Jumat, 06 Agustus 2010

Pemkab Dinilai tak Konsisten Bangun Kewibawaan

0 komentar
MUSI RAWAS-Lambannya kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) dalam menangani masalah keberadaan PT Indo Consult membuat anggota DPRD Kabupaten Mura, berang. Hal tersebut berbanding terbalik dengan harapan Bupati Mura, H Ridwan Mukti, yang menginginkan supaya pejabat di lingkungan Pemkab Mura membangun kewibawaan untuk menarik perhatian masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mura, Wahisun Wais Wahid, kepada wartawan koran ini, Kamis (5/8) mengatakan, dengan lambannya kinerja eksekutif dalam menangani masalah keberadaan PT Indo Consult yang dinyatakan ilegal dan disinyalir melakukan penggelapan pajak telah merugikan pemerintah daerah.

“Pihak eksekutif tidak konsisten dalam membangun kewibawaan pemerintah daerah dan memperjuangkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena itu kami minta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mempelajari permasalahan ini dan menindaklajutinya. Dengan harapan penggelapan pajak dan mafia pajak serta perizinan ini terungkap secara hukum. Saya kecewa terhadap kinerja eksekutif, dalam hal ini Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) yang hingga saat ini belum memberikan penyataan secara tertulis sebagai bahan DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi. Kita tidak boleh berkoar-koar mengenai sesuatu, jika kita tidak ada bukti konkret,” papar Wahisun.

Tudingan yang dilontarkan Komisi III ini cukup beralasan, selain timbul tenggelamnya masalah tersebut, eksekutif hingga saat ini tak pernah mengambil langkah konkret secara hukum maupun administrasi dengan memberikan peringatan tegas kepada PT Indo Consult. Sebab itulah, beberapa kalangan beranggapan PT Indo Consult juga di “backingi” oleh oknum pemerintah daerah dan instansi hukum lainnya.

“Saya tak habis pikir, PT Indo Consult itu cukup sakti, terang-terangan mencaplok lahan rakyat yang menyalahi izin prinsip. Dan jika benar perusahaan tersebut dinyatakan ilegal oleh eksekutif maka otomatis mereka melakukan penggelapan pajak. Anehnya, kok instansi penegak hukum diam. Bukankah dalam hal korupsi dan masalah negara tak perlu delik aduan, mereka baik itu kejaksaan maupun kepolisian punya hak saya rasa melakukan penyelidikan terhadap hal ini,” tambahnya.

Terpisah, Bupati Mura, H Ridwan Mukti mengatakan, telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mura, Sulaiman Kohar, segera membuat surat dan memanggil seluruh SKPD untuk memanggil PT Indo Consult. Dan mengenai adanya keinginan dari KPP Pratama Lubuklinggau untuk bekerjasama menyelidiki masalah ini, dirinya mengaku belum menerima laporan.

“Yang jelas saya belum mendapat laporan dari Sekda dan kita harus panggil pihak PT Indo Consult secepatnya,” kata Ridwan Mukti usai melantik 31 pejabat struktural eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Mura, Rabu (4/8) lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuklinggau menyatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima setoran pajak dari PT Indo Consult. Hal ini semakin menguatkan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh perusahaan sawit tersebut.

Kepala KPP Pratama Lubuklinggau, Hasanuddin, melalui Kepala Seksi (Kasi) Ekstensifikasi Perpajakan, Baharudin Bayumi mengatakan, berdasarkan hasil pengecekannya ternyata PT Indo Consult tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP). Untuk itu, pihaknya berharap Pemkab Mura dapat bekerjasama untuk menyelidiki permasalahan ini.

Dengan demikian, PT Indo Consult diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan pasal 24 yang menyebutkan barang siapa karena kealpaannya, item a menyebutkan tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak .

Selanjutnya huruf b, menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar. Sehingga menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam bulan) atau denda setinggi-tingginya sebesar 2 (dua) kali pajak yang terhutang.

Sedangkan dalam pasal 25 ayat (1) Barang siapa dengan sengaja, a) tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak, b. menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan. yang tidak benar.

Kemudian huruf c, memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar. Serta huruf d, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya dan huruf e, tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan, sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali pajak yang terhutang. (07)

0 komentar:

Posting Komentar