LUBUKLINGGAU- Gerakan Mahasiswa Menggugat (GMM) menilai, DPRD Kota Lubuklinggau tidak tanggap dengan persoalan yang dihadapi warga Kota Lubuklinggau. Salah satu bukti, keresahan masyarakat di sekitar aliran Sungai Malus Kelurahan Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara I, mengeluhkan terhadap pencemaran sungai yang diduga dilakukan oleh perusahaan yang disinyalir tak memiliki izinnya di Kota Lubuklinggau.
“Kita sangat menyayangkan sikap DPRD Kota Lubuklinggau yang sampai hari ini belum ada tindakan apapun guna menyikapi persoalan yang terjadi. Ada apa dibalik ini semua, seharusnya DPRD cepat tanggap terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat. Ini perlu dilakukan guna menepis isu yang berkembang di masyarakat, bahwa kegiatan galian C tersebut di back up oleh beberapa oknum pejabat pemerintahan. Dan tampaknya, tidak ada satupun yang berani menyikapi persoalan itu,” kata Koordinator GMM Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Aren Frima, didampingi Sekretaris, Syahbudin, kepada wartawan koran ini, Selasa (21/9).
GMM juga mendesak kepada DPRD Kota Lubuklinggau melalui Komisi III yang membidangi masalah pembangunan, untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lapangan guna mengcrosscek kegiatan galian C yang ada di Ulu Malus.
“Kita juga menghendaki agar Komisi III memanggil Kepala Dinas PU dan Bagian Pertambangan untuk mempertanyakan persoalan izin atas kegiatan galian C. Sepengetahuan kami, sebelum memberikan izin tambang galian tersebut diperlukan suatu kajian yakni Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) guna memastikan agar tidak terjadi dampak lingkungan akibat kegiatan tersebut,” pinta Aren.
GMM mengindikasikan, bahwa kajian tersebut tidak pernah dilakukan. Jika benar kajian tersebut telah dilakukan, pihaknya menuntut untuk segera dievaluasi kembali hasil AMDAL tersebut. Untuk diketahui, dampak dari kegiatan galian C tersebut sudah mencemari lingkungan aliran sungai (DAS) mulai dari Ulu Malus hingga ke Kelurahan Tanjung Raya dan beberapa daerah lainnya. Belum lagi kerusakan jalan akibat lalu lalang angkutan berat yang mengangkut bahan material tersebut.
“Kita juga menuntut Komisi II segera memanggil Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Lubuklinggau untuk melakukan kajian atas dampak yang terjadi akibat kegiatan galian C tersebut. Kami sepakat, jika dalam beberapa hari kedepan belum ada tindakan konkret dari pihak terkait, baik DPRD maupun SKPD yang membidangi persoalan tersebut, beberapa elemen mahasiswa (GMM, GMNI, BEM), LSM, dan masyarakat setempat akan melakukan aksi besar-besaran menuntut agar kegiatan tersebut segera ditutup. Kita juga akan menggugat DPRD Kota Lubuklinggau segera merekomendasikan ke Walikota Lubuklinggau untuk menghentikan segala aktivitas galian C yang ada di Sungai Malus,” pungkas Aren.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau, Hendi Budiono, mengajak kepada seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat Kota Lubuklinggau untuk bersama-sama memantau kinerja DPRD demi kepentingan masyarakat. Demikian pula dengan kebijakan-kebijakan yang diambil wakil rakyat ini, hanya dengan satu tujuan yakni demi kepentingan rakyat banyak.
“Mari kita bersama-sama memantau tahapan yang akan DPRD lakukan. Kita tidak ada kepentingan dalam hal ini (galian C di Sungai Malus,red) selain perlindungan dan pembelaan kepada masyarakat. Sangat ironis memang, kalau eksploitasi SDA di Sungai Malus banyak membawa kerugian kepada masyarakat, sedang di lain pihak cukong-cukong sewenang-wenang mengeruk kekayaan yang ada di tanah kita dengan keuntungan yang berlimpah ruah atau miliaran rupiah. Dan hampir dapat dipastikan ini merupakan salah satu bentuk dari sebuah penindasan atau penjajahan ekonomi rakyat,” ungkap Hendi.(07)
Rabu, 22 September 2010
DPRD Dinilai tak Tanggap Soal Kepentingan Rakyat
Edisi
Rabu, September 22, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar