Jumat, 15 Oktober 2010

MK Mentalkan 4 Gugatan Pilkada Sorong Selatan

0 komentar
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mementahkan empat gugatan Pilkada Sorong Selatan yang dimasukkan oleh empat pasang peserta Pilkada Sorong Selatan, Kamis (14/1). Empat pasang peserta Pilkada yang mengajukan gugatan ialah Origenes Ijie-Adrianus Dahar, Dance Y Flassy-Mutafa Wugaje, Frederika Fatori-Marthen Sulambauw dan pasangan Herman Tom Deduiday-Frans Huway.
Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD membacakan empat putusan yang dibuat terpisah tersebut secara bergantian. Tercatat, tiga gugatan ditolak oleh MK sementara satu gugatan dinyatakan tak dapat diterima.
MK berpendapat dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon tidak meyakinkan, tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan. Seperti dalil dugaan money politic Rp 5 M yang diajukan pasangan Origenes Ijie-Adrianus Dahar, dibantah karena dana tersebut memang diperuntukkan untuk pembuatan kantor di tiap kampung dan bukan diberikan untuk orang per orang. “Oleh karena itu dalil tersebut tidak terbukti,” kata Hakim anggota Hamdan Zoelva.
Dalil lain menurut Zoelva yang tidak tebukti dan harus dikesampingkan adalah adanya anak di bawah umur yang ikut mencoblos, hingga adanya orang yang melakukan pencoblosan hingga dua kali akibat Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda. Menurut Hamdan, meski DPT ganda memang ditemukan namun ternyata tak ada pencoblosan lebih dari satu kali. “Oleh karena itu dalil tersebut juga harus dikesampingkan,” tandas hakim termuda di MK itu.
Sementara terkait dugaan adanya mobilisasi pemilih, MK juga berpendapat bahwa dalil tersebut tak beralasan. “Itu hanya asumsi belaka,” tambah Hakim Konstitusi, M Alim.
Keluarnya Putusan MK itu otomatis menguatkan ketetapan ketetapan KPU Sorong Selatan. Pada Pilkada Sorong Selatan, pasangan Otto Ihalauw-Samsudin Anggiguli berhasil menjadi pasangan terpilih untuk periode lima tahun ke depan.(Jawa Pos)

0 komentar:

Posting Komentar