Jumat, 13 Agustus 2010

Pembangunan Kolam Air Deras Diduga Bermasalah

0 komentar
* DPU-KPP Tak Sinkron Keluarkan Izin

LUBUKLINGGAU-Tuntutan meninjau ulang izin pembangunan kolam air deras di Kelurahan Karang Ketuan Kecamatan Lubuklinggau Setalan II oleh DPRD Kabupaten Mura semakin alot. Pasalnya, setelah Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau menyatakan ada izinnya, namun dipihak lain Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Lubuklinggau mengaku tidak pernah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kolam tersebut.

Berdasarkan keterangan Kepala KPP Kota Lubuklinggau, Sepriyadi, pihaknya telah mengeluarkan IMB, Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)-nya. Saat ini SITU kolam air deras tersebut telah keluar dengan Nomor: 618/SITU/KPP/VI/2010 tertanggal 3 Juni 2010, sedangkan TDP-nya bernomor 061255200388 tertanggal 24-6-2008. Untuk SIUP bernomor 479/06.02/SIUP/VI/2010 tertanggal 24 Juni 2010, atas nama Alpian.

“Kami hanya menindaklanjuti rekomendasi dari beberapa SKPD seperti PU Cipta Karya, Pengairan, Perikanan dan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) terkait penerbitan izin ini. Karena yang mengerti di lapangan serta kondisinya adalah mereka, kita hanya meneruskan rekomendasi tersebut,” terang pria yang akrab disapa Asep, kepada wartawan koran ini di ruang kerjanya, Kamis (12/8).

Menyikapi keluhan petani dan DPRD Kabupaten Mura, dirinya tidak bisa memberikan tanggapan. Karena menurut dia, tim teknis seperti di DPU Cipta Karya serta yang lainnya lebih memahami. “Coba tanyakan pada tim teknis yang mengeluarkan rekomendasinya. Kenapa jika hal itu mengancam petani sawah, kok dikeluarkan rekomendasinya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala DPU Cipta Karya Kota Lubuklinggau melalui Kasubid Penataan Pemukiman dan Perizinan, Iwan Rahmadi, di dampingi stafnya Asrop memastikan pihaknya tak pernah mengeluarkan IMB dan rekomendasi. “Tidak ada itu kami mengeluarkan IMB atau rekomendasi lainnya. Memang berapa waktu lalu ada yang mengurus hal ini, namun kita tolak,” ungkap Asrop.

Ditambahkannya, untuk mengatur masalah perizinan pembangunan kolam air deras harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2006. Karena itu, izin pendirian kolam air deras ini harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pihak provinsi.

Sebagaimana diketahui, pembangunan kolam air deras tersebut dipermasalahkan petani dan DPRD Kabupaten Mura karena disinyalir akan mengganggu distribusi air 8000 hektar sawah yang ada di Kabupaten Mura. Hal tersebut diungkapkan, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Mura, Ghufron, beberapa waktu lalu, yang memprotes pembangunan kolam air deras tersebut.

Menurutnya, selama ini petani selalu menjadi korban dari pembangunan kolam air deras, dimana hampir setiap tahun selalu mengalami kekeringan. Untuk itu Pemkot Lubuklinggau dan Pemkab Mura harus menyetop perizinan usaha kolam air deras yang memanfaatkan saluran irigasi.

Kekhawatiran yang sama juga disampaikan, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mura yang membidangi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Ngadi. Dia menghimbau agar kedua daerah dapat duduk satu meja guna membahas rencana pembangunan kolam air deras dengan skala besar yang memanfaatkan saluran irigasi di perbatasan antara Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Mura.

Adanya kesepakatan, peninjauan perizinan dan penghentian sementara pembangunan jenis usaha ini penting dilakukan, guna menghindari adanya dampak yang akan timbul dikemudian hari bagi kepentingan masyarakat banyak. Karena selama ini dunia pertanian Kabupaten Mura sangat bergantung dengan irigasi Watervang.

“Pemanfaatan usaha disaluran irigasi yang mengairi lebih dari 3.000 hektar perizinannya harus dikeluarkan pihak Pemprov Sumsel. Sedangkan disini saluran irigasinya mengaliri lebih dari 8.000 hektar jadi harus ada izin dari pusat,” katanya.(07)

0 komentar:

Posting Komentar