Selasa, 15 Juni 2010

MISI-AGUNG Minta Pemilukada Mura Diulang

0 komentar
MUSI RAWAS–Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Musi Rawas, HM Isa Sigit-Agung Yubi Utama (MISI-AGUNG) berharap pengaduan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mura yang mereka lakukan di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memenangkan pihaknya. Hal ini disebabkan dengan banyaknya pelanggaran yang mereka temukan baik pelanggaran administratif maupun tindak pidana Pemilu mencapai 21 kasus.
Menurut Tim Pemenangan MISI-AGUNG, Syapran Suparno mengatakan, tuntutan mereka adalah Pemilukada diulang dan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mura yang menyatakan pasangan H Ridwan Mukti-H Hendra Gunawan (RM-HG) sebagai pemenang Pemilukada Mura.
“Atas semua temuan tersebut pasangan MISI-AGUNG melalui Tim Pemenangan telah meminta kepada Tim Advokasi untuk menindaklanjuti temuan dan bukti tersebut ke MK melalui Kamal Singadirata. Sebagai sekretaris Tim Koalisi Mura Bersatu yang mengusung pasangan MISI-AGUNG, saya berharap laporan tersebut dapat ditindak lanjuti secara bijak oleh MK,” harap Syapran, kepada wartawan koran ini, Senin (14/6).
Sementara itu, KPU Kabupaten Mura, melalui Divisi Hukum, Kenny mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus memantau perkembangan permasalahan sengketa tersebut. “Saat ini kita sedang mempersiapkan segala kemungkinan yang akan berkembang, dan kita telah menyiapkan langkah-langkah terkait pengaduan ini,” terang Kenny secara diplomatis.
Ditanya apa tanggapan KPU Kabupaten Mura terkait permintaan pihak MISI-AGUNG untuk Pemilukada ulang, Kenny hanya mengatakan tunggu saja perkembangannya, karena masih terlalu dini untuk menyimpulkan hal tersebut.
“Hal tersebut hak dari pihak kandidat yang menggugat, masalah tuntutan yang mereka ajukan, hal tersebut bukan hak kami yang memutuskan. Kita tunggu saja prosesi permasalahan tersebut kedepan. Namun kita juga sudah mempersiapkan bukti-bukti versi KPU Kabupaten Mura terkait hal tersebut,” pungkas Kenny.(07)

0 komentar:

Posting Komentar