Sabtu, 23 Oktober 2010

Balegda Usulkan Peningkatan Status Bagian Hukum

0 komentar
MUSI RAWAS- Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengusulkan peningkatan status Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan (Tapem) menjadi kantor guna menyelaraskan Program Legislasi Daerah (Prolegda). Demikian diungkapkan Ketua Balegda DPRD Kabupaten Mura, H Zainuddin Anwar, kepada wartawan koran ini, beberapa waktu lalu.
Menurut Zainuddin, banyaknya kendala prosedural dalam proses pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta hal lainnya yang berkaitan dengan kepentingan Prolegda serta pelayanan publik yang prima, maka status Bagian Hukum Kabupaten Mura harus ditingkatkan menjadi Kantor Hukum.
“Peningkatan status ini diperlukan agar tidak ada tumpang tindih pengusulan Raperda seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Dari 11 Raperda yang diusulkan bagian hukum akhirnya yang disetujui DPRD hanya tujuh Raperda,” katanya.
Ditambahkannya, peningkatan status juga harus dilakukan pada Bagian Tapem yang selama ini masih dibawah naungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mura. Dimana pejabat yang memimpinnya dari eselon III. Sehingga dalam menyelesaikan berbagai permasalahan, saat mewakili daerah sering dianggap remeh oleh daerah lainnya.
Hal ini bisa terlihat dari sengketa tapal batas Simpang Nibung yang masuk wilayah Kabupaten Mura dengan Sarolangun Jambi. Dimana saat ini permasalahannya belum juga menemui titik terang, apakah masuk wilayah Kabupaten Mura atau Provinsi Jambi.
“Untuk itu, kita harus belajar agar hal tersebut tidak terjadi dalam sengketa kepemilikan kawasan sumur minyak dan gas blok Suban IV di Kecamatan Rawas Ilir yang saat ini coba di klaim oleh Kabupaten Musi Banyuasin,” lanjutnya.
Ke depan, untuk masalah urusan Kepala Desa (Kades) misalnya, harus dikembalikan ke Kantor Tapem bukan dibawah naungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Mura. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 05 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Kades bertanggungjawab dengan camat dan camat selanjutnya bertanggungjawab kepada bupati melalui Tata Pemerintah.
“Saat ini Kades bertanggungjawab langsung dengan BPMPD melalui kepala bidang pemerintahan desa. Hal tersebut dianggap tidak sinkron dan tumpang tindih serta berbeda dengan daerah lainnya,” pungkas legislator Partai Golongan Karya (Golkar).(07)

0 komentar:

Posting Komentar