MUSI RAWAS- Sengketa tapal batas Suban IV antara Pemerintah Kabupten Musi Rawas (Pemkab Mura) dan Pemkab Musi Banyu Asin (Muba) tidak lama lagi memasuki babak baru. Dalam waktu dekat Pemkab Mura akan mendaftarkan kembali gugatan yang sama ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
“Berkas gugatan saat ini tinggal dilakukan perbaikan. Rencanannya berkas gugatan akan kita daftarkan ke PN Lubuklinggau 25 Januari 2011, namun kemungkinan akan kita undur karena hari itu ada kegiatan di luar Kabupaten Mura,” ungkap Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Sekretariat Kabupaten Mura, Nawawi kepada koran ini.
Sebelum didaftarkan ke PN Lubuklinggau, dikatakan Nawawi pihaknya telah meminta meminta pandangan dari akademisi Unsri dan UII terhadap putusan sidang perkara Suban IV sebelumnya. Dari hasil kajian akademisi, ada beberapa poin dalam gugatan lama yang perlu diperbaiki. “Masalah keputusan hakim Pemkab Mura kurang gugatan tidak masuk dalam perbaikan gugatan. Untuk kuasa hukum saat ini belum kita tetapkan siapa yang akan mendampingi Pemkab Mura,” ucapnya.
Sebelumnya Pemkab Mura memberikan enam poin pernyataan sikap setelah mengetahui hasil putusan sidang, 30 Desember 2010 lalu. Pertama, Pemkab Mura akan tetap menjadi pelopor dalam menjunjung tinggi hukum sebagai penglima the supremacy of law dan nilai-nilai demokrasi.
Sehingga putusan PN yang mengandung kebenaran dan keadilan termasuk dalam hal ini putusan PN Lubuklinggau telah menjadi realita yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Kemudian PN juga menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Onvanklijk verklaard merupakan putusan akhir yang meniadakan upaya hukum (inkracht) bagi Pemkab Mura, melainkan memberikan peluang besar dalam menuntut hak-hak dan kewenangan melalui jalur hukum yang benar, adil dan damai bagi upaya mensejahtrakan masyarakat Kabupaten Mura.
Lalu Pemkab Mura menyadari penuh adanya pilihan upaya hukum yakni melakukan banding atau Appeal ke pengadilan tinggi di tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Selanjutnya Pemkab Mura nanti akan mengambil sikap terhadap putusan dengan mengajukan gugatan baru yang lebih visioner dan menjanjikan. Terakhir Pemkab Mura menghimbau kepada seluruh jajaran aparat pemerintahan, sipil dan militer serta DPRD Kabupaten Mura, LSM Organisasi Sosial Masyarakat untuk tetap bekerjasama. Dan terakhir, Pemkab Mura akan menyusun kontruksi gugatan baru atau Aksenminasi dan akan menyempurnakan dan mengajukan gugatan kembali ke PN Lubuklinggau.(10)
“Berkas gugatan saat ini tinggal dilakukan perbaikan. Rencanannya berkas gugatan akan kita daftarkan ke PN Lubuklinggau 25 Januari 2011, namun kemungkinan akan kita undur karena hari itu ada kegiatan di luar Kabupaten Mura,” ungkap Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Sekretariat Kabupaten Mura, Nawawi kepada koran ini.
Sebelum didaftarkan ke PN Lubuklinggau, dikatakan Nawawi pihaknya telah meminta meminta pandangan dari akademisi Unsri dan UII terhadap putusan sidang perkara Suban IV sebelumnya. Dari hasil kajian akademisi, ada beberapa poin dalam gugatan lama yang perlu diperbaiki. “Masalah keputusan hakim Pemkab Mura kurang gugatan tidak masuk dalam perbaikan gugatan. Untuk kuasa hukum saat ini belum kita tetapkan siapa yang akan mendampingi Pemkab Mura,” ucapnya.
Sebelumnya Pemkab Mura memberikan enam poin pernyataan sikap setelah mengetahui hasil putusan sidang, 30 Desember 2010 lalu. Pertama, Pemkab Mura akan tetap menjadi pelopor dalam menjunjung tinggi hukum sebagai penglima the supremacy of law dan nilai-nilai demokrasi.
Sehingga putusan PN yang mengandung kebenaran dan keadilan termasuk dalam hal ini putusan PN Lubuklinggau telah menjadi realita yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Kemudian PN juga menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Onvanklijk verklaard merupakan putusan akhir yang meniadakan upaya hukum (inkracht) bagi Pemkab Mura, melainkan memberikan peluang besar dalam menuntut hak-hak dan kewenangan melalui jalur hukum yang benar, adil dan damai bagi upaya mensejahtrakan masyarakat Kabupaten Mura.
Lalu Pemkab Mura menyadari penuh adanya pilihan upaya hukum yakni melakukan banding atau Appeal ke pengadilan tinggi di tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Selanjutnya Pemkab Mura nanti akan mengambil sikap terhadap putusan dengan mengajukan gugatan baru yang lebih visioner dan menjanjikan. Terakhir Pemkab Mura menghimbau kepada seluruh jajaran aparat pemerintahan, sipil dan militer serta DPRD Kabupaten Mura, LSM Organisasi Sosial Masyarakat untuk tetap bekerjasama. Dan terakhir, Pemkab Mura akan menyusun kontruksi gugatan baru atau Aksenminasi dan akan menyempurnakan dan mengajukan gugatan kembali ke PN Lubuklinggau.(10)
0 komentar:
Posting Komentar