MUSI RAWAS- Panitia Khusus (Pansus) asset DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) diminta meninjau ulang rekomensadi penjualan asset di Bekasi. Pasalnya indikasi mark-up pembelian tanah dan pembangunan pagar Mess Silampari di Desa Keranggan Tengah Jatisempurna, Bekasi , Jawa Barat tersebut hingga saat ini belaum ada kejalasannya. Hal ini dikatakan salah seorang saksi pelapor kasus ‘Cibubur Gate’ Nurussulhi Nawawi kepada wartawan koran ini, Rabu (1/9).
“Kasus ini dilaporkan pada tahun 2001 kepada Polres Lubuklinggau dan Kejari Lubuklingau, Kejari Bekasi Polda Sumsel, Kejati Sumsel dan Kejaksaan Agung serta Mabes Polri. Sebagai pelapor sampai dengan saat ini saya masih miliki tanggungjawab moral untuk secara terus menerus mengawal kasus tersebut di lembaga peradilan. Lembaga peradilan saat itu paling serius menagani perkara ini adalah Tipikor Polda dan Kejati Sumsel,” jelas Nun sapaan akrab Nurussulhi Nawawi.
Diceritakan Nun, sebuah tim telah ditugaskan Kapolda Sumsel pada 2001 untuk melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap panitia pengadaan tanah. Termasuk Bupati Mura kala itu sebagai penanggungjawab, bahkan telah dilakukan pemeriksaan lokasi tanah di Bekasi sebagai barang bukti dugaan Tipikor APBD Kabupaten Mura Tahun 2001.
“Kasus tersebut ternyata macet dipradilan dan perkarayana belum pernah diajukan ke PN Lubuklinggau. Ini adalah fakta hukum yang tidak terbantahkan? Apa penyebabnya menjadi misteri yang tidak dapat dijawab,” akunya.
Dikatakannya, kepastian hukum atas kasus tersebut seharusnya wajib didapatkan. Ketika belum terdapat kepastian hukum yang bersifat final, hendaknya masalah asset Pemkab Mura tidak dijual. Mengingat satatusnya sampai saat ini masih sebagai objek barang bukti dugaan Tipikor.
“Tindakan hukum menjual asset PemkabMura di Bekasi sama saja dengan perbuatan menghilangkan barang bukti dapat dipidana seperti diatur dalam KUHP. Bahwa sebenarnya jauh-jauh hari setelah pembentukan Pansus asset di DPRD Mura saya sebagai salah seorang saksi pelapor sudah menghubungi saudara Alamsyah maupun Wahisun Wasis Wahid meminta agar saya dipanggil untuk didengar keterangannya. Sebenarnya kalau dahulu saya dipanggil tidak hanya keterangan yang saya berikan seluruh dokumen penting menyangkut bukti dan fakta hukum kasus ini secara resmi akan saya berikan kepada Pansus asset,” paparnya.
Ditambahkan Nun, seluruh dokumen penting menyangkut bukti dan fakta hukum kasus tersebut secara resmi akan diberikan kembali kepada Pansus asset. Sebaliknya penyidik Polda diminta untuk memberikan keterangan tentang tindak lanjut proses hukum atas kasus dugaan Tipikor tersebut.
“Semua bertujuan agar Pansus dapat melihat duduk perkara yang sebenarnya sebelum menerbitkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pihak eksekutif. Sebab rekomendasi itu tidak boleh bertentangan dengan hukum apalagi dengan niat tersembunyi untuk secara sengaja menghilangkan barang bukti sebuah kasus Tipikor. Sudah sepatutnya rekomendasi menyangkut penjualan asset di Bekasi untuk ditinjau ulang kembali. Mari kita tempuh cara-cara elegan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh hukum dan perundang-undangan terkait,” terang Nun.
Lebih jauh Nun memaparkan, bila asset Bekasi akan dijual dengan cara lelang terbuka, ia menyarankan nilanya harus lebuih dari Rp 2,3 miliar sebagaimana beban APBD Mura tahun 2001. Jumlah tersebut dikeluarkan untuk membeli tanah dan bangunan pagar mess Silampari. “Itupun sebenarnya Pemkab Mura masih mengalami kerugian, sebab nilai uang Rp 2,3 miliar tahun 2001 dibandingkan dengan sekarang jelas berbeda. Namun setidaknya Pemkab Mura jangan rugi. Sebab dana yang diperguankan tersebut adalah seutuhnya berasal dari uang rakyat,”tegasnya.
Nun menyarankan, opsie solusinya yang mungkin sesuai dengan koridor hukum sebelum asset Bekasi dilelang adalah Bagian Hukum Pemkab Mura berkoordinasi dengan penyidik Polda dan Kejati tentang kepastian hukum kasus tersebut.
“Apakah setelah Bupati Mura Suprijono Y (alm) yang pernah dibidik sebagai calon tersangka telah meniggal dunia maka kasus ini wajib diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ? Lantas apa tidak ada tersangka lain yang sesungguhnya masih dapat masuk jeratan hukum sebagai pelaku Tipikor pada kasus tersebut?.
Apapun bentuk solusi kemudian hari yang akan dijalankan hendaknya tidak menghancuran tembok hukum yang seharusnya berdiri kokoh. Bahwa bila ada maksud untuk menerbitkan SP3 maka sudah seharusnya diselenggarakan terlebih dahulu proses gelar perkara, dimana saya sebagai salah seorang pelapor diundang dan dapat mendengar secara langsung penjelasan dasar hukum penerbitan SP3,” bebernya.(03)
Kamis, 02 September 2010
Rekomendasi Penjualan Asset Bekasi Diminta Ditinjau Ulang
Edisi
Kamis, September 02, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar