MUSI RAWAS-Adanya rencana pembangunan kolam air deras di Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, belakangan ini kian membuat petani di daerah itu was-was. Sebab, rencana tersebut akan mengancam kelangsungan dunia pertanian di Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Atas permasalahan ini, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Mura, Ghufron mengimbau, supaya Pemkab Mura, Pemkot Lubuklinggau dan DPRD kedua daerah serta instansi terkait menghentikan dan mencabut perizinan pembangunan kolam air deras ini.
“Selain akan mengancam dunia pertanian, pembangunannya juga akan menjadikan alih fungsi lahan dari pertanian sawah ke usaha lainnya. Serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan. Padahal irigasi itu dibangun dengan tujuan pokok untuk dunia pertanian,” kata Ghufron.
Ditambahkan Ghufron, apabila pembangunan kolam air deras tersebut tetap dilakukan, maka produksi pertanian padi di Kabupaten Mura dikhawatirkan akan menurun akibat berkurangnya sumber pengairan sawah.
“Selama ini petani selalu menjadi korban dari pembangunan kolam air deras, dimana hampir setiap tahun selalu mengalami kekeringan. Untuk itu, Pemkab Mura dan Pemkot Lubuklinggau harus menyetop perizinan usaha kolam air deras yang memanfaatkan saluran irigasi,” ucapnya.
Untuk Kabupaten Mura, dua kecamatan di daerah itu yakni Tugumulyo dan Muara Beliti dengan jumlah sawah yang dialiri mencapai 8.000 hektar selama ini sangat bergantung dengan irigasi Watervang yang dibangun oleh pemerintahan Belanda pada 1942 lalu yang terletak di Kota Lubuklinggau.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mura yang membidangi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Ngadi mengimbau, agar kedua daerah dapat duduk satu meja guna membahas rencana pembangunan kolam air deras dengan skala besar yang memanfaatkan saluran irigasi di perbatasan antara Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Mura.
Adanya kesepakatan, peninjauan perizinana dan penghentian sementara pembangunan jenis usaha ini penting dilakukan, guna menghindari adanya dampak yang akan timbul dikemudian hari bagi kepentingan masyarakat banyak. Karena selama ini dunia pertanian Mura sangat bergantung dengan irigasi Watervang.
“Pemanfaatan usaha di saluran irigasi yang mengairi lebih dari 3.000 hektar itu, perizinannya harus dikeluarkan pihak Pemprov Sumsel. Sedangkan di sini saluran irigasinya mengaliri lebih dari 8.000 hektar jadi harus ada izin dari pusat,” katanya.(07)
Selasa, 10 Agustus 2010
KTNA Minta Pembangunan Kolam Air Deras Dihentikan
Edisi
Selasa, Agustus 10, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar