MUSI RAWAS–Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Mura, hingga kemarin masih meneliti laporan dugaan Money Politik (MP) yang terjadi Jumat (5/6) malam, sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Mura. Dugaan MP tersebut terjadi di tiga desa yakni, Q1 Tambah Asri Kecamatan Tugumulyo, Darmasakti Kecamatan Tuah Negeri dan Simpang Mambang Kecamatan Muara Kelingi.
“Saat ini kami sudah mengirimkan surat panggilan kepada saksi-saksi, terlapor dan pelapor. Rencanannya baik saksi, terlapor dan pelapor akan kami minta keterangan besok (hari ini red),” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Mura Hendri Akbar kepada wartawan koran ini, Senin (7/6).
Namun untuk meminta keterangan saksi khususnya terlapor, Hendri mengaku diprediksi akan mengalami kesulitan. Karena Panwaslu tidak bisa melakukan pemanggilan paksa atau menahan terlapor guna kepentingan penyelidikan.
“Kewenangan kami sangat terbatas dalam hal pemanggilan terlapor. Kami tidak bisa memanggil paksa mereka, jadi hanya mengharapkan terlapor bisa kooperatif memenuhi panggilan kami dalam rangka mengklarifikasi dugaan money politik yang dilaporakan,” akunya.
Dutambahkan Hendri, jika dalam waktu 14 hari berkas yang diteliti belum juga memenuhi cukup bukti kasus dugaan money politik tersebut tidak bisa diteruskan ke Polres Musi Rawas. “Kalau untuk kejadian di Q1 Tambah Asri Kecamatan Tugumulyo hasil temuan Panwascam, sedangkan kasus di Desa Darmasakti Kecamatan Tuah Negeri temuan dari PPK dan di Simpang Mambang Kecamatan Muara Lakitan laporan dari masyarakat langsung,” terangnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, malam sebelum waktu pencoblosan, diduga salah satu tim sukses Cabup-Cawabup Pemilukada diduga membagi-bagikan uang kepada masyarakat. Namun sejauh ini pelaku Money Politik itu belum diamankan dengan beberapa pertimbangan. Dalam kasus ini Panwaslu menyita Barang Bukti (BB) uang tunai Rp 35 ribu dari Desa Q1 Tamba Asri, Rp 160 ribu dari Desa Darma Sakti dan uang dua lembar Rp 50 ribu didapat dari Simpang Mambang.
Asal usul pelaku Money Politik (MP) di tiga desa tersebut diduga berasal dari salah satu kandidat Cabup-Cawabup yang tidak diunggulkan. Modusnya ada yang langsung mendatangi rumah-rumah masyarakat dan ada juga dengan cara mengumpulkan orang.
Sementara Abu Yamin anggota Panwaslu bidang penanganan pelanggaran mengatakan. Dalam memproses laporan pelanggaran Pemilukada, Panwaslu mempunyai waktu tujuh hari ditambah tujuh hari lagi untuk menyelesaikannya. Setelah berkas pemeriksaan merasa cukup, Panwaslu akan melaporkan dugaan Money Politik tersebut ke Polres Musi Rawas (Mura).
Dikatakan Abu Yamin, dugaan Money Politik (MP) tersebut murni pelanggaran tindak Pidana Pemilu sesuai dengan pasal 117 ayat (2) UU Nomor 32 tahun 2004. Dengan ancaman sanksi Pidana dan denda.(03)
Selasa, 08 Juni 2010
Laporan Dugaan Money Politik Terus Diteliti
Edisi
Selasa, Juni 08, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar