LUBUKLINGGAU- Pengurus Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Komisariat (Komsat) STMIK-Mura mendesak Ketua Umum (Ketum) HMI cabang Lubuklinggau, Ian Prayoga, mundur dari jabatannya. Alasannya selama ini Ian Prayoga dinilai tidak mampu mengakomodir kepentingan kader HMI.
Ketum (demisioner) HMI Komsat STMIK-Mura, Gunawan mengatakan pada sidang pleno HMI cabang Lubuklinggau 26 Desember 2010 lalu di Sekretariat KAHMI Kabupaten Musi Rawas (Mura) Kelurahan Ketuan Lubuklinggau Selatan II, semua Komsat menolak Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Ian Prayoga.
“Kami mendesak Ketum turun dari jabatannya, karena tidak mampu mengakomodir kepentingan kader HMI dan gagal menjalankan amanah konstitusi,” ungkap Gunawan didampingi Ketua HMI Komsat STMIK-Mura terpilih, Faisal Effendi, kepada wartawan koran ini ketika mengunjungi Graha Pena Linggau, Rabu (19/1).
Namun, kata Gunawan, pada saat itu Ian Prayoga meminta waktu satu minggu untuk mengganti ketua bidang-bidang yang dianggap tidak mampu menjalankan program kerja dan yang melanggar konstitusi. Kemudian, forum juga memberi kesempatan kepada Ketum untuk membenahi kepengurusannya, namun pada kenyataannya hingga saat ini janji tersebut tidak ada kejelasan.
“Kami memperingatkan Ketum HMI cabang Lubuklinggau dengan dua pilihan untuk kebaikan ke depan yakni turun dari jabatan atau mengadakan Konferensi Cabang (Konfercab) luar biasa, sebelum komisariat yang mengkudeta. Kami berharap, kepengurusan HMI periode ke depan dibutuhkan pemimpin agresif dan militant, supaya dapat menjalankan program kerja serta amanah konstitusi HMI,” harapnya.
Selain itu, pengurus HMI Komsat STMIK-Mura menilai, personalia pengurus HMI cabang Lubuklinggau periode 2010-2011 semua hanya pandai beretorika dan berkata manis, sehingga tidak dapat mengaplikasi ucapannya. Kemudian, pengurus HMI cabang Lubuklinggau dinilai gagal dalam menjalankan program kerja yang telah disusun.
“Bukan hanya itu saja, mereka juga telah gagal menjalankan amanah konstitusi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HMI seperti pasal 29 ayat (b) Nomor 4 yang menyatakan personalia pengurus cabang dinyatakan lulus mengikuti latihan kader II, kemudian Nomor 6 yakni tidak menjadi personalia pengurus cabang untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan ketua umum,” papar Gunawan.
Selanjutnya pada pasal 30 mengenai tugas dan wewenang poin F, melaksanakan sidang pleno sekurang-kurangnya satu kali dalam empat bulan atau dua kali selama satu periode berlangsung.
“Tetapi nyatanya, sudah delapan kepengurusan hanya satu kali sidang pleno atas desakan komisariat yang resah dengan pengurus cabang,” tegasnya.
Ditambahkan Gunawan, pada anggaran dasar HMI pasal 6 HMI bersifat independent, artinya HMI harus berpihak pada kebenaran yang menjadi kontrol roda pemerintahan yang menyangkut masyarakat. Namun, pada kenyataannya di lapangan, banyak masalah atau isu tentang daerah dilewatkan, dalam periode ini HMI tidak menjalankan fungsinya hanya proposal yang dijalankan terus. Sehingga, HMI cabang Lubuklinggau banyak dinilai negatif oleh masyarakat.(06)
Kamis, 20 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar