RAWAS ILIR- Mantan Kepala Desa (Kades) Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, periode 1994-2003, berinisial PB, diduga lakukan penggelapan barang inventaris milik desa. Adapun barang-barang yang digelapkan PB antara lain satu unit speed boat (sekoci dengan mesin Yamaha 40 pk), satu unit mesin listrik diesel 105 (dengan dynamo 3.000 wat denyo), satu unit mesin pompa air dan satu unit mesin parut kelapa.
“Saat ini, barang-barang tersebut sudah tidak ada lagi di desa dan semuanya sudah dijual oleh Kades yang menjabat pada waktu itu,” terang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batu Kucing, Jumhari, kepada wartawan Koran ini ketika mendatangi Graha Pena Linggau, Selasa (18/1).
Menurut Jumhari, pihaknya sudah melakukan pengecekan di lapangan, namun barang-barang itu sudah tidak ada lagi. Parahnya lagi, tidak ada proses serah terima dengan Kades yang menjabat sesudahnya.
“Untuk itu, kami menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Batu Kucing tersebut. Dan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, maka kami meminta kepada Kades menuntaskan permasalahan ini, karena barang tersebut adalah hak desa dan hak milik masyarakat Batu Kucing,” lanjut Jumhari.
Sementara itu, Kades Batu Kucing, M Usman, membenarkan laporan warga tersebut berdasarkan surat BPD Batu Kucing, 7 Desember 2010 Nomor : 140/003/BPD/BK/2010, perihal inventaris desa tahun 1994-2003.
“Menurut pengamatan kami, barang-barang tersebut memang tidak ada di Desa Batu Kucing. Untuk itulah, pihak BPD melaporkan permasalahan ini ke Polres Mura,” terang Usman.
Untuk itulah, pihak BPD melaporkan kasus ini ke Mapolres Musi Rawas (Mura) dengan nomor register No Pol : STPL/B-13/1/2011/SUMSEL/RES MURA dan diterima Kanit 1 SPKT, Bamin Sargani.(06)
Rabu, 19 Januari 2011
Mantan Kades Dituduh Gelapkan Barang Inventaris
Edisi
Rabu, Januari 19, 2011
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar