Kamis, 27 Januari 2011

Kejaksaan Diminta Selidiki Pengintimidasi Mahfud MD

0 komentar
JAKARTA - Kejaksaan Agung diminta menyelidiki siapa jaksa yang mengintimidasi Ketua MK Mahfud MD saat menangani kasus uji materi menyoal keabsahan Jaksa Agung (saat itu) Hendarman Supandji. Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy diminta melakukan penyelidikan tersebut.
“Dugaan intimidasi itu kan sudah dilaporkan Mahfud MD ke Kejaksaan. Informasi ini sudah terbuka. Jadi Jaksa Agung Basrief Arief harus memerintahkan Jamwas Marwan Effendy melakukan pemeriksaan internal terhadap semua jajarannya termasuk Amari dan Faried,” ujar anggota Komisi III DPR dari FPPP, Ahmad Yani.
Hal ini dikatakan Yani dalam konferensi pers di ruang Fraksi PPP DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).
Pemeriksaan ini, menurutnya, perlu dilakukan untuk membersihkan Kejaksaan Agung dari perilaku provokasi dan intimidasi. Sehingga Kejagung dapat secara transparan membereskan semua kasus hukum tanpa kepentingan tertentu.
“Pemeriksaan oleh Jamwas perlu untuk mengetahui motif terduga pengintimidasi. Ini sekaligus memperbaiki citra Kejaksaan, karena budaya intimidasi tidak pantas dilakukan apalagi oleh penegak hukum,” ujar Yani.
Sebelumnya, Mahfud dalam rapat kerja pemberantasan mafia hukum di Istana Bogor pernah menyebut adanya intimidasi kepada dirinya. Mahfud menyebut si pengintimidasi meminta MK menolak gugatan uji materi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra terkait Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan.(net)

0 komentar:

Posting Komentar