LUBUKLINGGAU- Berdasarkan sensus penduduk yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Lubuklinggau, beberapa waktu lalu, hasilnya jumlah penduduk Kota Lubuklinggau telah mencapai 200 juta. Dan artinya berdampak pula pada jumlah anggota DPRD Kota Lubuklinggau.
Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR, DPD dan DPRD, maka jumlah anggota DPRD Kota Lubuklinggau yang saat ini berjumlah 25 orang dimungkinkan akan terjadi penambahan menjadi 30 orang.
“Iya kalau melihat jumlah penduduk Kota Lubuklinggau yang bertambah dimungkinkan jumlah anggota DPRD juga akan bertambah pada pemilihan ke depan. Kalau dilakukan penambahan untuk anggota yang sekarang ini kita belum ada aturannya,” ungkap Ketua Hubungan Antar Lembaga KPU Kota Lubuklinggau, Hendri Almawijaya, ketika dijumpai wartawan koran ini di DPRD Kabupaten Musi Rawas, Selasa (13/7).
Ditambahkannya, berdasarkan aturan yang ada ketika jumlah penduduk berada dikisaran 100 ribu ke bawah jumlah anggota dewan hanya 20 orang, 100 ribu-200 ribu jumlahnya 25 orang.
Sedangkan untuk jumlah penduduk 200-300 bertambah menjadi 30 orang.
“Namun, untuk mekanisme menambah anggota DPRD saat ini belum ada aturannya. Namun untuk ke depan dimungkinkan akan bertambah menjadi 30 orang. Kalau pengisian jelas nambah lima, namun untuk pemilihan ke depan mungkin menjadi 30. Dan kami akan menyesuaikan data dan berkoordinasi dengan KPU pusat,” lanjutnya.
Selain penambahan jumlah anggota dewan, dengan realita yang ada juga dimungkinan akan dilakukan penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) menjadi empat dari tiga yang telah ada sebelimnya. “Semua itu disesuaikan dengan jumlah penduduk. Tetapi kalau nantinya ada revisi mungkin tidak dilakukan,” pungkasnya.
(07)
0 komentar:
Posting Komentar