Senin, 04 Oktober 2010

Walikota Harus Tegas Tangani Galian C

0 komentar
Di Sungai Malus

LUBUKLINGGAU- Perusakan lingkungan akibat aktivitas galian C di Sungai Malus Kecamatan Lubuklinggau Utara I menarik perhatian semua pihak. Namun, sangat disayangkan, ketika polemik ini muncul ke permukaan Walikota Lubuklinggau tidak pernah melakukan action apa-apa. Padahal, aktivitas galian C telah merusak lingkungan dan membuat Sungai Malus menjadi keruh, sehingga membuat masyarakat resah.
Untuk itu, Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau, meminta kepada walikota harus mengambil tindakan tegas terhadap permasalahan ini. “Kita harus mencontoh Bupati Musi Rawas (Mura) yang dengan gigihnya mempertahankan aset Kabupaten Mura jangan sampai diambil oleh daerah lain. Kenapa hal itu tidak dilakukan oleh Walikota Lubuklinggau, padahal jelas-jelas perbuatan galian C ini telah merugikan pemerintah,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau, Hendi Budiono, kepada wartawan koran ini diruang kerjanya, Sabtu (2/10).
Ditambahkannya, kalau pihak eksekutif tidak ada upaya nyata yang dilakukan, maka legislatif akan melakukan upaya paksa legislatif untuk menutup lokasi tersebut. Sebab, disaat Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Kota Lubuklinggau begitu besarnya, namun PADnya masih minim.
“Aktivitas pengerukan material yang hingga kini masih saja dilakukan, kendati Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau telah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), Senin (27/9) lalu. Dan berdasarkan pantauan langsung ke lapangan, Komisi III menemukan banyak kejanggalan pada aktivitas tersebut dan seharusnya mereka lebih merespon keinginan kita bahwa lokasi tersebut harus ditutup sementara. Tujuannya adalah untuk meminimalisir masalah,” lanjutnya.
Dengan tetap melakukan aktivitas tersebut, berarti kata Hendi, mereka tidak mengindahkan himbauan Komisi III dan cenderung perbuatan tersebut melecehkan pihak legislatif dan eksekutif. “Artinya, perusahaan ini dipertanyakan dan preseden tersebut menjadikan bahan kita terhadap layak atau tidaknya menurunkan izin eksploitasi galian C di lokasi tersebut. Sebagaimana kita ketahui, lokasi galian C yang dilakukan PT Baniah telah merambah ke lokasi lain, walaupun izinnya masih. Dan itu merupakan perbuatan pencurian dengan cara mengambil barang di lahan kita. Kita sesalkan instansi terkait cenderung melakukan pembiaran terhadap aktivitas galian C ini. Oleh karena itu, pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau mengontak Kakan Sat Pol PP dan Camat Lubuklinggau Utara I untuk turun ke lapangan bila perlu alat berat tersebut dikeluarkan dari lokasi,” perintahnya.
GMNI Minta Gunakan
Hak Interpelasi Dewan
Terpisah, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Lubuklinggau mendesak DPRD Kota Lubuklinggau untuk segera mengeluarkan rekomendasi kepada Walikota Lubuklinggau untuk segera menghentikan aktivitas galian C yang ada di Sungai Malus Kelurahan Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
“Kami mempertanyakan hasil Sidak Komisi III beberapa hari yang lalu, apa dan bagaimana follow up dari hasil sidak tersebut. Jangan-jangan sidak yang dilakukan Komisi III hanya dijadikan media atau alat untuk meredam situasi yang tengah bergejolak ditengah masyarakat saja, tanpa ada tindakan dan upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Demikian pula dengan Sidak yang dilakukan Komisi II, artinya persoalan ini tidaklah main-main. Indikasi penyalahgunaan Izin Usaha Tambang (IUP) sudah cukup kuat, jadi kita butuh keseriusan dan keberanian para wakil kita yang duduk di parlemen untuk benar-benar menyelesaikan persoalan galian C tersebut, jika dipandang perlu gunakan Hak Interpelasi untuk meminta klarifikasi dan keterangan Walikota Lubuklinggau mengenai perizinan tambang (galian C),” tegas Ketua GMNI, Redi Lansa, didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Iswandi, kepada wartawan koran ini, Minggu (3/10).
Hak interplasi ini bukan semata untuk persoalan penutupan dan penertiban lokasi galian C saja, DPRD Kota Lubuklinggau juga patut menanyakan mengapa selama ini tidak ada upaya preventif dari walikota kepada masyarakat sehingga lokasi galian C yang ada di Ulu Malus tersebut terus berlangsung. Padahal dampak lingkungannya sudah sangat parah.
Peraturan perundang-undangan mengenai pertambangan, izin dan lingkungannya sudah cukup jelas. Sekedar mengingatkan, bahwa hal tersebut telah diatur dalam UUD 1945 pasal 33, UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 5 dan 6, dan Surat Edaran (SE) Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 03.E/31/DJB/2009 tertanggal 30 Januari 2009 terkait perizinan pertambangan mineral dan batubara serta UU Nomor 32/2009 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Gerakan Mahasiswa Menggugat (GMM) Lubuklinggau sangat kecewa dan menyayangkan kelambanan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan Galian C yang ada di Ulu Malus tersebut, khususnya Walikota Lubuklinggau sebagai pemegang kebijakan (the decision maker).
“Terbukti, hingga hari ini pihak perusahaan tetap menjalankan aktivitas penambangan galian C tersebut. Ada apa dibalik ini semua? Padahal, jelas-jelas dampak dari aktivitas yang dilakukan pihak perusahaan tersebut telah merugikan masyarakat sekitar. Sungguh ironis, ketika pimpinan daerah ini sangat lamban dalam menyelesaikan persoalan yang tengah terjadi di masyarakatnya,” kata Koordinator GMM, Aren Frima, didampingi Seketaris GMM, Syahbudin.
Ditambahkannya, apakah harus melakukan aksi demonstrasi terlebih dahulu baru mau untuk diselesaikan. Sebenarnya tidaklah wajar persoalan seperti ini baru akan diselesaikan jika harus menunggu masyarakatnya bergejolak. Setidaknya pemimpin daerah ini, harus lebih memahami dan mempunyai rasa memiliki terhadap masyarakatnya.
“Sebagai generasi muda, kita patut bersedih jika Sumber Daya Alam daerah ini di ekspoitasi secara besar-besaran tanpa mempertimbangkan dampak lingkungannya. Jika kejadian seperti ini tetap berlanjut dan dilegalkan, maka bukan tidak mungkin generasi muda ke depan tidak akan menikmati lagi keindahan alam yang ada di Kota Lubuklinggau yang kita cintai ini,” ungkap Aren.(07)

0 komentar:

Posting Komentar