Satu Minggu Setelah Kampanye
MUSI RAWAS–Proses pelaksanaan kampanye yang dilakukan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Musi Rawas periode 2010-2015 telah berakhir. Maka dari itu, sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mura Nomor : 08/KPTS/KPU.MURA/2010 tentang pedoman teknis kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2010 Bab XI mengenai dana kampanye, masing-masing pasangan calon harus melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana pada massa kampanye.
"Masing-masing pasangan calon harus melaporkan asal-usul dan jumlah dana yang digunakan dalam tahapan kampanye. Demikian pula peruntukkan dana tersebut. Dan berdasarkan ketentuan, masing-masing pasangan calon tidak boleh menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing. Kemudian, penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya. Serta pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," jelas Kepala Divisi Hukum KPU Kabupaten Mura, Kenny, didampingi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mura, Abu Yamin, kepada wartawan koran ini, Rabu (2/6).
Berdasarkan keputusan tersebut, dana kampanye yang digunakan masing-masing pasangan calon bersumber dari pasangan calon sendiri, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon dan sumbangan pihak-pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perorangan atau badan hukum swasta.
"Sumber dana kampanye yang berasal dari pihak lain sebagaimana tercantum dalam keputusan tersebut, merupakan sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan atau badan hukum swasta (non pemerintah)," paparnya.
Ditambahkannya, dana kampanye yang berasal dari perseorangan sebagaimana diatur dalam keputusan tersebut yakni tidak boleh melebihi Rp 50 juta. Untuk dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan hukum swasta tidak boleh melebihi Rp 350 juta dan untuk pemberi sumbangan lebih dari Rp 2,5 juta harus mencantumkan identitas yang jelas.
Mekanisme yang dilakukan yakni dana kampanye berupa uang wajib dicatat dalam pembukuan khusus dana kampanye dan ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye pasangan calon pada bank. Dana kampanye berupa sumbangan dalam bentuk barang atau jasa dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
"Dana kampanye tersebut wajib dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye yang terpisah dari pembukuan keuangan pasangan calon masing-masing. Pembukuan dana kampanye dimulai sejak tiga hari setelah pasangan calon ditetapkan sebagai peserta Pemilukada dan ditutup tujuh hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU Kabupaten Mura," jelasnya.
Dan untuk mengaudit seluruh pemasukan dan pengeluaran dana kampanye dari masing-masing pasangan calon, KPU Kabupaten Mura telah mempersiapkan tim audit dari kantor akuntan publik. "Apabila dalam proses pengauditan nanti ternyata ditemukan pelanggaran, maka dana tersebut harus diserahkan kepada kas daerah," pungkasnya.(07)
Kamis, 03 Juni 2010
Dana Kampanye Wajib Dilaporkan ke KPU
Edisi
Kamis, Juni 03, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar