Kamis, 03 Juni 2010

Tim MISI AGUNG Laporkan Pelanggaran Pemilukada

0 komentar
MUSI RAWAS–Tim kuasa hukum pasangan pasangan calon nomor urut 1 (MISI-AGUNG) menyatakan keberatan kepada penyelenggara Pemilukada kabupaten Musi Rawas. Hal ini didasari atas temuan kotak suara yang segelnya sengaja dirusak di Kecamatan Muara Lakitan. Keberatan ini disampaikan kuasa hukum MISI-AGUNG H.M Kamal Singadirata ke Panwaslu Kabupaten Mura, Rabu (2/5).
Ketua tim koalisi MISI AGUNG A Bastari Ibrahim kepada wartawan koran ini menjelaskan, temuan ini berindikasi adanya pelanggaran secara masif yang diduga dilakukan oleh para penyelenggara Pemilu. "Untuk itu, kami meminta agar kotak suara bermasalah agar segera ditarik dan digantikan dengan yang baru dan melibatkan saksi dalam proses penyimpanan serta pergantian kotak suara tersebut,"ucapnya.
Selain itu tim ini juga keberatan dengan adanya acara lomba nyanyi yang diselenggarakan oleh Pemda Mura yang dilaksanakan pada masa kampanye dan minggu tenang. Acara tersebut menurut Bastari merupakan kampanye terselubung kandidat nomor urut 2 H Ridwan Mukti-Hendra Gunawan (RM-HG). "Karena secara tidak langsung dalam acara tersebut dipasang gambar calon nomor urut 2,"ujarnya.
Kemudian Bastari menambahkan, dirinya mengimbau apabila ditemukan kecurangan atau pelanggaran Pemilu seperti rusaknya segel kotak suara, rusaknya kertas suara, serta tidak sesuai dengan DPT, serta digunakan surat suara tidak terpakai oleh PPS untuk memenangkan salah satu kandidat agar segera dilaporkan ke Panwas lapangan, kecamatan dan kabupaten. "Kepada Panwaslu Kabupaten Mura agar menindaklanjuti laporan kami karena kalau kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dapat diduga Panwaslu juga melanggar ketentuan Pemilukada,"katanya.
Selanjutnya Bastari mengimbau kepada para pejabat yang ada dilingkungan Pemkab Mura untuk tidak menyelenggarakan acara-acara atau kegiatan-kegiatan yang dapat menguntungkan salah satu kandidat. Termasuk menggunakan mobil dinas plat merah dalam membantu kegiatan salah satu kandidat Cabup-Cawabup. "Memang hari ini Ridwan Mukti sudah menjadi Bupati Mura kembali. Tapi kenapa kegiatan pelantikan pemangku adat di pendopoan harus dilakukan pada masa tenang? Kegiatan tersebut sebetulnya bisa dilakukan setelah Pemilu 5 Juni nanti. Dalam acara pelantikan itu seluruh GAKPI di undang sedangkan kami selaku mitra kerja eksekutif sama sekali tidak ada undangan. Artinya sudah jelas ajang ini dimanfaatkan untuk berkampanye dan seharusnya hal ini tidak dilakukan selama masa tenanag,"jelas Bastari dengan nada kesal.
Terpisah ketua Panwaslu Kabupaten Mura, Hendri Akbar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Diakui Hendri saat ini pihaknya masih melakukan pendalam terhadap laporan yang disampaikan tim MISI AGUNG. "Kami akan lihat dulu sejauh mana laporan dari mereka,"ucap Hendri.(03)

0 komentar:

Posting Komentar