Rabu, 14 Juli 2010

Proyek Pengerjaan Jalan Harus Sesuai Ketentuan

0 komentar
 
LUBUKLINGGAU- Sekretaris Komisi II DPRD Kota Lubuklinggau, Raden Syailendra meminta kepada pihak pengelola supaya dapat mengerjakan proyek jangan asal-asalan dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dia mencontohkan, pembangunan Jalan Lingkar Utara yang saat ini tengah memasuki proses pengaspalan.

"Kami meminta agar pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, sehingga aset negara itu nantinya dapat bertahan lama dan dapat mengatasi kemacetan lalu-lintas di daerah ini,” pinta Raden kepada wartawan koran ini, Selasa (13/7).

Ditambahkannya, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menerima kucuran dana dari pemerintah pusat dalam bentuk dana stimulus senilai Rp 28 miliar, yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan kedua jalan alternatif tersebut.
“Untuk itu, dana tersebut harus digunakan dengan sebaik-baiknya jangan sampai mengecewakan,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, pengerjaan pembangunan Jalan Lingkar Utara oleh Pemkot Lubuklinggau guna mengatasi kemacetan lalu lintas di Bumi Sebiduk Semare ini. Namun, saat ini pembangunan jalan tersebut tengah terkendala pembangunan jembatan di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

“Untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara pengerjaannya terkendala di pembangunan jembatan di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. Sedangkan untuk Jalan Lingkar Selatan Insyaallah pengerjaannya akan dilakukan akhir 2010 ini,” terang Walikota Lubuklinggau, H Riduan Effendi, dihadapan sejumlah wartawan usai menghadiri Sertijab Kapolres Lubuklinggau di Mapolres Lubuklinggau, Senin (13/7).

Pembangunan kedua jalan lingkar ini, kata dia, guna mengatasi kemacetan lalu-lintas di kawasan Jalan Yos Sudarso yang merupakan pusat kota. Padatnya arus lalu-lintas mengakibatkan jalan tersebut sering mengalami kemacetan, serta banyaknya kendaraan yang parkir di pinggir jalan mengakibatkan badan jalan menyempit.

Untuk Jalan Lingkar Selatan nantinya akan menghubungkan terminal Watas Kecamatan Lubuklinggau Barat I dengan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I dan Kabupaten Musi Rawas. Sehingga nantinya kendaraan bus dan truck serta Angkot dari Bengkulu dan sekitarnya atau sebaliknya kendaraan dari arah Mura yang akan menuju Bengkulu tidak lagi masuk ke kota tapi diwajibkan lewat di jalan tersebut.

Sedangkan untuk Jalan Lingkar Utara yang menghubungkan Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dan Kabupaten Mura dengan Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Jalinsum Mura dan Provinsi Jambi.(07)

0 komentar:

Posting Komentar