LUBUKLINGGAU-Berdasarkan nota keuangan yang disampaikan oleh Walikota Lubuklinggau, Senin (2/8) lalu, nampak sekali bahwa pendapatan daerah Kota Lubuklinggau hanya mengandalkan kucuran dana dari pusat. Dan angka kucurannya pun cukup signifikan,yakni mencapai 78 persen dari total pendapatan Kota Lubuklinggau Rp 506 miliar lebih. Sementara, pemerintah daerah hanya memiliki kemampuan menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD)nya, 22 persen.
“Artinya, Pemkot Lubuklinggau hanya tergantung dari pemerintah pusat. Tentunya dalam hal ini semua pihak baik eksekutif maupun legislatif harus mempunyai tekad dan kemauan untuk meningkatkan PAD Kota Lubuklinggau dengan mempedomani Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 serta Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan turunan dari UU tersebut sembari menunggu peraturan pemerintahnya terbit. Untuk itu, fraksi bersatu mengharapkan kepada Walikota Lubuklinggau segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) dalam hal pelaksanannya,” harap juru bicara Fraksi Bersatu DPRD Kota Lubuklinggau, Taufik Siswanto, usai rapat paripurna penyampaian nota keuangan rancangan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2010.
Ditambahkannya, melihat belanja daerah Kota Lubuklinggau terjadi kenaikan lebih dari Rp 55 miliar sehingga menjadi Rp 532 miliar lebih. Atas pengalokasian dana tersebut, Fraksi Bersatu mengharapkan kepada Walikota Lubuklinggau baik belanja langsung maupun tidak langsung harus melakukan optimalisasi kegiatan dan efisiensi dalam penggunaan anggarannya. “Sehingga anggaran tersebut dapat tercapai apa yang diharapkan oleh masyarakat Kota Lubuklinggau,” tambahnya.
Kemudian, tidak sinkronnya penyampaian data realisasi PAD 2009 pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Lubuklinggau yang mencapai Rp 26 miliar berbeda dengan nota keuangan senilai Rp 28 miliar. Terhadap perbedaan tersebut, kata Taufik, akan menimbulkan kebingungan publik atas kinerja Pemkot Lubuklinggau. “Kedepan, kami meminta agar permasalahan serupa tidak terulang kembali dan diharapkan kepada Walikota Lubuklinggau agar menyampaikan data yang akurat,” pintanya.
Hal yang sama juga dikatakan juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Lubuklinggau, Nuzuan Ahdi. Menurutnya pendapatan daerah itu meliputi PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah. Sementara dana perimbangan meliputi bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sementara pendapatan yang sah lainnya terdiri dari dana bagi hasil pajak provinsi, pendapatan hibah serta dana penyesuaian infrastruktur dan lainnya.
“Pemkot harus terus berupaya meningkatkan PAD dan melihat potensi PAD yang masih perlu digali. Terutama dari sektor pajak dan retribusi masih menjadi kendala terhadap segelintir oknum yang kurang bertanggungjawab dan akan merusak citra Kota Lubuklinggau dengan mempersulit pemberian izin terhadap pengusaha. Hal ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk membuat suatu perbaikan agar minat investor meningkat berinvestasi di Kota Lubuklinggau. Buatlah suatu pelayanan yang memuaskan. Kita ibaratkan investor adalah raja, yang harus kita layani, jangan sebaliknya kita selalu minta dilayani untuk kepentingan pribadi oleh investor. Inilah suatu strategi agar investor berlomba-lomba untuk berinvestasi di daerah Kota Lubuklinggau yang kita cintai ini,” paparnya.
Sementara itu, Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi, menyambut baik atas semua saran dan kritik yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kota Lubuklinggau tentang tuntutan peningkatan PAD dalam pemandangan umum fraksi atas penyampaian nota keuangan perubahan APBD tahun anggaran 2010. Walikota juga menyampaikan tanggapannya mengenai harapan peningkatan realisasi PAD tahun 2009 sebesar Rp 16 miliar, sementara pada Perubahan APBD 2010 Pemkot mengasumsikan pencapaian PAD Rp 29 miliar.
“Dapat kami kemukakan bahwa anggaran PAD tersebut merupakan target APBD Induk 2010 yang berpedoman pada realisasi tahun anggaran 2008, namun dalam pencatatan realisasi PAD pada tahun anggaran 2010 telah kami lakukan sesuai dengan koreksi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI),” ungkap Walikota saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi, Selasa (3/8).
Ia juga mengatakan, dalam meningkatkan sektor PAD Pemkot telah melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD serta juga melalui sosialisasi terhadap wajib pajak dan restribusi agar kesadaran membayar pajak dan restribusi daerah lebih meningkat. Hal ini telah mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Walikota juga membeberkan bahwa pelaksanaan fisik proyek multiyears secara keseluruhan pada saat ini sedang dilaksanakan yaitu sebesar 30,97 persen dari kisaran Rp 145 miliar peruntukan anggaran dana untuk multiyears tersebut.
“Atas saran dari anggota DPRD mengenai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mempunyai kegiatan fisik, termasuk multiyears, telah saya sarankan untuk melakukan pengawasan dengan memperhatikan kualitas pekerjaan. Dengan membuktikan laporan kemajuan fisik harian maupun mingguan dan jika kegiatan tersebut telah selesai 100 persen, maka pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan dilakukan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan, pengawas lapangan, pelaksana lapangan kontraktor, lurah serta camat setempat. Hal ini harus disertai berita acara dan foto kegiatan yang bersangkutan,” Katanya.
Selain itu ia menjelaskan bahwa penyusunan rencana kegiatan lebih ditekankan pada kepentingan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan pengalokasian anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur (DPPIP) dan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Prasarana Daerah (DPPID).
“Dalam pelaksanaan ini kami mengacu kepada Surat Menteri Keuangan Nomor : S-380/MK.7/2010 tanggal 21 Mei 2010 perihal penyampaian alokasi dan penggunaan dana percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan (DPPIP) Tahun anggaran 2010 dan juga berpedoman dengan Surat Menteri Keuangan Nomor : S-381/MK.7/2010. Kedua surat ini telah kami sampaikan kepada Badan Anggaran Legislatif pada saat pembahasan KUA Perubahan dan PPAS Perubahan,” pungkasnya. (07)
Kamis, 05 Agustus 2010
Pemkot Jangan Hanya Mengandalkan Dana dari Pusat
Edisi
Kamis, Agustus 05, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar