Jumat, 21 Januari 2011

Herman : Stop Pembangunan Proyek Mubazir

0 komentar
MUSI RAWAS- Menyikapi banyaknya pembangunan proyek bermasalah baik di Kabupaten Musi Rawas (Mura) maupun Kota Lubuklinggau, menarik perhatian LSM Suara Manusia Peduli Amanah Undang-undang (SUU). Koordinator LSM SUU, Herman Sawiran meminta, kedua daerah harus menyetop pembangunan proyek mubazir dan tidak berkualitas yang menelan dana hingga ratusan miliar rupiah uang rakyat.
“Untuk itu, kepada Bupati Mura dan Walikota Lubuklinggau mengganti Kadis-kadis PU yang tidak berbobot serta blacklist rekanan yang bekerja “semau gue”. LSM SUU mendukung siapapun pelapor kasus-kasus proyek dan kegiatan lainnya asal memang murni tanpa ada kesan persekongkolan dengan aparat penegak hukum,” terang Herman, didampingi Sekretaris LSM SUU Kurniawan kepada wartawan Koran ini, Kamis (20/1).
Berdasarkan pengamatan dan hasil investigasi LSM SUU, banyak kegiatan yang kondisinya memprihatinkan dan tidak sedikit kepala dinas, badan, bagian sampai ke PPTK yang diperiksa oleh aparat penegak hukum. Ia mengaku sebenarnya telah bosan menyampaikan saran maupun kritikan, karena masuk telinga kiri keluar telinga kanan. “Ternyata sekarang terbukti begitu banyak laporan dari masyarakat yang masuk ke ranah hukum. Artinya masih ada perilaku-perilaku para pejabat yang ada di SKPD menyimpang dari aturan-aturan,” lanjutnya.
Kemudian, banyaknya pembangunan proyek jalan dan gedung yang dibangun tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ini menunjukkan tidak ada proyek pembangunan jalan yang bisa bertahan selama dua tahun, masih dalam tahap pemeliharaan saja, sudah babak belur. Bukan persoalan jalan saja, pembangunan gedung-gedung dan ruko-ruko masih belum termanfaatkan serta sangat bertentangan dengan azas efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran.
“Sehingga dengan kondisi seperti ini wajar saja banyak laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke ranah hukum akibat dari lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat, TPP, DPRD Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau,” kata Herman.
Artinya menurut Herman jika setiap tahun anggaran terjadi pembangunan proyek yang amburadul, walaupun realitasnya demikian tampaknya para pejabat cuek-cuek saja. “Tidak ada rasa ingin melakukan pembenahan, maka dapat disimpulkan uang rakyat yang dianggarkan untuk kepentingan rakyat malah masuk ke kantong-kantong pribadi. Ini sangat kontradiktif dari tujuan ingin membangun, ingin meningkatkan perekonomian masyarakat, ingin mensejahterakan masyarakat. Malah yang terjadi sebaliknya yaitu menyengsarakan rakyat,” papar Herman.
Sementara Kurniawan menambahkan, SUU mendesak, kepada Bupati Mura dan Walikota Lubuklinggau untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ulang di akhir tahun anggaran, baik itu proyek fisik pembangunan jalan, jembatan, gedung maupun pengadaan-pengadaan. SUU tidak menginginkan ada proyek yang lolos dari pantauan bupati dan walikota.
Sampai saat ini, menurut Kurniawan belum terlihat ada Sidak pada akhir tahun anggaran dilakukan wakil rakyat sesuai dengan komisi dan bidangnya masing-masing.
“Jangan hanya bisa Kunjungan Kerja (Kunker), studi banding, workshop yang tidak pernah dibuktikan melalui dokumentasi dan publikasi ke publik. Selain itu, kami juga mendesak aparat penegak hukum, kejaksaan dan kepolisian benar-benar menuntaskan setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat maupun LSM, kasarnya jangan sampai laporan tersebut dijadikan “beras” karena ada dugaan laporan-laporan yang disampaikan hanya untuk mencari keuntungan bagi oknum-oknum bukan untuk menegakkan kebenaran maupun untuk pemberantasan korupsi, hal ini sangat disesalkan,” desaknya.
Kuriawan menghimbau kepada Kepala SKPD hingga PPTK dan para pengawas untuk segera melakukan reformasi diri, jika memang tidak sanggup melaksanakan tugas karena takut teror atau intimidasi akibat persoalan kegiatan yang menyimpang konsekuensinya lepaskan jabatan tersebut. SUU berkeyakinan jika tidak ada dugaan kesalahan, kenapa harus takut jika perlu hadapi sampai ke meja pengadilan.
“Kemudian, mendesak inspektorat Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau serta Tim Pemeriksa Proyek (TPP) untuk benar-benar menjalankan fungsinya, karena apa jika ada persoalan yang sampai masuk ke ranah hukum berarti pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat dan TPP tidak maksimal, ini yang menjadi pertanyaan,” tanya Kurniawan.(06)

0 komentar:

Posting Komentar