Selasa, 31 Agustus 2010

Gapeksindo Pertanyakan Kejelasan Pembangunan RPH

0 komentar
Akibat Penolakan Pembangunan di Jogoboyo

LUBUKLINGGAU- Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Kota Lubuklinggau mengaku kecewa. Kekecewaan tersebut atas penolakan Komisi II DPRD Kota Lubuklinggau terhadap pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) yang berada di Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Tak hanya Gapeksindo yang kecewa, hal yang sama juga disampaikan Gapeknas dan Aspekindo terhadap rekomendasi Komisi II tersebut. Demikian diungkapkan, Nurdin MP kepada wartawan koran ini, Senin (30/8).
“Padahal pembangunan yang dicanangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau di Kelurahan Jogoboyo itu merupakan aset daerah yang nantinya akan menjadi Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau. Apalagi dalam menghadapi hari-hari besar Islam dan sebagainya,” ucapnya.
Ia berharap, kepada Komisi II DPRD Kota Lubuklinggau untuk dapat meninjau ulang rekomendasi tersebut dan dapat memanfaatkan lahan yang telah disediakan oleh Pemkot Lubuklinggau. Terutama, untuk pembangunan RPH di Kelurahan Jogoboyo yang telah memiliki sarana lain untuk membangun RPH tersebut. Kemudian ia menilai alasan Komisi II DPRD Kota Lubuklinggau yang tidak mengesahkan pembangunan itu tidak logis. Karena mereka mengatakan, RPH yang dicanangkan itu jauh dari sungai. Padahal jika lokasi RPH refresentatif akan berdampak dengan lingkungan sekitar.
“Jika memang pembangunan itu akan dipindahkan, jelas akan memakan waktu dan dana yang lebih besar. Dan dimana RPH itu akan dipindahkan?,” tanyanya.
Ia menambahkan, dana yang diperuntukkan bagi pembangunan RPH merupakan dana yang bersumber dari pusat. “Bantuan pusat ini bukan datang sendiri, melainkan kita yang menjemput kesana. Nah ketika bantuan itu telah ada, seenaknya saja membuang kesempatan emas tersebut. Jika kita berharap dengan PAD untuk pembangunan RPH tersebut tidak akan cukup,” tambahnya.
Untuk itu, Gapeksindo mendukung penuh program Pemkot Lubuklinggau dari segi pengembangan dan pembangunan daerah. Mulai dari pembangunan dari sektor pendidikan hinga pembangunan lain yang akan berdampak positif dan dapat dinikmati oleh masyarakat Kota Lubuklinggau.
“Kami sangat setuju dengan pembangunan RPH di Kelurahan Jogoboyo, selain telah memiliki sarana lain lokasi itu juga sangat strategis dalam penempatan RPH. Karena, untuk wilayah utara belum memiliki RPH. Kemudian kami berharap kepada DPRD Kota Lubuklinggau jika ada rapat yang membahas pembangunan diwilayah Kota Lubuklinggau untuk dapat dilibatkan, demi terwujudnya kesepakatan dan tujuan bersama,” harapnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Lubuklinggau, H Chaidir Syam mengatakan, bangunan RPH yang berlokasi di Kelurahan Rahmah Kecamatan Lubuklinggau Selatan I masih sangat layak digunakan dan tidak perlu membangunan RPH yang baru.
“Kenapa harus membangun RPH yang baru lagi, apalagi dana yang dianggarkan itu cukup fantastis yakni Rp 3,196 miliar. Uang rakyat ini seharusnya digunakan tepat sasaran. Dan mengenai adanya kekecewaan dari para tukang potong hewan yang berada di wilayah Kelurahan Jogoboyo, itu tidak benar karena hanya akal-akalan dari orang-orang tertentu untuk kepentingan tertentu yang tidak pada tempatnya. Tadi kami juga sudah mengklarifikasi pihak pemotong (penjaga RPH, red) dan tidak ada yang mengaku kecewa atas batalnya pembangunan RPH di daerah tersebut. Bahkan, banyak masyarakat yang tidak mengetahui mengenai pembangunan RPH di Kelurahan Jogoboyo,” paparnya.
Pada intinya, tidak ada kekecewaan dari tukang potong terkait pembatalan pembangunan RPH. Lagi pula, sistem pemotongan di Kota Lubuklinggau ini masih minim hanya tiga hingga lima ekor sapi dipotong pada satu malam. Kecuali RPH tersebut melakukan pemotongan hingga 50 ekor barulah dibangun RPH yang baru.
“Untuk apa kita membangun yang besar-besar kalau itu hanya menghabiskan anggaran saja. Saya kira lebih bagus RPH yang ada di Kelurahan Rahmah, jalannya bagus tidak ada gangguan seperti yang mereka katakan di media massa. Jadi, hal tersebut hanya omong kosong,” lanjutnya.
Ditambahkannya, Komisi II hanya tidak ingin terjadinya pemborosan uang daerah atau uang Negara. Lagi pula, pemerintah tidak memiliki konsep awal mengenai pembangunan RPH di Kelurahan Jogoboyo sejak dulu. Pada waktu paparan di Komisi, katanya, pemerintah tidak mengungkapkan dasar pembangunan RPH di Jogoboyo.
“Kalau memang RPH di Kelurahan Rahmah sudah tidak layak, atau ada tuntutan dari masyarakat untuk tidak melakukan pemotongan di daerah tersebut karena terganggu atau meningkatnya hewan potong di RPH boleh dilakukan pembangunan RPH baru. Tapi, hal itu tidak terpenuhi apalagi pada waktu akan menetapkan pembangunan RPH tidak mengajak tukang potong. Itu hanya ego pemerintah saja, sedangkan 2008 lalu membangun sarana dan prasarana ditambah lagi 2009 diajukan pembangunan kembali, itu kan pemborosan namanya. Kalau alasan walikota pembangunan RPH tersebut berdekatan dengan Kantor Camat sangat jauh itu,” pungkasnya.(07/10)

0 komentar:

Posting Komentar