Selasa, 13 Juli 2010

Komisi III Temukan Indikasi Manipulasi Pajak

0 komentar
PT Indo Consult

MUSI RAWAS- Kisruhnya keberadaan PT Indo Consult yang beroperasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Musi Rawas menjadi perhatian khusus Komisi III DPRD Kabupaten Mura. Oleh karena itulah, Komisi III meminta kepada Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (PMPPT), Syaiful Ibna, untuk segera mengambil tindakan terkait kelegalitasan operasi PT Indo Consult di Bumi Lan Serasan Sekentenan ini. 

“Kami akan mengusut tuntas tentang permasalahan Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta pajak pendapatan perusahaan tersebut yang selama ini beroperasi, namun tak ada kontribusinya bagi daerah ini. Hal tersebut tentunya telah merugikan kita semua,” terang Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mura, Wahisun Wais Wahid, kepada wartawan koran ini diruang kerjanya, Senin (12/7).
Ditambahkannya, kejadian ini telah menunjukkan adanya indikasi manipulasi pajak yang dilakukan PT Indo Consult. Dalam arti kata, apabila status mereka illegal tetapi terus beroperasi selama bertahun-tahun hingga memiliki lahan 3000 hektar tentunya mereka semena-mena tidak menjalankan kewajiban mereka membayar pajak, dan ini merugikan.
“PT Indo Consult telah melanggar Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bagunan. Dan ini harus kita perhatikan bersama,” ucapnya.

Sesuai dengan UU tersebut pasal 24 berbunyi barang siapa karena kealpaannya a. tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak, b. menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam bulan) atau denda setinggi-tingginya sebesar 2 (dua) kali pajak yang terhutang.

Dan Pasal 25 ayat (1) Barang siapa dengan sengaja a. tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak, b. menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan. yang tidak benar, c. memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, d. tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya, e. tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan, sehingga menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali pajak yang terhutang.

“Harapan kami permasalahan ini tidak sebatas opini atau dugaan saja, jika PT Indo Consult jelas illegal dan secara resmi dikeluarkan oleh pihak eksekutif maka amanat dari UU akan kita lakukan. Jika perlu tindak pidana akibat tindakan yang membuat kerugian daerah ini juga kita rekomendasikan untuk diusut,” tegas Wahisun.

Sebelumnya pihak eksekutif melalui staf ahlinya mengindikasikan PT Indo Consult illegal, dan mengelabui pemerintah daerah dengan cara-cara yang tidak jelas dalam operasi perusahaannya, bahkan tak ada kantor yang jelas, serta melanggar UU nomor 36 Tahun 2006 tentang pajak penghasilan. Dan PT Indo Consult diduga melakukan penggelapan pajak penghasilan dan hal lainnya yang merugikan negara dan pemerintahan daerah.(07)

0 komentar:

Posting Komentar