JAKARTA- Wakil Ketua DPR dari Partai Golongan Karya, Priyo Budi Santoso mendesak pemerintah agar segera mematangkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang desa. Priyo beralasan, keberadaan UU tentang desa sudah sangat diperlukan mengingat banyaknya desa dan perangkatnya yang ada.
“Saya meminta kepada Mendagri, Menkum HAM dan Mensesneg, untuk mematangkan RUU desa dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Priyo saat menemui Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Jatim di luar Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/10). Turut pula dalam pertemuan itu Wakil Ketua Komisi II, Hakam Naja dan anggota Komisi II Budiman Sudjatmiko.
Di hadapan massa AKD, Priyo berjanji akan membawa aspirasi para Kades dalam pembahasan RUU desa. Tuntutan para Kades adalah periodisasi masa jabatan dan pengangkatan perangkat desa menjadi PNS. Tuntutan lainnya, agar kades dibolehkan menjadi pengurus partai. “Saya akan membawa aspirasi ini menjadi butir-butir untuk diusulankan dalam RUU,” ucapnya.
Pada kesempatan itu Priyo juga mendesak kepada presiden untuk segera mengirim surat ke DPR agar RUU Desa bisa dibahas dan disahkan menjadi Undang-undang. Usai diterima Priyo massa kemudian membubarkan diri. Tapi sebelum itu, mereka akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih banyak bila tuntutannya tidak mendapat sambutan dari Pemerintah dan DPR.(Jawa Pos)
Selasa, 05 Oktober 2010
DPR Desak Pemerintah Selesaikan RUU Desa
Edisi
Selasa, Oktober 05, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar