Hasil Paripurna Pendapat Akhir Fraksi DPRD
LUBUKLINGGAU- Penggunaan anggaran yang ada pada Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kota Lubuklinggau tetap menjadi sorotan utama fraksi DPRD Kota Lubuklinggau dalam rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau yang berlangsung, Kamis (16/9). Satu persatu juru bicara masing-masing fraksi DPRD Kota Lubuklinggau mengemukakan pendapat akhirnya terhadap nota keuangan dan Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2010.
Pada kesempatan pertama, Fraksi Golongan Karya (Golkar) melalui juru bicaranya, Hj Siri Fatimah Akisropi menyarankan kepada Walikota Lubuklinggau untuk mengevaluasi dan memberikan teguran kepada Kepala Diskanak agar di dalam pembahasan dapat lebih proaktif.
Kemudian, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya, Hj Noviar Marlina Gunawan, menerima Raperda Kota Lubuklinggau tentang perubahan APBD Pemkot Lubuklinggau tahun anggaran 2010 untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda Kota Lubuklinggau. Dan Fraksi PKS, sangat memahami pentingnya pengesahan APBD Perubahan, sebab ini merupakan salah satu bentuk dukungan Fraksi PKS yang ditunjukkan dengan dapat menerima semua prioritas plafon anggaran yang telah dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar).
“Akan tetapi, semua itu tidaklah menghilangkan sikap kritis, koreksi maupun evaluasi terhadap peruntukan dari anggaran-anggaran tersebut. Dalam hal ini, Fraksi PKS menyoroti pada SKPD Diskanak ada hal-hal yang belum kami sepakati terhadap hasil pembahasan Banggar. Yaitu, program pembangunan pagar di Batu Pepeh senilai Rp 409 juta serta pembangunan pagar di RPH Kelurahan Rahmah Kecamatan Lubuklinggau Selatan I yang menelan dana Rp 412 juta,” papar wanita yang juga merupakan isteri Wakil Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan ini.
Fraksi PKS juga berpendapat, bahwa kegiatan tersebut memang urgen tetapi belum prioritas. Dan pihaknya menegaskan agar di dinas ini melakukan perubahan kegiatan kearah yang lebih prioritas dan tepat sasaran.
Hal yang berbeda ditunjukkan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Menurut Fraksi PAN, untuk mendukung kebijakan Pemkot Lubuklinggau pada tahun anggaran 2011 nanti agar melakukan langkah-langkah, yakni mempertajam alokasi anggaran secara efisiensi dan seefektif mungkin dengan memberikan perhatian khususnya pada upaya pemberdayaan ekonomi rakyat dan mempercepat pembangunan infrastruktur yang mampu menjunjung perekonomian daerah.
Kemudian, rasionalisasi pungutan pajak dan retribusi daerah yang dipandang mampu untuk menggerakkan dunia usaha. Mengembangkan kebijakan yang inovatif yang dapat mendorong pertumbuhan dunia usaha, mengendalikan tingkat konsumsi dan meningkatkan investasi. Selanjutnya, melakukan penataan kembali di dalam program kegiatan-kegiatan yang kurang bermanfaat langsung bagi kepentingan masyarakat dengan memberikan perhatian khusus kepada program kegiatan yang harus diprioritaskan demi pembangunan daerah.
“Agar pembangunan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat banyak sehingga mempercepat daya serap anggaran dan dapat memperkecil Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) yang pada akhirnya mampu menggerakkan perekonomian di daerah,” kata juru bicara Fraksi PAN, Sofyan.
Di dalam pelaksanaan tender, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Lubuklinggau, karena banyak sekali kegiatan-kegiatan fisik yang menyentuh termasuk infrastruktur dan kegiatan fisik lainnya. “Kami dari Fraksi PAN memberikan masukan agar betul-betul memberikan kepada pemenang tender tersebut yang mempunyai kredibilitas yang baik dan mampu mengerjakan pekerjaan tersebut secara professional sehingga dapat digunakan oleh masyarakat banyak,” lanjutnya.
Kemudian, Fraksi PAN juga sangat mendukung terhadap kucuran-kucuran dana dari pemerintah pusat pada Pemkot Lubuklinggau guna untuk menunjang pembangunan infrastruktur dan pembangunan yang lainnya yang ada di Kota Lubuklinggau. “Maka dari itu, Fraksi PAN mengajak kita semua untuk merespon secara positif atas kucuran-kucuran dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut demi untuk peningkatan pembangunan agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat banyak khususnya masyarakat Kota Lubuklinggau,” ajaknya.
Sementara itu, Fraksi Bersatu melalui juru bicaranya, H Chaidir Syam mengungkapkan, perbedaan pendapat yang ada pada alat kelengkapan dewan belakangan ini terhadap penetapan plafon anggaran pembangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Balai Benih Ikan (BBI) di Batu Pepeh dan Watervang, adalah dinamika yang patut disyukuri. Dengan perbedaan pendapat ini akan menambah wawasan untuk membenahi organisasi DPRD ke depan, dalam hal mengambil keputusan.
Chaidir menjelaskan, dalam rapat paripurna komisi yang dilakukan beberapa waktu lalu, dijelaskan bahwa Komisi II DPRD Kota Lubuklinggau terhadap pembangunan RPH di Kelurahan Jogoboyo dan BBI di Batu Pepeh serta Watervang berpotensi menyerap biaya tinggi. Sedangkan, pada rapat paripurna fraksi, Fraksi Bersatu menjelaskan pembangunan RPH Jogoboyo dan BBI di Batu Pepeh dan Watervang biaya pembangunannya sangat menggelembung.
“Perihal inilah seharusnya dipahami Banggar DPRD Kota Lubuklinggau untuk berkoordinasi dengan Komisi II dan Fraksi Bersatu terkait pasal 74 point (b) perihal tugas Banggar yang menjelaskan bahwa dalam melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Kedepan kita harapkan koordinasi-koordinasi antar alat kelengkapan dewan akan berjalan lebih baik, hingga kesan arogan dalam menetapkan keputusan dapat dihindari,” paparnya.
Terhadap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan Daerah (DPPIPD) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau seharusnya dapat dipergunakan untuk percepatan pembangunan pendidikan. “Namun, sangat disesalkan dana tersebut ditolak penggunaannya oleh pengguna anggaran yakni Disdik. Hal ini dikarenakan pihak Disdik enggan anggaran tersebut dirasionalisasikan penggunaannya mengingat anggaran tersebut sangat dimungkinkan untuk dirasionalisasikan,” lanjutnya.
Menurut Fraksi Bersatu, rasionalisasi anggaran BBI Batu Pepeh oleh Banggar yang peruntukkannya dialihkan untuk pembangunan pagar BBI Batu Pepeh, ini merupakan pelanggaran terhadap Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Lubuklinggau pasal 74 point (b). Selain itu juga anggaran pembangunan pagar BBI Batu Pepeh sudah dianggarkan pada ABT Rp 309 juta dirasionalisasikan bertambah menjadi Rp 409 juta oleh Banggar.(07)
Jumat, 17 September 2010
Anggaran Diskanak Jadi Sorotan Utama
Edisi
Jumat, September 17, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar