Kamis, 03 Juni 2010

SUU Soroti Pendaftaran Seleksi Calon Ketua KPK

0 komentar
KPK Disinyalir Masih Bisa Diintervensi
MUSI RAWAS–Seleksi penerimaan calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh penitia seleksi di Kantor Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham), banyak menimbulkan pro kontra. Yang menjadi sorotan utama banyaknya para pengacara yang mendaftar untuk menjadi ketua KPK, sedangkan harapan publik calon-calon dari pengacara tersebut sulit dapat menegakan keberanian dalam bebagai macam kasus korupsi. Hal ini ditegaskan koordinator LSM Sumpah Undang-Undang (SUU) Herman Sawiran kepada wartawan koran ini, Rabu (2/6).
"Sebagai alasannya para pengacara selalu mebela koruptor, sehingga nantinya jika seorang pengacara duduk di posisi ketua KPK tidak menutup kemungkinan KPK malah tidak bisa berbuat sebagaimana sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Korupsi,"kata Herman seraya menambahkan SUU telah mengirimkan surat pernyataan sikap dan kritikan saran dalam penerimaan calon pimpinan KPK, dengan nomor 134/SUU/Mura-Llg/I/2010.
Dijelaskan Herman beberapa dasar dalam mengeritik panitia seleksi pendaftaran calon ketua KPK, pimpinan KPK maupun institusai KPK dinilai masih sangat lemah dalam mengusut atau mentuntaskan kasus korupsi. KPK juga dinilai tindaklanjut dari laporan masyarakat terkesan tebang pilih. "Disinyalir KPK masih bisa di intervensi oleh kekuasaan padahal dalam undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi, pasal 3 berbunyi komisi pemberantasan korupsi adalah lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," tegas Herman.
Selanjutnya Herman memaparkan, dalam proses penyelidikan laporan kasus korupsi dari masyarakat, diduga dilakukan KPK tidak transparan. SUU menduga KPK saat ini sudah menjadi lembaga titipan penguasa dan para koruptor. "Karena kasus yang dilaporkan masyarakat kepada KPK ternyata dikemudian hari laporan tersebut dilimpahkan atau dirujuk ke Kejaksaan daerah dimana tempat kejadian perkara. Sebagai contoh, kasus dugaan korupsi APBD 2002-2003 di Kota Lubuklinggau yang kami laporkan tahun 2003 lalu dikoordinasikan KPK dengan Kejaksaan Agung RI. Sedangkan para pelapor menginginkan KPK yang menyelesaikan kasus tersebut mulai dari penyelidikan hingga ke proses penyidikan, karena para pelapor beranggapan KPK yang independen dan berani melakukan tindakan,"terang Herman.
Lebih jauh Herman menjelaskan, hasil pengamatan SUU dari lembaga yang pernah melapor kasus-kasus korupsi sejak berdirinya KPK, bahwa ada oknum pekerja KPK tugasnya sebagai verifikasi semua data laporan dari masyarakat saat ini sudah tidak bekerja lagi. "Ia menyatakan saya sudah pindah dari lembaga KPK karena selalu bertengkar. Pemicunya akibat tidak seluruh laporan kasus diusut KPK secara tuntas. Karenanya kami sebagai lembaga pelapor sejak 2003 terus bolak-balik ke Jakarta sehingga wajar SUU kenal dengan institusi KPK dan ternyata memang benar bahwa keberadaan KPK sekarang sudah lemah dan perlu ada perubahan-perubahan,"kata Herman.
Ditambahkan Herman, dalam Undang-undang Nomor 30 Yahun 2022 tentang pemberantasan korupsi pada Pasal 8 dan 9 disebutkan bahwa dalam melaksanakan wewenang KPK berwenang mengambil alih penyidikan ataupun penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan. Namun dengan alasan proses penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepolisian dan Kejaksaan selalu berlarut-larut atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Namun pada kenyataannya lanjut Herman, saat ini malah KPK sendiri yang sangat lemah dalam penuntasan kasus dugaan korupsi, sehingga para pelopor menjadi apatis dan menduga kasus besar yang diselidiki KPK adalah hasil dari pesan sponsor.
Selain itu Herman mengaku dalam surat yang dikirimkan ke panitia seleksi penerimaan calon ketua KPK di Jakarta SUU mengeluarkan empat penyatakan sikap. Pertama mendesak Panitia Seleksi Ketua KPK segera menambah syarat pendaftran yang berupa pernyataan bahwa Calon Ketua KPK yang terpilih akan memproses seluruh laporan-laporan kasus korupsi dari masyarakat serta menuntaskan laporan tersebut di kantor KPK untuk menghindari dugaan intervensi dari kroni-kroni koruptor yang dekat dengan pengusaha pusat maupun presiden. Lalu mendesak Panitia Seleksi Ketua KPK jika terpilih segera mereformasi tubuh KPK dari oknum-oknum yang tidak independen dan patuh terhadap Undang-undang pemberantasan korupsi serta siap memperketat jajaran pekerja KPK yang turun ke daerah-daerah, jika tanpa seizin ketua KPK . kemudian mendesak Ketua KPK terpilih siap di demo, di kritik kapanpun dan siap melayani pelapor dari unsur manapun karen anggaran KPK diambil dari uang rakyat pertahunnya lebih kurang RP. 318 Miliyar."SUU juga mndesak kepada seluruh panitia penyeleksi Ketua KPK benar-benar indepeden dan menegakan aturan penerimaan yang telah di tetapkan dalam Undang-undang serta benar-benar mmikirkan nasib bangsa secara menyeluruh yang sudah terpuruk akibat perbuatan-perbuatan korupsi yang dilakukan para pengusaha dan swasta," pungkasnya.(03)

0 komentar:

Posting Komentar