MUSI RAWAS-Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyatakan setiap Peraturan Daerah (Perda) yang terjadi perubahan hingga empat kali harus dihapuskan dan digantikan dengan Perda baru. Hal tersebut diutarakan Ketua Baleg DPRD Kabupaten Mura, H Zainuddin Anwar, kepada wartawan koran ini diruang kerjanya, Jumat (6/8).
“Apabila ada Perda yang terjadi perubahan pada beberapa pasal, berhak dilakukan perubahan. Namun, apabila sudah terjadi perubahan empat hingga lima kali maka harus dibentuk Perda baru. Artinya Perda tersebut tidak boleh lagi dipakai. Kenapa demikian, sebab biaya yang digunakan untuk perubahan beberapa pasal dalam sebuah Perda, sama halnya dengan membuat Perda baru. Dengan demikian, kenapa tidak sekalian membentuk Perda baru dan menghapuskan Perda yang lama,” papar legislator Partai Golkar itu.
Maka dari itu, dia berharap, supaya seluruh anggota Baleg DPRD harus benar-benar memahami mengenai format Perda yang diinginkan oleh pemerintah daerah. Untuk itu, anggota Baleg harus dikumpulkan terlebih dahulu untuk dilakukan dan diberikan Bimbingan Teknis (Bintek).
“Setelah itu, semua anggota akan dibagi untuk melakukan pembahasan di tingkat komisi. Bintek yang diberikan bertujuan supaya dalam pembahasannya nanti tidak terjadi kekeliruan. Sebab, kalau saya perhatikan selama ini pemerintah daerah selalu saja mengajukan perubahan beberapa pasal pada Perda. Dan ini telah membuat bengkak anggaran,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia meminta supaya pemerintah daerah dapat memperhatikan hal tersebut. Maka dari itu, setiap kali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) harus melalui Balegda dan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).(07)
Sabtu, 07 Agustus 2010
Terjadi Perubahan Empat Kali, Perda Harus Dihapuskan
Edisi
Sabtu, Agustus 07, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar