain bukti, saksi kerap terjadi. Bahkan persidangan kerap menjadi formalitas saja.
Ketujuh, wajib pajak. Konsultan, baik liar maupun resmi turut membantu wajib pajak menghindar lebih canggih. Wajib pajak pun mudah lepas dari pajak dengan memberikan bonus.
Kedelapan, oknum pejabat pajak. Setelah modern, wajib pajak cenderung hanya memenuhi syarat formal. Banyak oknum pajak yang merangkap sebagai konsultan.
Kesembilan, oknum pengadilan pajak. Kerjasama dengan orang dalam akan sangat membantu. Misalnya seperti kasus Gayus Tambunan.
Kesepuluh, main melalui rekayasa akuntansi. Mengalihkan omzet ke persedian akhir, melakukan kompensasi kerugian yang tidak diperkenankan. Kesebelas, main melalui fasilitas pajak. Fasilitas pajak ekspir dikenakan PPN 0 persen. Artinya seluruh pajak direstitusi.
Keduabelas, main melalui peraturan pajak. Intervensi dalam pembentukan peraturan untuk kepentingan tertentu melalui pasal pesanan. Contoh reksadana surplus BI bukan objek pajak.(net)

Senin, 24 Januari 2011

Program Kesehatan Gratis Belum Menyentuh ke Masyarakat

0 komentar
MUSI RAWAS- Program kesehatan gratis dicanangkan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Alex Noerdin, dinilai tidak berjalan maksimal. Buktinya saat ini masih banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan manfaat program unggulan tersebut. Masyarakat masih harus mengeluarkan biaya ketika berobat di rumah sakit. Demikian diungkapkan Kasubbid Perlindungan dan Pemenuhan HAM Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumsel, Yulizar Djakfar, kepada wartawan koran ini.
“Kegiatan ini sudah terprogram setiap tahun oleh Kementerian Hukum dan HAM. Rapat ini minimal dilaksanakan paling tidak lima kali, namun karena sesuatu dan lain hal untuk tahun ini dilaksanakan hanya dua kali. Agenda rapat kali ini kita lebih mengedepankan pemenuhan HAM terhadap kesehatan masyarakat. Sesuai dengan program yang dicanangkan Gubernur Sumsel yakni kesehatan gratis,” terang Yulizar.
Ditambahkannya, peserta rapat terdiri dari SKPD yang berkaitan dengan pemenuhan atas HAM kesehatan. Seperti, pihak rumah sakit, Puskesmas dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk kependudukan.
Disinggung mengenai banyaknya masyarakat yang belum merasakan manfaat program kesehatan gratis, menurut Yulizar, itu masalah teknis yang diterapkan oleh SKPD terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes). Namun diakuinya, ada hal-hal yang ternyata belum berjalan secara maksimal tentang pemenuhan HAM atas kesehatan.
“Program kesehatan gratis memang belum berjalan dengan semestinya, banyak petugas yang belum mengerti mengenai peruntukkan program kesehatan gratis kepada seluruh masyarakat. Mengenai adanya tindakan rumah sakit yang sering menelantarkan pasien itu merupakan kewenangan rumah sakit. Kami selalu saja menekankan kepada pihak rumah sakit dan SKPD terkait untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Baik itu pelayanan pendidikan, kesehatan dan pelayanan-pelayanan lainnya,” pungkasnya.(06)

Stop Penggunaan Premanisme dan Kekerasan

0 komentar
Oleh Pejabat dan Pengusaha

MUSI RAWAS- Pemanfaatan jasa premanisme yang dilakukan sebagian besar pejabat dan pengusaha di Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Kota Lubuklinggau seringkali berdampak pada tindakan intimidasi dan kekerasan. Hal tersebut sering terjadi ketika adanya kegiatan di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti pelaksanaan tender serta aksi unjuk rasa yang dilakukan berbagai elemen masyarakat.
“Gejolak publik yang menyangkut persoalan-persoalan pemerintah baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota hampir para pengusaha mulai dari tingkat presiden, gubernur dan bupati/walikota menggunakan jasa preman. Bahkan, para pengusaha-pengusaha pusat dan daerah juga menggunakan jasa preman. Contoh, kontraktor-kontraktor dan usaha-usaha lainnya sudah menggunakan jasa preman, ini sangat tidak fair dan ekstrim,” ungkap Koordinator LSM Sumpah Undang-undang (SUU), Herman Sawiran, kepada wartawan Koran ini, Minggu (23/1).
Herman mencontohkan, jika mulai tender atau pembagian proyek di lingkungan SKPD baik Kabupaten Mura maupun Kota Lubuklinggau seperti Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Disdik) bahkan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) penuh sesak oleh preman. Kebiasaan seperti ini, kata Herman, berdampak tidak baik di mata publik dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Hasil evaluasi serta pengamatan SUU, akhir-akhir ini sangat jelas peran penguasa atau SKPD sudah mulai bergaya premanisme. Dibuktikan, setiap kali SUU melakukan aksi unjuk rasa baik ke Pemkot Lubuklinggau maupun ke Pemkab Mura serta DPRD banyak terlihat wajah preman-preman, baik yang sudah dikenal maupun tidak. Memang, jika polisi berpakaian preman, kita sudah mengenalnya. Ini preman yang banyak muncul di setiap kali aksi,” terangnya.
Hasil penelusuran LSM SUU dugaan sejumlah preman-preman tersebut hanya menjaga bos-bos mereka atau saudara-saudaranya yang didemo. Termasuk jika di saat tender, para preman ini bertugas menjaga paket-paket bos-bos mereka. Sebenarnya, menurut Herman, sah-sah saja siapapun penguasa mulai dari gubernur, bupati atau walikota serta Kadis-Kadis menggunakan jasa preman.
“Namun, ada pada tempatnya seperti disaat bepergian jauh atau saat kampanye, itu wajar dikawal preman. Ini saat aksi demonstrasi kecil-kecilan apalagi pada waktu itu hanya siswa-siswa yang melakukan unjuk rasa tetapi preman membeludak. Kita takut, ini berdampak buruk pada pelayanan publik, sebagai orang timur seolah-olah gerombolan kartel-kartel Narkoba di Meksiko, ini sangat tidak baik. Boleh-boleh saja menjaga bos-bosnya, tetapi ingat jangan melakukan intimidasi. LSM SUU berani berkata seperti ini, karena saya pribadi sering diteror dan diintimidasi sampai nyaris bentrok sewaktu Pilkada,” lanjut Herman.
Untuk itu, LSM SUU menghimbau kepada Bupati Mura dan Walikota Lubuklinggau serta Kadis kedua daerah, juga pengusaha-pengusaha untuk tidak berlebihan menggunakan jasa premanisme. Gaya-gaya penguasa menggunakan pola-pola premanisme akan merusak tatanan publik, guna preman sama dengan keamanannya bukan untuk meneror atau mengintimidasi. LSM SUU mendesak kepada aparat keamanan mulai dari Dandim 0406 Mura, Polres Mura dan Lubuklinggau untuk menghimbau atau mengundang bupati, walikota dan Ketua DPRD berkoordinasi agar penguasa maupun SKPD-SKPD tidak berlebihan menggunakan jasa premanisme.
“Kemudian yang harus dipertanyakan, apa boleh preman menggunakan pistol dan senjata tajam pada saat hadir di lokasi aksi demo. Andai mereka tidak diberi pengertian bagaimana sebaiknya menjaga bos-bosnya kan bisa fatal, maka LSM SUU meminta kepada aparat hukum memahami kenyataan ini. Untuk diketahui, ada Undang-undang (UU) yang mengatur hak dan peran serta masyarakat dalam mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah, bukan mau menyakiti dan semua ini adalah hak kontrol sosial bukan mengada-ada mencari-cari kesalahan,” katanya lagi.
LSM SUU pun sudah siap menemukan risiko-risiko seperti Munir dan rekan-rekan lainnya sebagai pejuang masyarakat, nyawa terenggut di ujung peluru maupun mati di tangan preman. “Jika memang ajal mati di tangan preman atau di tangan aparat merupakan sebuah konsekuensi. Kesimpulannya mari semua jangan mudah main kekerasan, karena kekerasan pasti berakhir tidak baik, kalah jadi arang menang jadi abu,” kata Herman.
Satu hal yang harus diperhatikan, menurut Herman jangan dikira dengan menggunakan jasa preman, para LSM berhenti akan tetapi malah menjadi-jadi. Jangan sampai suatu kebijakan yang salah dalam pemerintahan mau dipaksa dengan menggunakan tekanan-tekanan dan paksaan-paksaan preman.
“Sangat aneh memang, level kepala dinas diamankan super ketat oleh para preman-preman. Jadi tidak lagi kelihatan intelektualitas selaku pemerintahan. Kalau ini terus-terusan terjadi, wibawa pemerintah akan menurun. Ingat tujuan aksi bukan untuk perang kepada individu pejabat, tetapi mengkritisi kepada institusi pemerintahan. Jadi gunakan polisi tentara mengamankan jalan aksi-aksi unjuk rasa,” pungkasnya.(06)

Jumat, 21 Januari 2011

Konflik Internal DPRD Kembali Memanas

0 komentar
MUSI RAWAS- Setelah sempat mereda, konflik internal yang terjadi di DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) kembali memanas. Hal itu berdampak pada molornya pembahasan rolling anggota komisi DPRD, padahal saat ini sudah melewati masa satu tahun anggaran sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD Mura Nomor 5 tahun 2010.
“Pembahasan rolling anggota komisi, beberapa waktu lalu, terpaksa ditunda karena Fraksi Golkar tidak mengutus anggotanya. Kita telah menyerahkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Mura untuk mengatasi dan memediasi masalah ini. Hal tersebut juga bisa dikatakan pemboikotan yang dilakukan Fraksi Golkar,” ungkap Ketua Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI), Bastari Ibrahim, kepada wartawan Koran ini dikantornya, Kamis (20/1).
Mandegnya komunikasi di DPRD Mura, menurut legislator Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) itu, berawal dari kehendak segelintir oknum dari politisi Golkar yang memaksa anggota fraksinya untuk masuk ke Fraksi Golkar, beberapa waktu lalu. Pada rapat paripurna DPRD Mura, Senin (17/1) telah diputuskan, bahwa DPRD tidak akan melakukan revisi Tatib sebagaimana yang diinginkan Fraksi Golkar.
“Keputusan kedua adalah delapan anggota DPRD Fraksi BTI yang beberapa waktu lalu sempat menyatakan ingin keluar, tidak jadi pindah Fraksi. Pernyataan kedelapan anggota tersebut telah diserahkan ke Ketua DPRD Mura, namun saya lupa nomor registernya,” terang Bastari.
Menurut Bastari, sesuai dengan Tatib DPRD Nomor 5 Tahun 2010 pasal 52 ayat 8, mestinya pergantian atau rolling komposisi komisi telah terlaksana akhir tahun 2010 lalu. Ayat tersebut menyatakan, masa tugas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris komisi ditetapkan satu tahun dan dapat ditempatkan atas persetujuan fraksi.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Wahisun Wais Wahid. Kendati dirinya tidak mau bicara banyak, namun menurut legislator Partai Bulan Bintang (PBB) itu, jika masyarakat dan media ingin mengetahui polemik dan mandegnya pembentukan alat kelengkapan DPRD Mura tersebut, ia mengarahkan untuk bertanya kepada Fraksi Golkar.
“Jika kalian ingin mengetahui kenapa semua komunikasi dan konstelasi ditubuh DPRD Mura ini makin runyam, seperti api dalam sekam. Hingga alat kelengkapan DPRD pun terhambat, silahkan tanya langsung ke Fraksi Golkar,” tegas Wahisun, beberapa waktu lalu.
Terpisah, Sekretaris DPRD Mura, Supriyadi, ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa tertundanya pembentukan alat kelengkapan dewan bukan haknya untuk ikut dalam menyelesaikan. Karena hal tersebut murni kepentingan politik anggota DPRD.
“Saya tidak mau ikut campur masalah mandegnya komunikasi politik pada tubuh DPRD Mura, sebab hal itu bukan kapasitas saya. Kami hanya pelayan mereka untuk menyiapkan segala hal ikhwal kebutuhan anggota DPRD dalam mempermudah tugas dan fungsi mereka. Selebihnya itu bukan hak kami,” tegas Supriyadi, kepada wartawan Koran ini usai acara pelantikan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Mura, kemarin.
Sedangkan, Kabag Perundang DPRD Mura, Yasin Yunus menjelaskan, bahwa dalam Tatib maupun PP Nomor 16 tahun 2010 tidak menjelaskan secara tegas tentang kapan seharusnya roling terjadi. Namun kebiasaan yang terjadi, rolling komisi dilakukan pada awal tahun anggaran baru.
“Satu tahun dalam Tatib Nomor 5 tahun 2010 itu maksudnya, satu tahun anggaran. Dan menurut Tatib, roling itu awal tahun anggaran. Jadi tidak dinyatakan secara tegas tanggalnya, yang penting dasarnya adalah ada kesepakatan DPRD,” pungkas Yasin.(06)

Herman : Stop Pembangunan Proyek Mubazir

0 komentar
MUSI RAWAS- Menyikapi banyaknya pembangunan proyek bermasalah baik di Kabupaten Musi Rawas (Mura) maupun Kota Lubuklinggau, menarik perhatian LSM Suara Manusia Peduli Amanah Undang-undang (SUU). Koordinator LSM SUU, Herman Sawiran meminta, kedua daerah harus menyetop pembangunan proyek mubazir dan tidak berkualitas yang menelan dana hingga ratusan miliar rupiah uang rakyat.
“Untuk itu, kepada Bupati Mura dan Walikota Lubuklinggau mengganti Kadis-kadis PU yang tidak berbobot serta blacklist rekanan yang bekerja “semau gue”. LSM SUU mendukung siapapun pelapor kasus-kasus proyek dan kegiatan lainnya asal memang murni tanpa ada kesan persekongkolan dengan aparat penegak hukum,” terang Herman, didampingi Sekretaris LSM SUU Kurniawan kepada wartawan Koran ini, Kamis (20/1).
Berdasarkan pengamatan dan hasil investigasi LSM SUU, banyak kegiatan yang kondisinya memprihatinkan dan tidak sedikit kepala dinas, badan, bagian sampai ke PPTK yang diperiksa oleh aparat penegak hukum. Ia mengaku sebenarnya telah bosan menyampaikan saran maupun kritikan, karena masuk telinga kiri keluar telinga kanan. “Ternyata sekarang terbukti begitu banyak laporan dari masyarakat yang masuk ke ranah hukum. Artinya masih ada perilaku-perilaku para pejabat yang ada di SKPD menyimpang dari aturan-aturan,” lanjutnya.
Kemudian, banyaknya pembangunan proyek jalan dan gedung yang dibangun tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ini menunjukkan tidak ada proyek pembangunan jalan yang bisa bertahan selama dua tahun, masih dalam tahap pemeliharaan saja, sudah babak belur. Bukan persoalan jalan saja, pembangunan gedung-gedung dan ruko-ruko masih belum termanfaatkan serta sangat bertentangan dengan azas efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran.
“Sehingga dengan kondisi seperti ini wajar saja banyak laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke ranah hukum akibat dari lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat, TPP, DPRD Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau,” kata Herman.
Artinya menurut Herman jika setiap tahun anggaran terjadi pembangunan proyek yang amburadul, walaupun realitasnya demikian tampaknya para pejabat cuek-cuek saja. “Tidak ada rasa ingin melakukan pembenahan, maka dapat disimpulkan uang rakyat yang dianggarkan untuk kepentingan rakyat malah masuk ke kantong-kantong pribadi. Ini sangat kontradiktif dari tujuan ingin membangun, ingin meningkatkan perekonomian masyarakat, ingin mensejahterakan masyarakat. Malah yang terjadi sebaliknya yaitu menyengsarakan rakyat,” papar Herman.
Sementara Kurniawan menambahkan, SUU mendesak, kepada Bupati Mura dan Walikota Lubuklinggau untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ulang di akhir tahun anggaran, baik itu proyek fisik pembangunan jalan, jembatan, gedung maupun pengadaan-pengadaan. SUU tidak menginginkan ada proyek yang lolos dari pantauan bupati dan walikota.
Sampai saat ini, menurut Kurniawan belum terlihat ada Sidak pada akhir tahun anggaran dilakukan wakil rakyat sesuai dengan komisi dan bidangnya masing-masing.
“Jangan hanya bisa Kunjungan Kerja (Kunker), studi banding, workshop yang tidak pernah dibuktikan melalui dokumentasi dan publikasi ke publik. Selain itu, kami juga mendesak aparat penegak hukum, kejaksaan dan kepolisian benar-benar menuntaskan setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat maupun LSM, kasarnya jangan sampai laporan tersebut dijadikan “beras” karena ada dugaan laporan-laporan yang disampaikan hanya untuk mencari keuntungan bagi oknum-oknum bukan untuk menegakkan kebenaran maupun untuk pemberantasan korupsi, hal ini sangat disesalkan,” desaknya.
Kuriawan menghimbau kepada Kepala SKPD hingga PPTK dan para pengawas untuk segera melakukan reformasi diri, jika memang tidak sanggup melaksanakan tugas karena takut teror atau intimidasi akibat persoalan kegiatan yang menyimpang konsekuensinya lepaskan jabatan tersebut. SUU berkeyakinan jika tidak ada dugaan kesalahan, kenapa harus takut jika perlu hadapi sampai ke meja pengadilan.
“Kemudian, mendesak inspektorat Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau serta Tim Pemeriksa Proyek (TPP) untuk benar-benar menjalankan fungsinya, karena apa jika ada persoalan yang sampai masuk ke ranah hukum berarti pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat dan TPP tidak maksimal, ini yang menjadi pertanyaan,” tanya Kurniawan.(06)