LUBUKLINGGAU–Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Lubuklinggau yang bertugas membahas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), diajukan pihak eksekutif (Pemkot Lubuklinggau) mulai melaksanakan tugas, Senin (14/6). Pembentukan Pansus ini berdasarkan hasil paripurna DPRD Kota Lubuklinggau bersama pihak eksekutif yang dilaksanakan Jumat (11/6) lalu, di gedung DPRD Kota Lubuklinggau.
“Beberapa waktu lalu, kami telah melaksanakan paripurna untuk pembentukan Pansus. Dan setelah itu, Pansus yang sudah dibentuk mulai melaksanakan tugasnya hari ini (Senin 14/6). Untuk memudahkan proses pembahasan Raperda, kami telah membentuk dua tim yang akan membahas enam Raperda yang diajukan pihak eksekutif,” kata Hasbi Asadiki, Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, kepada wartawan koran ini di ruang kerjanya, Senin (14/6).
Ditambahkannya, diperkirakan selama satu bulan mendatang Pansus ini akan bekerja untuk membahas Raperda yang diajukan Pemkot Lubuklinggau tersebut. Adapun dua tim yang sedang menggodok Raperda ini adalah Pansus I diketuai oleh Lilian Mardalena, bertugas membahas Raperda pajak Sarang Burung Walet (SBW), Raperda Pajak Air Tanah dan Raperda Kepemilikan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Sedangkan untuk Pansus II diketuai Romi Jaya, membahas Raperda Retribusi Pelayanan Pasar, Raperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Raperda Izin Usaha Burung Walet.
“Kalau tidak ada aral melintang, Pansus ini akan bekerja selama satu bulan. Setelah disepakati, hasilnya akan dibawa ke tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), guna mendapatkan persetujuan dari Gubernur Sumsel. Setelah itu, barulah kita terapkan di Kota Lubuklinggau,” paparnya.
Namun, kata Hasbi, hasil dari kesepakatan Pansus tidak serta merta diterima oleh Provinsi Sumsel, tetapi harus melalui tim verifikasi yang dibentuk gubernur untuk mengetahui layak atau tidaknya peraturan itu diterapkan di daerah yang bersangkutan. Maka dari itu, supaya pembentukan Perda ini sesuai dengan harapan semua pihak, DPRD Kota Lubuklinggau mengundang seluruh mitra kerja yang terkait dengan permasalahan yang dibahas.
“Supaya pembahasan Raperda ini berjalan dengan sebagaimana mestinya, kami mengundang mitra kerja yang terkait dalam pembahasan ini. Kalau semuanya diikut sertakan, maka tidak akan ada yang merasa dirugikan dalam pembentukan Perda ini. Dengan demikian, hal tersebut bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau. Sebagaimana kita ketahui bersama, Kota Lubuklinggau tidak banyak Sumber Daya Alam (SDA) yang dikelola, salah satu solusi dengan mem-Perda-kan beberapa item permasalahan ini,” pungkasnya.(07)
Selasa, 15 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar