Kamis, 21 Oktober 2010

Berkas Muratara 80 Persen Lengkap

0 komentar
MUSI RAWAS- Setelah Komite I DPD RI mengunjungi wilayah Musi Rawas Utara (Muratara), beberapa waktu lalu, kini giliran Komisi II DPR RI mengundang Presidium Muratara untuk mengetahui sejauh mana kesiapan pemekaran Muratara menjadi kabupaten baru, Kamis (14/10) lalu. Menurut pimpinan rapat Komisi II DPR RI, Gafar, pada waktu itu berkas pemekaran Muratara sudah dinyatakan 80 persen lengkap. Baik secara fisik, teknis dan administrasi karena masih menunggu revisi kajian akademik yang sudah diselesaikan oleh lembaga penelitian UNSRI dan peta wilayah terbaru yang sudah di cetak oleh TOPDAM II Sriwijaya.
“Akhir Oktober ini Komisi II DPR RI akan melakukan Konsinering (penelitian kembali atau persetujuan antara anggota Komisi II DPR RI). Dan setelah itu bagi daerah-daerah yang belum lengkap, maka Komisi II akan mengundang Bupati, Ketua DPRD Mura serta Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Sumsel sebagai pengusul pemekaran. Setelah dilakukan Konsinering ini, maka bagi daerah-daerah yang memang sudah lengkap akan segera diusulkan kepada Ketua DPR RI untuk meminta persetujuan Presiden RI guna mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres),” kata Humas Presidium Muratara, Abdul Hamid, kepada wartawan koran ini, kemarin.
Ditambahkannya, undangan Komisi II ini dalam rangka kelancaran proses terbentuknya Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Muratara. Acara tersebut dihadiri langsung Ketua Presidium Muratara, Muhammad Ibrahim dan Sekretaris Presidium, Amri Sudaryono, di dampingi sesepuh dan tokoh masyarakat Muratara yang ada di daerah Jabotabek.
Pada kesempatan tersebut, Muhammad Ibrahim menjelaskan, bahwa proposal pemekaran Kabupaten Muratara sudah pernah dijadikan Rencana Undang-undang (RUU) pada masa DPR RI periode 2004-2009. Kemudian, sudah tiga kali bolak balik surat dari Pimpinan DPR RI saat itu kepada Presiden RI untuk dikeluarkan Ampres.
“Namun pada saat itu, karena ada pelaksanaan Pemilu legislatif sampai dengan pemilihan presiden maka Proses Pemekaran ini terpaksa ditunda hingga selesainya pelaksanaan pemilu tersebut. Disamping itu, kami juga mempertanyakan tentang Berkas Pemekaran Muratara terbaru serta sudah sejauh mana proses di DPR RI,” tambahnya.
Untuk diketahui, saat ini Komisi II DPR RI tetap konsisten untuk menyelesaikan Paket Pemekaran RUU 20, dimana di dalamnya terdapat juga Rencana Kabupaten Muratara dan juga Paket 13 yang sudah diharmonisasi pada Badan Legislasi DPR RI periode 2004-2009 yang merupakan Paket RUU yang belum terselesaikan sesuai dengan UU 32 dan PP 78 tahun 2007.
“Komisi II juga tidak mengakui adanya moratorium yang dilontarkan oleh Presiden RI serta grand design yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk penyelesaian daerah-daerah tersebut diatas, tetapi untuk daerah pemekaran yang lain setelah Paket 33 ini Komisi II akan menerapkan aturan terbaru yang disampaikan oleh Pemerintah,” pungkas Hamid.(07)

0 komentar:

Posting Komentar