MUSI RAWAS- Kembali memanasnya konflik internal di DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura), memancing tanggapan dari beberapa elemen masyarakat salah satunya Gerakan Pemuda Islam (GPI). Menurut GPI, konflik DPRD membuat masyarakat resah dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga wakil rakyat.
“Sebagai penyambung lidah masyarakat, DPRD Mura lagi-lagi bikin masyarakat bingung. Bagaimana bisa mengakomodir kepentingan masyarakat, kalau wakil rakyatnya saja sudah seperti itu, tidak solid,” ungkap Ketua Umum GPI Kabupaten Mura, Brigadir Andi, kepada wartawan koran ini, Selasa (25/1).
Melihat realita yang ada, GPI menilai DPRD sangat lemah dan tidak profesional. Hal itu terbukti, tidak adanya rasa ingin tahu anggota DPRD Mura terhadap apa yang terjadi di masyarakat saat ini dan mengakomodir kepentingan masyarakat.
“Salah satunya, mengenai pembangunan infrastruktur jalan dari desa ke kecamatan masih ada yang belum terealisasi. Bagaimana DPRD mau meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat kalau selalu memikirkan kepentingan pribadi,” lanjutnya.
Selain itu ia sangat menyayangkan aksi pemboikotan Fraksi Golongan Karya (Golkar) terhadap rolling komisi yang tengah dibahas DPRD Mura, beberapa waktu lalu, menuntut perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Mura. Padahal, berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD (Senin, 17/1) lalu, menyimpulkan bahwa tidak akan terjadinya perubahan pada Tatib DPRD Mura.
“Tampaknya internal dewan sudah kacau balau. Mulai hampir pecahnya salah satu fraksi dan sekarang sudah akur serta kembali memanas ketika pembahasan rolling komisi, karena Fraksi Golkar tidak mengutus anggotanya. Untuk itu, kami mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Mura mengatasi permasalahan ini dengan aturan yang berlaku dan profesional. Kemudian, bagi fraksi yang molor harus diberikan sanksi dan dipublikasikan. Yang harus diingat, terpilihnya anggota DPRD sebagai wakil rakyat berarti mereka adalah orang yang dipercaya dan profesional,” pungkasnya.
Didesak Kapolres Ungkap Pelaku Kriminal
Disisi lain, GPI juga mengkritisi tingginya tingkat kriminalitas di Kota Lubuklinggau. Dalam hal ini, GPI memberikan deadline kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lubuklinggau untuk menangkap para pelaku tindak kriminal. Ketua Umum (Ketum) GPI Lubuklinggau, Mirwan Batubara, dalam waktu dua minggu Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan, diminta segera mengungkap dan menangkap pelaku tindak kriminalitas yang marak terjadi Kota Lubuklinggau sekarang.
“Banyaknya tindak kriminalitas yang ada di Kota Lubuklinggau membuat masyarakat resah dan cemas, hal ini menunjukkan bahwa aparat keamanan belum serius untuk menuntaskan permasalahan. Kemudian, persoalan keamanan dan kenyamanan memang merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama, tapi perlu diingat oleh pihak kepolisian, bahwa yang lebih bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan rasa aman, kenyamanan adalah kepolisian,” terang Mirwan kepada wartawan koran ini.
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 2 Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dan di Pasal 4 juga dijelaskan, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kondisi tindak kriminalitas yang merajarela di Kota Lubuklinggau ini sudah pernah GPI sampaikan kepada Kapolres Lubuklinggau, melalui siaran pers di media pada 6 Januari 2011 lalu. Akan tetapi, hal itu tidak ada tanggapan, ironisnya malah tambah meningkat sehingga GPI menilai bahwa kinerja kepolisian di pertanyakan,” katanya lagi.
