MUSI RAWAS- Koordinator LSM Sumpah Undang-undang (SUU), Herman Sawiran, meminta Bupati Musi Rawas (Mura), H Ridwan Mukti, turun langsung menyelesaikan sengketa lahan milik warga dengan pihak perusahaan. Sebab, sebagian besar perusahaan yang menanamkan investasinya di Kabupaten Mura selalu saja membuat masalah dengan warga.
“Kalau diset back berdasarkan fakta sejarah, sebelum adanya investor baik dibidang perkebunan maupun pertambangan yang masuk ke Kabupaten Mura, masyarakat di daerah ini cukup tenang dan kondusif. Akan tetapi, setelah adanya beberapa investor yang menanamkan investasinya ke Kabupaten Mura banyak sekali muncul gejolak-gejolak di tengah masyarakat. Bahkan, sempat terjadi aksi anarkis seperti pembakaran, penyanderaan alat berat dan lain sebagainya,” terang Herman kepada wartawan Koran ini, Rabu (19/1).
Menurut Herman, itu merupakan hal yang sangat miris dan sangat disayangkan. Padahal, disisi lain pemerintah menghadirkan investor ke Kabupaten Mura walaupun dengan dalih untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Akan tetapi, kenyataannya masyarakat selalu teraniaya bahkan bertambah miskin akibat dari ulah para investor yang tidak berpihak kepada masyarakat.
Berdasarkan data yang ada di LSM SUU, untuk 2010 ada beberapa persoalan sengketa perusahaan dengan masyarakat yang belum juga diselesaikan, antara lain PT London Sumatera (Lonsum) dengan warga Desa Bina Karya, Karang Dapo. PT DMIL di Kecamatan Karang Dapo, PT Djuanda Sawit Lestari (DSL) di Muara Lakitan, PT Bina Saint di Muara Lakitan, PT Medco di BTS Ulu dan PT Musi Hutan Persada (MHP) di BTS Ulu.
“Dari beberapa contoh sengketa perusahaan dengan masyarakat yang hingga saat ini belum ada penyelesaian, bahkan ada dua perusahaan yang di status quokan. Untuk itu, LSM SUU mendesak Bupati Mura tetap menggunakan hak otonom daerah, jangan sampai terkecoh dari bujuk rayu otak-otak kotor jaringan-jaringan kapitalis yang mau dan telah berinvestasi di Kabupaten Mura. Karena tujuan utama mereka hanya mencari keuntungan-keuntungan semata, jika bupati lengah maka masuklah oknum-oknum pejabat yang bersekongkol dengan kapitalis-kapitalis tersebut,” desaknya.
Kemudian, LSM SUU juga mendesak DPRD Mura supaya agresif jemput bola terhadap persoalan, jangan hanya menunggu laporan-laporan warga. Karena ini adalah tugas sebagai wakil rakyat, apalagi di wilayah masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) pencalonan. Selain itu, menghimbau kepada aparat penegak hukum mulai dari pihak kepolisian, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mura untuk bersikap netral jangan sampai mau diperdaya oleh oknum kapitalis yang kerjanya hanya meraup keuntungan semata tanpa mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Bahkan, keberadaan mereka terkesan mengadu domba antara warga dengan aparat. Menghimbau kepada Pemkab Mura untuk bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus-kasus perusahaan dengan warga. Jangan sampai terulang lagi pelecehan-pelecehan, seperti sudah tiga kali melakukan pemanggilan tidak pernah hadir. Padahal, disaat perusahaan tersebut ingin berinvestasi mereka mengemis artinya Pemkab tidak punya harga diri lagi di mata perusahaan maupun di mata masyarakat,” lanjutnya.
Kepada SKPD, mulai dari Dinas Perkebunan (Disbun), Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP), Dinas Kehutanan (Dishut), dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) serta Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) untuk menolak permintaan perizinan bertameng paparan dan sebagainya bagi perusahaan yang akan menanamkan investasinya di Kabupaten Mura.
“Seharusnya SKPD membongkar Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian-perjanjian awal apakah sudah ada prasyarat-prasyarat uji kelayakan maupun syarat lainnya, jangan terkesan SKPD-SKPD tutup mata bahkan melancarkan kejanggalan-kejanggalan syarat dari perusahaan-perusahaan yang akhirnya mencoreng muka Bupati Mura. Dan yang terakhir, bupati harus tegas kepada seluruh jajaran mulai dari pejabat sampai dengan Kepala Desa (Kades) yang terlibat kasus mafia penjualan lahan-lahan hutan yang ada di Kabupaten Mura, agar mereka mengetahui hak dan kewajiban selaku pemerintah daerah Kabupaten Mura adalah melindungi masyarakat dan menyelamatkan aset-aset di Bumi Lan Serasan Sekentenan,” pungkasnya.(06)
Kamis, 20 Januari 2011
Bupati Diminta Selesaikan Sengketa Lahan
Edisi
Kamis, Januari 20, 2011
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar