Rabu, 22 September 2010

APBD-P tak Akomodir Usulan KPU Mura

0 komentar
MUSI RAWAS- Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Gotri Suyanto, memastikan usulan anggaran KPU Mura pada APBD Perubahan tahun anggaran 2010 tidak terakomodir. Pasalnya Hal pihak KPU Mura belum menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan anggaran KPU Mura kepada Pemkab Mura.
“Hingga kini, KPU belum memberikan laporan penggunaan keuangan mereka yang kami pinta selama ini. Oleh sebab itulah, usulan mereka tidak masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Bagaimana kita mau menganggarkan jika peruntukkannya tidak jelas, karena dasar kebutuhan tersebut dari laporan keuangan mereka,” kata Gotri kepada wartawan koran ini, Selasa (21/9).
Gotri juga mengatakan bahwa kebutuhan dan alasan kekurangan dana KPU tidak serta merta dapat dikabulkan, jika mereka sendiri yang membutuhkan tidak melaporkan penggunaan anggaran selama ini. Laporan tersebut adalah penggunaan dana hibah tahap kedua Rp 8,5 miliar dari jumlah total dana hibah ke KPU Mura Rp 16,5 miliar untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Mura.
Menurut Gotri, pernyataan Ketua KPU Mura yang membutuhkan dana Rp 1,3 miliar karena meningkatnya dana percetakan kertas suara, tidak dapat menjadi acuan dan alasan untuk serta merta dianggarkan. Karena, sesuai prosedur kekurangan anggaran tersebut dapat diakomodir jika ada laporan penggunaan anggaran sebelumnya.
“Hal ini yang tak dapat dipenuhi oleh KPU Mura, hingga membuat Pemkab Mura dan legislatif tak mengakomodir usulan anggaran KPU Mura di APBD Perubahan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Sekretariat KPU Mura pernah mengajukan usulan kekurangan dana Rp 200 juta untuk dimasukan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2010, dengan alasan kekurangan dana operasional kesekretariatan KPU. Hal ini tak sinkron dengan permintaan Ketua KPU yang mengusulkan perubahan anggaran hingga mencapai Rp 1,3 miliar.
Komisi III DPRD Mura, Leo Adonora juga mengatakan bahwa anggaran KPU tak dapat dianggarkan. Selain adanya permasalahan internal mereka yang membingungkan, juga karena laporan keuangan yang tidak pernah disampaikan baik kepada eksekutif maupun legislatif. Sedangkan kegiatan mereka telah selesai, jadi tidak ada alasan untuk mengabulkan usulan anggaran tersebut.
“Kami tidak paham, Ketua KPU dan Sekretaris kok berbeda usulannya, jadi yang mana yang akan dituruti. Sedangkan kewajiban mereka saja hingga saat ini tidak pernah mereka lakukan. LPJ mereka adalah acuan untuk penganggaran dan itu tidak dilakukan, jadi untuk apa dianggarkan,” tegas Leo.(07)

0 komentar:

Posting Komentar