Senin, 09 Agustus 2010

Pemerintah Diminta Tidak Diskriminasi

0 komentar
MUSI RAWAS-LSM Sumpah Undang-undang (SUU) meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) tidak diskriminasi terhadap permasalahan kehutanan yang selalu menjadikan rakyat sebagai korban. Hal tersebut disampaikan Koordinator LSM SUU, Herman Sawiran, kepada wartawan koran ini, Minggu (8/8).

Dia mencontohkan, seperti yang terjadi pada warga Trans HTI SP 5 dan SP 6 Kecamatan Muara Lakitan, hanya memanfaatkan beberapa hektar wilayah Trans HTI yang masuk konsesi MHP untuk ditanam karet dipenjarakan. Sedangkan investor siluman malah dibiarkan berkeliaran begitu saja.

“Seperti yang terjadi di SP 5 dan SP 6 Trans HTI, tidak lebih dari 850 hektar lahan hutan dilindungi. Ingat, jangan main-main dengan keputusan yang diskriminasi,” kata Herman mengingatkan.

Menyikapi permasalahan yang ada, LSM SUU meminta kepada pemerintah mulai saat ini stop melegalkan hutan-hutan yang tidak mengacu pada Undang-undang Nomor 41 tahun 1999. “Kasihan dengan warga yang selalu mendapat getahnya saja, sedangkan keuntungan dimakan oleh investor. Kapan lagi warga atau rakyat merasakan hasil perut bumi ini,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, LSM SUU hanya ingin mendukung komitmen berdasarkan aturan hukum dan UU Nomor 41 tahun 1999 jangan sampai keputusan yang diambil seperti yang terjadi di Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu mengorbankan rakyat demi menutup-nutupi kesalahan-kesalahan investor “siluman”.

“LSM SUU pun bingung kok dinamakan siluman, kan aneh minimal nama orangnya dan siapa pendana pembeli 850 hektar tersebut aparat pemerintah desa tersebut mengetahui. Kok ini malah tidak tahu sih, ada apa ini? Jangan-jangan ada aktor yang bermain disini,” ungkapnya.(07)

0 komentar:

Posting Komentar