Kamis, 20 Januari 2011

Anggota KPU Bakal Terima Uang Penghargaan

0 komentar
LUBUKLINGGAU- Kabar gembira bagi anggota KPU periode 2004-2008. Sebab pemerintah akan memberikan uang penghargaan bagi ketua dan anggota KPU di seluruh Indonesia, termasuk Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura). Menurut Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Umar Zipin Marbe, khusus untuk anggota KPU Kota Lubuklinggau tinggal menunggu kepastian mekanisme yang akan dilakukan dalam pencairan uang tersebut.
“Kepastiannya belum, nanti Sekretaris KPU akan melihat mekanismenya seperti apa. Kalau menurut informasi uang penghargaan tersebut akan dikirim langsung ke rekening masing-masing anggota KPU periode 2004-2008. Kalau untuk saat ini PP-nya sudah ditandatangani presiden, begitupun surat edarannya sudah masuk ke kita, Senin (17/1) lalu. Sebenarnya wacana ini sudah ada sejak lama, namun PP-nya belum ditandatangani,” jelas Umar Zipin Marbe, Rabu (19/1) di ruang kerjanya.
Ditambahkan Umar, kepastian pemberian uang penghargaan itu berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2010 tertanggal 28 Desember 2010. Adapun yang berhak menerima uang tersebut yakni Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU serta Ketua dan Anggota KPU provinsi maupun Ketua dan Anggota KPU kabupaten/kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2004.
Pemberian uang penghargaan itu didasari atas pertimbangan, bahwa penyelenggaraan Pemilu, baik Pemilu legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 telah berhasil terselenggara dengan lancar. Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2003 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota KPU beserta Perangkat Penyelenggara Pemilu serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu, maka kepada Ketua dan Anggota KPU kabupaten/kota diberikan uang penghargaan pada akhir masa jabatannya.
Besarnya uang penghargaan yang diberikan kepada Ketua dan Anggota KPU kabupaten/kota yakni ketua Rp 14.400.000 dan anggota Rp. 10.800.000. Namun, bagi ketua dan anggota KPU yang tidak menyelesaikan masa jabatannya, pemberian uang penghargaan dilakukan berdasarkan perhitungan masa kerja jabatan yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2004.
“Adapun perhitungan masa kerja jabatan yakni sampai dengan satu tahun 0,2 dikali uang penghargaan, lebih dari satu tahun sampai dengan dua tahun 0,4 dikali uang penghargaan, lebih dari dua tahun sampai dengan tiga tahun 0,6 dikali uang penghargaan. Kemudian, lebih dari tiga tahun sampai dengan empat tahun 0,8 dikali uang penghargaan dan yang lebih dari empat tahun satu kali uang penghargaan,” paparnya.
Uang penghargaan tidak diberikan apabila ketua dan anggota KPU kabupaten/kota sebagai penyelenggara Pemilu 2004 dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kemudian, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu, melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU kabupaten/kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi ketua dan anggota KPU kabupaten/kota sebagai penyelenggara Pemilu 2004 meninggal dunia, uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya. “Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Ketua KPU nantinya,” pungkas Umar.(06)

0 komentar:

Posting Komentar