Selasa, 07 Juni 2011

Nanan: Belum Waktunya Bicara Suksesi

0 komentar


LUBUKLINGGAU–Wakil Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe menegaskan, saat ini belum waktunya berbicara soal suksesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Lubuklinggau. Sebab, menurut dia, yang harus terpenting saat ini adalah masalah pembangunan di Kota Lubuklinggau.
“Untuk saat ini saya beserta Walikota Lubuklinggau, H Riduan Effendi, konsen melaksanakan tugas disisa waktu dua tahun kepemimpinan hingga 2013 mendatang. Kalau saatnya pesta demokrasi sudah dilaksanakan barulah bicara tentang suksesi. Yang perlu kita kawal adalah pembangunan. Maka dari itu, berilah kesempatan kepada kami untuk melaksanakan tugas, walaupun kami sadari 2012 mendatang suksesi pesta demokrasi mau tidak mau harus dilaksanakan,” ungkap pria yang akrab disapa Nanan kepada wartawan koran ini usai paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Lubuklinggau kepada DPRD Kota Lubuklinggau di gedung DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (6/6).    
Terkait mulai bermunculannya kandidat Calon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau, Prana mempersilahkan kandidat yang melakukan gerakan. Sebab, semua itu merupakan hak politik seseorang. Kendati demikian, yang harus diperhatikan oleh kandidat yakni saat ini Pemkot Lubuklinggau tengah gencar-gencarnya menjadikan Kota Lubuklinggau menuju kota madani.
“Marilah kita bersama-sama tidak cepat-cepat memikirkan suksesi yang masih cukup lama. Kita berfikirlah konsep pembangunan di Kota Lubuklinggau ini serta mengajak kekompakan dan tidak membentuk peta-peta atau mengkotak-kotakan masyarakat. Kalau hal tersebut terjadi, pastinya akan menimbulkan keresahan di masyarakat. Dan Lubuklinggau madani tidak akan tercapai, kalau memang momen suksesi maka silahkanlah berjuang,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prana menghimbau, kepada masyarakat jangan ikut dikotak-kotakan dalam suksesi ini. Memang menurut dia, segala sesuatu lebih cepat lebih bagus, tetapi akan lebih baik lagi harus normatif. Sebagaimana diketahui, tujuan dari suksesi tersebut yakni memilih pemimpin yang amanah dan lebih baik ke depan.
“Kalau belum apa-apa saya dan walikota ini sudah diganggu dengan suksesi yang masih dua tahun lagi, kami minta cuma empat tahun sajalah. Biarkan satu tahunnya kami berikan,” pungkasnya.(06)

Status KNPI tak Jelas

0 komentar
MUSI RAWAS–Meskipun kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah dibentuk beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum juga dilakukan pelantikan. Hal ini membuat berbagai elemen pemuda mendesak segera dilegalkannya status kepengurusan KNPI Kabupaten Mura. Demikian diungkapkan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STMIK-Mura, Faisal Effendi, kepada wartawan koran ini di Graha Pena Linggau, Senin (6/6).
“Kami mempertanyakan legalitas KNPI Kabupaten Mura yang hingga kini belum juga dilantik. Sebab KNPI adalah induk dari organisasi pemuda, apabila status KNPI tidak jelas maka pemuda di Kabupaten Mura diibaratkan ayam kehilangan induknya. Jadi, kami selaku pemuda meminta kepada Ketua KNPI untuk memperjelas status dan kepengurusan KNPI,” pinta Faisal di dampingi salah seorang kader HMI STMIK-Mura, M Soleh Akbar.
Selaku kader HMI, Faisal menyayangkan belum jelasnya status KNPI Kabupaten Mura. Sebab, KNPI merupakan organisasi pencetus dan wadah atau induk dari seluruh organisasi pemuda. Dalam kesempatan tersebut, dia berharap, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura untuk mempertegas status KNPI.
“Karena KNPI partner kerja pemerintah, apabila salah satu partner kerja tidak jelas maka perlu dipertanyakan kejelasannya. Atau membentuk ma-jelis-majelis penyelamatan inspirasi pemuda, sebab Pemkab Mura tidak akan bisa tumbuh tanpa pemuda dan negara tidak akan besar tanpa pemuda. Jadi, pemuda dan negara ini bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Dimana ada pemerintahan disitu ada pemuda, pemuda salah satu pencetus kemerdekaan dan kami selaku organisasi pemuda mendesak Bupati Mura supaya mempertegas legalitas KNPI Kabupaten Mura. Kami menganggap KNPI Kabupaten Mura tidak jelas demikian pula dengan aset-asetnya,” paparnya.
Berdasarkan Anggaran Dasar KNPI Bab II pasal 3, KNPI memiliki tujuan antara lain terwujudnya persatuan dan kesatuan pemuda dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan nasional demi tegaknya Negara Kesatuan RI. Kemudian, terberdayakannya potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bangsa guna terciptanya ketahanan nasional yang mampu menjamin kesinambungan perjuangan dan pembangunan nasional.
“Serta berperan aktif terhadap seluruh proses pembangunan nasional dalam rangka mempercepat proses tercapainya tujuan nasional, yakni terwujudnya masyarakat Indonesia yang aman, tenteram, damai, adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selain tujuan, KNPI juga memiliki fungsi yakni sebagai wadah perjuangan pemuda dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan,” jelasnya.
KNPI juga berfungsi sebagai forum komunikasi dan penyalur aspirasi organisasi kemasyarakatan pemuda dalam meningkatkan derajat, taraf hidup, status dan kesejahteraan sosial. Kemudian, sebagai perekat kemajemukan pemuda dalam rangka meningkatkan kualitas persatuan dan kesatuan nasional guna mempercepat usaha pencapaian tujuan nasional. Serta sebagai laboratorium kader bangsa yang independen dan berwawasan kebangsaan.(06)

Kamis, 27 Januari 2011

Septiana: Tidak Ada Rolling Guru, Tetapi Pemerataan

0 komentar
LUBUKLINGGAU- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Lubuklinggau, Hj Septiana Zuraida kembali menegaskan, saat ini tidak ada mutasi atau rolling guru. Yang ada hanya pemerataan penempatan tenaga pendidik ke sekolah yang masih kekurangan guru. Hal ini dilakukan sebagai cara untuk memeratakan guru di setiap sekolah sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Lubuklinggau.
Penjelasan itu sehubungan adanya aksi unjuk rasa dilakukan ratusan siswa siswi SMA Negeri se-Kota Lubuklinggau dan beberapa orang guru, Selasa (25/1) di Gedung DPRD Kota Lubuklinggau.
“Saya mengambil kebijakan sesuai dengan tugas, berdasarkan sumpah jabatan dan sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jadi saya harus melaksanakan tugas dengan professional, sehingga kualitas pendidikan di Kota Lubuklinggau mengalami peningkatan,” tegasnya.
Ia berharap, semua pihak bisa menerima penjelasan dan menghimbau agar tidak mengorbankan hak belajar siswa.
Septiana Zuraida sangat menyayangkan tindakan guru dan siswa yang berdemo menyampaikan protes mengenai kebijakan Disdik tentang pelarangan membawa sepeda motor bagi pelajar SMP dan SMA dan kebijakan memakai rok panjang. Menurut Septiana Zuraida, mengapa tidak dari dulu kebijakan itu diprotes.”Tetapi setelah berjalan baru dipersoalkan. Ini yang harus kita pertanyakan,” kata Septiana Zuraida.(Mg04)

Gugatan Suban IV Segera Didaftarkan

0 komentar
MUSI RAWAS- Sengketa tapal batas Suban IV antara Pemerintah Kabupten Musi Rawas (Pemkab Mura) dan Pemkab Musi Banyu Asin (Muba) tidak lama lagi memasuki babak baru. Dalam waktu dekat Pemkab Mura akan mendaftarkan kembali gugatan yang sama ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
“Berkas gugatan saat ini tinggal dilakukan perbaikan. Rencanannya berkas gugatan akan kita daftarkan ke PN Lubuklinggau 25 Januari 2011, namun kemungkinan akan kita undur karena hari itu ada kegiatan di luar Kabupaten Mura,” ungkap Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Sekretariat Kabupaten Mura, Nawawi kepada koran ini.
Sebelum didaftarkan ke PN Lubuklinggau, dikatakan Nawawi pihaknya telah meminta meminta pandangan dari akademisi Unsri dan UII terhadap putusan sidang perkara Suban IV sebelumnya. Dari hasil kajian akademisi, ada beberapa poin dalam gugatan lama yang perlu diperbaiki. “Masalah keputusan hakim Pemkab Mura kurang gugatan tidak masuk dalam perbaikan gugatan. Untuk kuasa hukum saat ini belum kita tetapkan siapa yang akan mendampingi Pemkab Mura,” ucapnya.
Sebelumnya Pemkab Mura memberikan enam poin pernyataan sikap setelah mengetahui hasil putusan sidang, 30 Desember 2010 lalu. Pertama, Pemkab Mura akan tetap menjadi pelopor dalam menjunjung tinggi hukum sebagai penglima the supremacy of law dan nilai-nilai demokrasi.
Sehingga putusan PN yang mengandung kebenaran dan keadilan termasuk dalam hal ini putusan PN Lubuklinggau telah menjadi realita yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Kemudian PN juga menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Onvanklijk verklaard merupakan putusan akhir yang meniadakan upaya hukum (inkracht) bagi Pemkab Mura, melainkan memberikan peluang besar dalam menuntut hak-hak dan kewenangan melalui jalur hukum yang benar, adil dan damai bagi upaya mensejahtrakan masyarakat Kabupaten Mura.
Lalu Pemkab Mura menyadari penuh adanya pilihan upaya hukum yakni melakukan banding atau Appeal ke pengadilan tinggi di tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Selanjutnya Pemkab Mura nanti akan mengambil sikap terhadap putusan dengan mengajukan gugatan baru yang lebih visioner dan menjanjikan. Terakhir Pemkab Mura menghimbau kepada seluruh jajaran aparat pemerintahan, sipil dan militer serta DPRD Kabupaten Mura, LSM Organisasi Sosial Masyarakat untuk tetap bekerjasama. Dan terakhir, Pemkab Mura akan menyusun kontruksi gugatan baru atau Aksenminasi dan akan menyempurnakan dan mengajukan gugatan kembali ke PN Lubuklinggau.(10)

Administrasi LSM BP Diminta Transparan

0 komentar
LUBUKLINGGAU- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bersatu Padu (BP) Kota Lubuklinggau diminta transparan, baik dalam hal anggaran hingga menyelesaikan masalah. Demikian diungkapkan M Soleh, LSM Pemantau Penyelenggara Replubika Indonesia pada sesi tanya jawab dengan Ketua Umum LSM BP, Abdul Manan, di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, dalam acara pertemuan LSM se- Kota Lubuklinggau. “Kami minta ada saling keterbukaan dan bagaimana dengan masalah pengajuan proposal ke pemerintah daerah,” tanya Soleh.
Mendapat pernyataan itu, Abdul Manan, Ketua Umum BP mengatakan pihaknya berkomitmen selalu terbuka dengan anggota dan saling koordinasi.
“Kami sangat memperhatikan LSM, bagaimana kita saling membantu,” ujarnya.
Jika ada masalah, sambung dia, dapat diselesaikan bersama untuk mencari solusi terbaik. Ia mengaku saat menghadiri tatap muka dengan Kapolres Mura, Kesbanglinmas meminta agar LSM mendaftar. “Kami tegas menjawab bahwa tidak ada Undang-Undang yang mengatur LSM harus mendaftar ke Kesbanglinmas namun hanya pemberitahuan keberadaannya saja,” jelasnya.
Mengenai keterbukaan mengajukan proposal, lanjut dia, LSM BP siap mempertanggung jawabkannya anggaran tersebut dan sama-sama secara kelompok mengajukan proposal kepada pemerintah daerah. “Kalau kita dapat dana misal Rp 1 juta, kita bagi rata,” janjinya.(01)

Komisi II DPR Tolak Kenaikan Gaji Presiden

0 komentar
JAKARTA - Komisi II DPR meminta Menkeu membatalkan rencana kenaikan gaji Presiden, berikut juga gaji pejabat negara lainnya. Alasannya, gaji Presiden saat ini sudah lebih dari cukup.
“Kami menolak karena gaji Presiden sudah cukup dan pejabat negara seperti kami tidak mau naik gaji,” ujar Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).
Menurut Chairuman, rencana Menkeu menaikkan gaji presiden tidak tepat. Sebagai kepala negara, menurutnya, Presiden cukup menjamin kesejahteraan masyarakat. “Memang Presiden itu cari makan? Presiden itu memperjuangkan konsepnya tentang masyarakat. Menkeu sebaiknya membatalkan rencana itu,” tegas Chairuman.
Selain itu, menurutnya, pendapatan Presiden SBY sudah jauh dari mencukupi. Gaji presiden, menurut Chairuman, tidak bisa naik setiap tahun seperti pegawai negeri.
“Dana taktis dan lain-lain kan sudah berapa coba. Setelah masa jabatan dapat Rp 25 miliar, pensiun seumur hidup. Presiden tak pernah naik gaji karena dia bukan pegawai negara,” tandasnya.
Sebelumnya, Menkeu memastikan besaran gaji presiden akan dinaikkan pada tahun ini. Ini dilakukan karena memang selama 7 tahun ini, gaji presiden belum mendapatkan kenaikan.
“Tahun ini naik. Untuk anggarannya, sebenarnya sejak 3 tahun lalu sudah dianggarkan. Namun soal remunerasi pejabat ini belum selesai karena masalahnya kompleks,” ujar Menkeu Selasa 25 Januari lalu.
Menkeu mengatakan, kenaikan gaji presiden ini penting, karena jika tidak maka pejabat-pejabat negara lain akan sulit memperoleh kenaikan gaji apabila gaji presiden sebagai kepala pemerintahan tidak dinaikkan.(net)

Kejaksaan Diminta Selidiki Pengintimidasi Mahfud MD

0 komentar
JAKARTA - Kejaksaan Agung diminta menyelidiki siapa jaksa yang mengintimidasi Ketua MK Mahfud MD saat menangani kasus uji materi menyoal keabsahan Jaksa Agung (saat itu) Hendarman Supandji. Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy diminta melakukan penyelidikan tersebut.
“Dugaan intimidasi itu kan sudah dilaporkan Mahfud MD ke Kejaksaan. Informasi ini sudah terbuka. Jadi Jaksa Agung Basrief Arief harus memerintahkan Jamwas Marwan Effendy melakukan pemeriksaan internal terhadap semua jajarannya termasuk Amari dan Faried,” ujar anggota Komisi III DPR dari FPPP, Ahmad Yani.
Hal ini dikatakan Yani dalam konferensi pers di ruang Fraksi PPP DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).
Pemeriksaan ini, menurutnya, perlu dilakukan untuk membersihkan Kejaksaan Agung dari perilaku provokasi dan intimidasi. Sehingga Kejagung dapat secara transparan membereskan semua kasus hukum tanpa kepentingan tertentu.
“Pemeriksaan oleh Jamwas perlu untuk mengetahui motif terduga pengintimidasi. Ini sekaligus memperbaiki citra Kejaksaan, karena budaya intimidasi tidak pantas dilakukan apalagi oleh penegak hukum,” ujar Yani.
Sebelumnya, Mahfud dalam rapat kerja pemberantasan mafia hukum di Istana Bogor pernah menyebut adanya intimidasi kepada dirinya. Mahfud menyebut si pengintimidasi meminta MK menolak gugatan uji materi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra terkait Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan.(net)