Terkait Rekomendasi Penjualan Aset di Cibubur
MUSI RAWAS- Pansus aset tak bergerak meminta saksi pelapor Cibubur Gate melaporkan permasalahan aset ke ranah hukum dan jangan hanya debat kusir di media. Pihaknya juga enggan berpolemik lagi terkait rekomendasi Pansus aset yang dibentuk DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) untuk tetap menjual aset yang berada di Cibubur, Bekasi.
“Kami tidak mau berpolemik lagi mengenai penjualan aset di Cibubur ini. Untuk itu, kami menyarankan saksi pelapor Cibubur Gate segera melaporkan permasalahan ini ke Polres, Polda, Kejaksaan jangan hanya debat kusir di media massa. Masalah pelaporan ke ranah hukum yang telah dilakukan, beberapa waktu lalu, kami melihat hal tersebut belum pernah disidangkan dan belum ada fakta hukumnya,” terang Ketua Pansus aset tak bergerak DPRD Kabupaten Mura, Alamsyah A Manan, kepada wartawan koran ini, Minggu (5/9).
Ditambahkannya, kalau saksi pelapor tidak puas dengan rekomendasi yang diambil Pansus aset, silahkan gugat lagi tapi Pansus tetap berkomitmen agar aset tersebut di lelang. Dia juga mengatakan, saksi pelapor harus memahami terlebih dahulu permasalahan ini.
“Mungkin saja pelaporan tersebut diawali adanya indikasi-indikasi, namun belum pernah disidangkan. Jadi dalam kasus ini mereka belum mengetahui secara jelas seperti apa. Seharusnya saksi pelapor pro aktif dari dulu, kalau mereka mempermasalahkan Pansus aset tolong dipahamilah, kami kan baru menjabat anggota DPRD. Kami sudah melakukan penelusuran terhadap aset yang ada di Cibubur tersebut. Jadi, kami tegaskan kembali kepada saksi pelapor silahkan lapor ke Polda, kalau memang menurut mereka benar,” paparnya.
Ditegaskan Alamsyah, pihaknya juga sudah malas menanggapi polemik ini. Untuk itu, dia meminta, saksi pelapor tak usah banyak komentar di media massa dan silahkan langsung melapor ke jalur hukum.
(07)
Senin, 06 September 2010
Saksi Pelapor Silahkan Melapor ke Ranah Hukum
Edisi
Senin, September 06, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar