MUSI RAWAS-Status Kepala Desa (Kades) Pauh I Kecamatan Rawas Ilir yang sempat dipertanyakan Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) semakin jelas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura akan segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian kepada Kades Pauh I, Habibi Abului.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Mura, H Ridwan Mukti, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mura, H Sulaiman Kohar, pada rapat paripurna dengan agenda pembacaan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mura terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mura tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2009 di Gedung DPRD Kabupaten Mura, Kamis (19/8).
“Dalam kesempatan ini kami ucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kabupaten Mura terhadap perhatian yang begitu besar diberikan untuk Kabupaten Mura, baik itu keberhasilan maupun kelemahan yang perlu untuk segera diperbaiki. Dan untuk status Kades Pauh I, saat ini sedang dalam proses SK Pemberhentian,” ungkap Sulaiman menanggapi pemandangan umum Fraksi BTI DPRD Kabupaten Mura.
Sebelumnya, pada penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mura yang dilaksanakan, Rabu (18/8) lalu, Fraksi BTI meminta kepada Pemkab Mura segera memperjelas status Kades Pauh I yang selama ini belum mendapat kejelasan. Bahkan, Fraksi BTI sempat mengancam akan menggunakan hak prerogative (hak istimewa, red) anggota DPRD Kabupaten Mura untuk meminta kejelasan kasus Kades Pauh I tersebut.
“Kami hanya ingin meminta kejelasan masalah Kades Pauh I yang selama ini tampaknya tidak ada kejelasan. Padahal, anggota DPRD Kabupaten Mura sudah berkali-kali melakukan pemanggilan dan meminta pihak eksekutif menyelesaikan permasalahan tersebut,” kata Ketua Fraksi BTI DPRD Kabupaten Mura, A Bastari Ibrahim, kepada wartawan koran ini diruang kerjanya, kemarin.
Sekedar mengingatkan, beberapa waktu lalu, sebagai Kades Pauh I Kecamatan Rawas Ilir, Habibi Abului, memberhentikan sejumlah perangkat desa dalam hal ini Kepala Urusan (Kaur) yang diduga tidak prosedural. Sebab, pada waktu itu Kades tersebut sedang bermasalah dengan hukum.(07)
Jumat, 20 Agustus 2010
Kades Pauh I Segera Diberhentikan
Edisi
Jumat, Agustus 20, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar