Senin, 04 Oktober 2010

PT MHP Dituding Lakukan Pembohongan Publik

0 komentar
MUSI RAWAS- Front Perlawanan Rakyat (FPR) menuding PT Musi Hutan Persada (MHP) melakukan pembohongan publik atas penggusuran lahan di wilayah Hutan Tanaman Industri (HTI) SP 5 Desa Tri Anggun Jaya dan SP 6 Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan, beberapa waktu lalu.
“Menyikapi perkembangan gerakan yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan tindakan yang diambil oleh Bupati Mura, H Ridwan Mukti, dengan menstatus quo-kan lahan melalui program tata ruang terhadap kasus yang dialami oleh petani Trans HTI di dua desa tersebut sedikit membuat lega para petani. Tapi pernyataan dari Kepala Divisi Corporate Social Responsibility (CSR) PT MHP, Taupan Syarif, sangat menyudutkan dan sangat tendensius,” ungkap Ketua Harian FPR, Edwar Antoni, didampingi Divisi Hukum dan HAM, Andri Novanto, kepada wartawan koran ini, Minggu (3/10).
Menurut Andri, pembohongan publik yang dilakukan Kadiv CSR PT MHP itu dikarenakan sebenarnya adalah telah terjadi penggusuran dan ini telah disaksikan oleh camat serta unsur Muspika dari kecamatan dengan melihat langsung lokasi penggusuran oleh PT MHP melalui subkontraktor untuk memanen dan menanam tanaman akasia.
Dan FPR sebagai pendamping dari warga yang tergabung dalam Forum Rakyat Menggugat (FRM), menuntut hasil peninjauan dari pihak camat dan unsur Muspika Muara Lakitan dengan memberitakan yang sejujurnya hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) lapangan yang dilakukan, beberapa waktu lalu.
“Dan kami dari FPR dengan tegas menghimbau kepada anggota untuk tidak melakukan perambahan yang akan dijadikan lahan baru. Dan kalau pun tetap melakukan, akan kami serahkan kepada pihak yang berwenang dan FPR tidak akan bertanggungjawab. Tapi kalau lahan tersebut digarap dibawah 2008, kita akan memperjuangkan sampai kemanapun kalau terjadi penggusuran oleh PT MHP,” lanjut Andri.
Maka dari itu, FPR menuntut batas wilayah desa dengan lahan PT MHP sebagai tempat untuk bercocok tanam, berkebun serta sebagai tempat hunian yang nyaman. Kemudian, menuntut pihak Kecamatan Muara Lakitan untuk mempublikasikan dan mengusut penggusuran yang dilakukan oleh PT MHP melalui subkontraktornya terhadap lahan petani. Serta menuntut modal dan teknologi bagi kaum tani.
“Kendati demikian, kami mendukung usaha proses tata ruang yang dilakukan oleh Bupati Mura. Semoga saja, hal ini bisa cepat terwujud,” pungkas Andri.(07)

0 komentar:

Posting Komentar