Kamis, 02 September 2010

Pemkab Harus Jeli Masalah Anggaran

0 komentar
MUSI RAWAS- Menyikapi catatan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Daerah (LKD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2009 meminta supaya Pemkab Mura lebih jeli terhadap perencanaan penggunaan anggaran. Demikian diungkapkan Ketua Pansus LKPJ pelaksanaan APBD Pemkab Mura, Subhan, kepada wartawan koran ini diruang kerjanya, Rabu (1/9).

“Kita akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kedepannya supaya lebih jeli dan lebih banyak memahami masalah anggaran. Sehingga dengan mengacu pada Permendagri Nomor 13 tentang tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan penyusunan daerah, kita akan mendorong Pemkab untuk mempelajari hal itu sedetail mungkin sehingga dalam pengelolaan keuangan daerah ini teratur. Dengan demikian, catatan kita akan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” terangnya.

Ketika disinggung mengenai kinerja eksekutif tersebut, Subhan menambahkan, Pemkab Mura bukannya tidak memahami, tetapi kurang penelitian saja. Untuk itulah, Pemkab diminta untuk benar-benar memahami tata cara pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya supaya tidak terjadi kelalaian lagi dalam penganggaran.
“Terhadap laporan yang disampaikan oleh Bupati Mura, kemarin, itu hanya ada kekurangan administrasi saja. Sebab, terhadap belanja modal untuk pengadaan tanah perkantoran Pemkab Mura yang terletak di Agropolitan Centre Muara Beliti ternyata harus dilampirkan sertifikat tanah yang dibeli. Nah, ternyata dalam laporan kita melampirkan sertifikat tersebut. Nah, berdasarkan hasil penemuan BPK-RI itu harus dengan pengadaan sertifikatnya. Kalau temuan yang lain seperti merugikan negara atau yang merugikan keuangan daerah itu tidak ada hanya saja kekurangan pada laporan administrasi,” paparnya.

Untuk itu, pemerintah diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini melalui anggaran perubahan untuk pembuatan sertifikat tanah. Jadi, kalau masalah pembahasan mengenai Raperda yang dihasilkan oleh pihak eksekutif pihaknya melihat item per item baik Raperda maupun lampirannya.
“Karena Raperda itu berisikan laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas pelaporan keuangan. Jadi, kalau yang menjadi catatan kita pada laporan tersebut, memang umpamanya diajukan anggaran 2008 padahal anggaran 2009. Kemudian, lampiran untuk perusahaan tentang Mura Energi dan Mura Makmur lampiran keuangan dan neraca keuangan belum disampaikan,” pungkasnya.(07)

0 komentar:

Posting Komentar