Berdasarkan kondisi dan keadaan seperti ini, GPI berpendapat bahwa masyarakat Kota Lubuklinggau sudah menjadi status siaga satu. GPI akan mengawasi dan menggiring permasalahan ini, sehingga sampai tuntas dan apabila permasalahan ini tidak di tindaklanjuti oleh Kapolres Lubuklinggau GPI akan melaporkan persoalan kepada Kapolda Sumsel bahkan Mabes Polri.(06)
“Sebagai penyambung lidah masyarakat, DPRD Mura lagi-lagi bikin masyarakat bingung. Bagaimana bisa mengakomodir kepentingan masyarakat, kalau wakil rakyatnya saja sudah seperti itu, tidak solid,” ungkap Ketua Umum GPI Kabupaten Mura, Brigadir Andi, kepada wartawan koran ini, Selasa (25/1).
Melihat realita yang ada, GPI menilai DPRD sangat lemah dan tidak profesional. Hal itu terbukti, tidak adanya rasa ingin tahu anggota DPRD Mura terhadap apa yang terjadi di masyarakat saat ini dan mengakomodir kepentingan masyarakat.
“Salah satunya, mengenai pembangunan infrastruktur jalan dari desa ke kecamatan masih ada yang belum terealisasi. Bagaimana DPRD mau meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat kalau selalu memikirkan kepentingan pribadi,” lanjutnya.
Selain itu ia sangat menyayangkan aksi pemboikotan Fraksi Golongan Karya (Golkar) terhadap rolling komisi yang tengah dibahas DPRD Mura, beberapa waktu lalu, menuntut perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Mura. Padahal, berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD (Senin, 17/1) lalu, menyimpulkan bahwa tidak akan terjadinya perubahan pada Tatib DPRD Mura.
“Tampaknya internal dewan sudah kacau balau. Mulai hampir pecahnya salah satu fraksi dan sekarang sudah akur serta kembali memanas ketika pembahasan rolling komisi, karena Fraksi Golkar tidak mengutus anggotanya. Untuk itu, kami mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Mura mengatasi permasalahan ini dengan aturan yang berlaku dan profesional. Kemudian, bagi fraksi yang molor harus diberikan sanksi dan dipublikasikan. Yang harus diingat, terpilihnya anggota DPRD sebagai wakil rakyat berarti mereka adalah orang yang dipercaya dan profesional,” pungkasnya.
Didesak Kapolres Ungkap Pelaku Kriminal
Disisi lain, GPI juga mengkritisi tingginya tingkat kriminalitas di Kota Lubuklinggau. Dalam hal ini, GPI memberikan deadline kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lubuklinggau untuk menangkap para pelaku tindak kriminal. Ketua Umum (Ketum) GPI Lubuklinggau, Mirwan Batubara, dalam waktu dua minggu Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan, diminta segera mengungkap dan menangkap pelaku tindak kriminalitas yang marak terjadi Kota Lubuklinggau sekarang.
“Banyaknya tindak kriminalitas yang ada di Kota Lubuklinggau membuat masyarakat resah dan cemas, hal ini menunjukkan bahwa aparat keamanan belum serius untuk menuntaskan permasalahan. Kemudian, persoalan keamanan dan kenyamanan memang merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama, tapi perlu diingat oleh pihak kepolisian, bahwa yang lebih bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan rasa aman, kenyamanan adalah kepolisian,” terang Mirwan kepada wartawan koran ini.
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 2 Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dan di Pasal 4 juga dijelaskan, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kondisi tindak kriminalitas yang merajarela di Kota Lubuklinggau ini sudah pernah GPI sampaikan kepada Kapolres Lubuklinggau, melalui siaran pers di media pada 6 Januari 2011 lalu. Akan tetapi, hal itu tidak ada tanggapan, ironisnya malah tambah meningkat sehingga GPI menilai bahwa kinerja kepolisian di pertanyakan,” katanya lagi.
Berdasarkan kondisi dan keadaan seperti ini, GPI berpendapat bahwa masyarakat Kota Lubuklinggau sudah menjadi status siaga satu. GPI akan mengawasi dan menggiring permasalahan ini, sehingga sampai tuntas dan apabila permasalahan ini tidak di tindaklanjuti oleh Kapolres Lubuklinggau GPI akan melaporkan persoalan kepada Kapolda Sumsel bahkan Mabes Polri.(06)
0 komentar:
Posting Komentar