JAKARTA - Panja Pajak Komisi XI DPR merilis 12 titik rawan permainan pajak di Ditjen Pajak. Dugaan permainan di Ditjen pajak membuat wajib pajak dengan mudah mendapatkan kemudahan dalam pembayaran pajaknya.
“Pihak komite pengawas perpajakan menyampaikan kepada Panja Pajak pemetaan 12 titik rawan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di bidang perpajakan,” ujar Ketua Panja Pajak Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1).
Kedua belas titik rawan tersebut dimasukkan dalam daftar alasan rekomendasi Panja yang meminta Presiden SBY menindak mantan pejabat Pajak Tjiptardjo dan melakukan diproses hukum. Kedua belas titik rawan adalah sebagai berikut:
Pertama, proses pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, peluang terjadinya permainan ‘obral’ temuan yang belum tentu benar. Temuan yang tidak bisa disanggah wajib pajak bisa dinegosiasikan.
Kedua, keberatan pajak. Keberatan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memberikan dokumen pendukung yang tidak sempat dilakukan dalam proses pemeriksaan. Petugas umumnya lebih unak dan sering ada oknum yang menawarkan kerjasama.
Ketiga, banding pajak. Kerjasama umumnya melibatkan staf sekretariat, panitera dan hakim. Semuanya adalah prajurit Kemenkeu sehingga tidak sulit bagi oknum pajak atau konsultan untuk masuk jaringan mereka.
Keempat, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak. Faktanya bukti permulaan sering dilakukan atas pengaduan yang prakteknya bisa dilakukan oleh siapa saja. Bukti permulaan juga kerap dipakai untuk menghentikan proses administrasi yang sudah jatuh tempo seperti restitusi pajak.
Kelima, penuntutan oleh kejaksaan. Perpindahan dari penyidik ke penuntutan bisa menjadi proses yang panjang dan melelahkan, perbedaan pandangan membuat berkas bolak-balik.
Keenam, Persidangan. Bermain bukti, saksi kerap terjadi. Bahkan persidangan kerap menjadi formalitas saja.
Ketujuh, wajib pajak. Konsultan, baik liar maupun resmi turut membantu wajib pajak menghindar lebih canggih. Wajib pajak pun mudah lepas dari pajak dengan memberikan bonus.
Kedelapan, oknum pejabat pajak. Setelah modern, wajib pajak cenderung hanya memenuhi syarat formal. Banyak oknum pajak yang merangkap sebagai konsultan.
Kesembilan, oknum pengadilan pajak. Kerjasama dengan orang dalam akan sangat membantu. Misalnya seperti kasus Gayus Tambunan.
Kesepuluh, main melalui rekayasa akuntansi. Mengalihkan omzet ke persedian akhir, melakukan kompensasi kerugian yang tidak diperkenankan. Kesebelas, main melalui fasilitas pajak. Fasilitas pajak ekspir dikenakan PPN 0 persen. Artinya seluruh pajak direstitusi.
Keduabelas, main melalui peraturan pajak. Intervensi dalam pembentukan peraturan untuk kepentingan tertentu melalui pasal pesanan. Contoh reksadana surplus BI bukan objek pajak.(net)
“Pihak komite pengawas perpajakan menyampaikan kepada Panja Pajak pemetaan 12 titik rawan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di bidang perpajakan,” ujar Ketua Panja Pajak Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1).
Kedua belas titik rawan tersebut dimasukkan dalam daftar alasan rekomendasi Panja yang meminta Presiden SBY menindak mantan pejabat Pajak Tjiptardjo dan melakukan diproses hukum. Kedua belas titik rawan adalah sebagai berikut:
Pertama, proses pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, peluang terjadinya permainan ‘obral’ temuan yang belum tentu benar. Temuan yang tidak bisa disanggah wajib pajak bisa dinegosiasikan.
Kedua, keberatan pajak. Keberatan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memberikan dokumen pendukung yang tidak sempat dilakukan dalam proses pemeriksaan. Petugas umumnya lebih unak dan sering ada oknum yang menawarkan kerjasama.
Ketiga, banding pajak. Kerjasama umumnya melibatkan staf sekretariat, panitera dan hakim. Semuanya adalah prajurit Kemenkeu sehingga tidak sulit bagi oknum pajak atau konsultan untuk masuk jaringan mereka.
Keempat, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak. Faktanya bukti permulaan sering dilakukan atas pengaduan yang prakteknya bisa dilakukan oleh siapa saja. Bukti permulaan juga kerap dipakai untuk menghentikan proses administrasi yang sudah jatuh tempo seperti restitusi pajak.
Kelima, penuntutan oleh kejaksaan. Perpindahan dari penyidik ke penuntutan bisa menjadi proses yang panjang dan melelahkan, perbedaan pandangan membuat berkas bolak-balik.
Keenam, Persidangan. Bermain bukti, saksi kerap terjadi. Bahkan persidangan kerap menjadi formalitas saja.
Ketujuh, wajib pajak. Konsultan, baik liar maupun resmi turut membantu wajib pajak menghindar lebih canggih. Wajib pajak pun mudah lepas dari pajak dengan memberikan bonus.
Kedelapan, oknum pejabat pajak. Setelah modern, wajib pajak cenderung hanya memenuhi syarat formal. Banyak oknum pajak yang merangkap sebagai konsultan.
Kesembilan, oknum pengadilan pajak. Kerjasama dengan orang dalam akan sangat membantu. Misalnya seperti kasus Gayus Tambunan.
Kesepuluh, main melalui rekayasa akuntansi. Mengalihkan omzet ke persedian akhir, melakukan kompensasi kerugian yang tidak diperkenankan. Kesebelas, main melalui fasilitas pajak. Fasilitas pajak ekspir dikenakan PPN 0 persen. Artinya seluruh pajak direstitusi.
Keduabelas, main melalui peraturan pajak. Intervensi dalam pembentukan peraturan untuk kepentingan tertentu melalui pasal pesanan. Contoh reksadana surplus BI bukan objek pajak.(net)
0 komentar:
Posting Komentar