MUSI RAWAS–Meskipun kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah dibentuk beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum juga dilakukan pelantikan. Hal ini membuat berbagai elemen pemuda mendesak segera dilegalkannya status kepengurusan KNPI Kabupaten Mura. Demikian diungkapkan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STMIK-Mura, Faisal Effendi, kepada wartawan koran ini di Graha Pena Linggau, Senin (6/6).
“Kami mempertanyakan legalitas KNPI Kabupaten Mura yang hingga kini belum juga dilantik. Sebab KNPI adalah induk dari organisasi pemuda, apabila status KNPI tidak jelas maka pemuda di Kabupaten Mura diibaratkan ayam kehilangan induknya. Jadi, kami selaku pemuda meminta kepada Ketua KNPI untuk memperjelas status dan kepengurusan KNPI,” pinta Faisal di dampingi salah seorang kader HMI STMIK-Mura, M Soleh Akbar.
Selaku kader HMI, Faisal menyayangkan belum jelasnya status KNPI Kabupaten Mura. Sebab, KNPI merupakan organisasi pencetus dan wadah atau induk dari seluruh organisasi pemuda. Dalam kesempatan tersebut, dia berharap, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura untuk mempertegas status KNPI.
“Karena KNPI partner kerja pemerintah, apabila salah satu partner kerja tidak jelas maka perlu dipertanyakan kejelasannya. Atau membentuk ma-jelis-majelis penyelamatan inspirasi pemuda, sebab Pemkab Mura tidak akan bisa tumbuh tanpa pemuda dan negara tidak akan besar tanpa pemuda. Jadi, pemuda dan negara ini bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Dimana ada pemerintahan disitu ada pemuda, pemuda salah satu pencetus kemerdekaan dan kami selaku organisasi pemuda mendesak Bupati Mura supaya mempertegas legalitas KNPI Kabupaten Mura. Kami menganggap KNPI Kabupaten Mura tidak jelas demikian pula dengan aset-asetnya,” paparnya.
Berdasarkan Anggaran Dasar KNPI Bab II pasal 3, KNPI memiliki tujuan antara lain terwujudnya persatuan dan kesatuan pemuda dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan nasional demi tegaknya Negara Kesatuan RI. Kemudian, terberdayakannya potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bangsa guna terciptanya ketahanan nasional yang mampu menjamin kesinambungan perjuangan dan pembangunan nasional.
“Serta berperan aktif terhadap seluruh proses pembangunan nasional dalam rangka mempercepat proses tercapainya tujuan nasional, yakni terwujudnya masyarakat Indonesia yang aman, tenteram, damai, adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selain tujuan, KNPI juga memiliki fungsi yakni sebagai wadah perjuangan pemuda dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan,” jelasnya.
KNPI juga berfungsi sebagai forum komunikasi dan penyalur aspirasi organisasi kemasyarakatan pemuda dalam meningkatkan derajat, taraf hidup, status dan kesejahteraan sosial. Kemudian, sebagai perekat kemajemukan pemuda dalam rangka meningkatkan kualitas persatuan dan kesatuan nasional guna mempercepat usaha pencapaian tujuan nasional. Serta sebagai laboratorium kader bangsa yang independen dan berwawasan kebangsaan.(06)
“Kami mempertanyakan legalitas KNPI Kabupaten Mura yang hingga kini belum juga dilantik. Sebab KNPI adalah induk dari organisasi pemuda, apabila status KNPI tidak jelas maka pemuda di Kabupaten Mura diibaratkan ayam kehilangan induknya. Jadi, kami selaku pemuda meminta kepada Ketua KNPI untuk memperjelas status dan kepengurusan KNPI,” pinta Faisal di dampingi salah seorang kader HMI STMIK-Mura, M Soleh Akbar.
Selaku kader HMI, Faisal menyayangkan belum jelasnya status KNPI Kabupaten Mura. Sebab, KNPI merupakan organisasi pencetus dan wadah atau induk dari seluruh organisasi pemuda. Dalam kesempatan tersebut, dia berharap, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura untuk mempertegas status KNPI.
“Karena KNPI partner kerja pemerintah, apabila salah satu partner kerja tidak jelas maka perlu dipertanyakan kejelasannya. Atau membentuk ma-jelis-majelis penyelamatan inspirasi pemuda, sebab Pemkab Mura tidak akan bisa tumbuh tanpa pemuda dan negara tidak akan besar tanpa pemuda. Jadi, pemuda dan negara ini bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Dimana ada pemerintahan disitu ada pemuda, pemuda salah satu pencetus kemerdekaan dan kami selaku organisasi pemuda mendesak Bupati Mura supaya mempertegas legalitas KNPI Kabupaten Mura. Kami menganggap KNPI Kabupaten Mura tidak jelas demikian pula dengan aset-asetnya,” paparnya.
Berdasarkan Anggaran Dasar KNPI Bab II pasal 3, KNPI memiliki tujuan antara lain terwujudnya persatuan dan kesatuan pemuda dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan nasional demi tegaknya Negara Kesatuan RI. Kemudian, terberdayakannya potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bangsa guna terciptanya ketahanan nasional yang mampu menjamin kesinambungan perjuangan dan pembangunan nasional.
“Serta berperan aktif terhadap seluruh proses pembangunan nasional dalam rangka mempercepat proses tercapainya tujuan nasional, yakni terwujudnya masyarakat Indonesia yang aman, tenteram, damai, adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selain tujuan, KNPI juga memiliki fungsi yakni sebagai wadah perjuangan pemuda dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan,” jelasnya.
KNPI juga berfungsi sebagai forum komunikasi dan penyalur aspirasi organisasi kemasyarakatan pemuda dalam meningkatkan derajat, taraf hidup, status dan kesejahteraan sosial. Kemudian, sebagai perekat kemajemukan pemuda dalam rangka meningkatkan kualitas persatuan dan kesatuan nasional guna mempercepat usaha pencapaian tujuan nasional. Serta sebagai laboratorium kader bangsa yang independen dan berwawasan kebangsaan.(06)
0 komentar:
Posting Komentar