Diduga Melanggar Kewenangan
MUSI RAWAS–Dalam waktu dekat Komisi I DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) akan memanggil Kepala Desa (Kades) Pauh I Kecamatan Rawas Ilir, Habibi Abului karena diduga telah melanggar kewenangan dengan memberhentikan seluruh perangkat desa secara sepihak tanpa alasan jelas. Mirisnya lagi, Kades tersebut saat ini pernah menjalani hukuman 1,3 tahun penjara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penjualan Raskin.
“Kami sudah menerima laporan secara lisan terkait permasalahan ini. Dan Insyaallah dalam waktu dekat kami akan memanggil Kades bersangkutan, guna mengetahui kejelasan duduk persoalan kasus ini. Sebab, secara tanpa hak dia sudah memberhentikan perangkat desanya dengan tidak memberikan alasan jelas. Apalagi Kades pernah menjalani hukuman kasus Tipokor,” jelas Alamsyah A Manan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mura, kepada wartawan Koran ini di ruang kerjanya, Senin (7/6).
Selain akan memanggil Kades Pauh I, Komisi I juga akan memanggil Camat Rawas Ilir, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Mura, serta Asisten I Setda Kabupaten Mura.
“Semua pihak terkait akan dipanggil supaya persoalan dapat diselesaikan dengan baik. Apalagi sesuai dengan isu yang beredar saat ini, alasan Kades tersebut memberhentikan seluruh perangkat desanya terkait Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mura yang sudah kita lalui beberapa waktu lalu. Kalau ternyata alasan ini benar, tentunya Kades ini akan ditindak, karena telah melanggar kewenangan sebagai seorang Aparat Pemerintahan,” paparnya.
Ketua Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Mura, A Bastari Ibrahim berpendapat, tindakan yang dilakukan Kades Pauh I bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005 tentang desa.
“Isinya, sebagai penyelenggara pemerintahan desa, seorang Kades disamping mempunyai tugas dan wewenang, dia juga mempunyai kewajiban. Sebagaimana tertera pada pasal (15) ayat (1) huruf (d) yaitu melaksanakan kehidupan demokrasi. Kemudian, sesuai dengan yang tertera pada pasal (16) huruf (d) yang berbunyi Kades dilarang terlibat langsung dalam Pemilu, Pemilihan Presiden serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” ungkap Bastari.
Bastari juga meragukan status jabatan Kades Pauh I, apalagi kebijakan-kebijakan yang dianggap penting menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena, saat ini Kades Pauh I tengah tersandung permasalahan hukum, yaitu menjual Beras Miskin (Raskin) yang dilakukannya Mei 2009 lalu dan telah di vonis penjara 1 tahun penjara dengan subsidair tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
“Maka dari itu, kami mengharapkan kepada Instansi yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Mura untuk mengambil langkah-langkah konkret tentang status jabatan Kades Pauh I dengan pertimbangan dasar hukum yang jelas. Sebab, sudah jelas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mura Nomor 2 tahun 2007 Bab XIII pasal 43 ayat (2) huruf (b) tentang pemberhentian Kades yang berisikan Kades diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan. Serta pasal 44 ayat (2) yang tertulis Kades diberhentikan oleh Bupati tanpa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) apabila terbukti melakukan tindakan Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” harapnya.
Ditambahkannya, seorang Kades boleh memberhentikan perangkat desanya dengan berbagai pertimbangan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mura Nomor 15 tahun 2008 bagian ketiga pasal 7 ayat (2) tentang mekanisme pemberhentian perangkat desa. Dimana, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Dusun (Kadus) diberhentikan dengan keputusan Kades atas persetujuan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
Terpisah, salah seorang perangkat desa yang diberhentikan oleh Kades Pauh I, Suardi Mansyur mengaku keberatan atas surat keputusan Kades tersebut. Sebab, tanpa persetujuan dari BPD langsung memberhentikan tujuh perangkat Desa Pauh I yang terdiri dari tiga Kaur dan empat Kadus.
“Sesuai dengan ketentuan yang ada, seharusnya Kades yang telah terbukti melakukan tindakan Pidana telah diberhentikan. Tetapi, beda halnya dengan Kades yang satu ini, tetap melaksanakan tugasnya sehingga mengakibatkan terjadinya dualisme kepemimpinan di Desa Pauh I. Di satu sisi Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kades dari Camat Rawas Ilir yang hingga kini belum dicabut. Dan di satu sisi, Kades tetap melaksanakan tugasnya sebagai Kades,” ungkap Suardi Mansyur yang menjabat sebagai Kaur Umum.
Ditambahkan Suardi, setelah satu hari mengedarkan surat keputusan pemberhentian dirinya beserta enam perangkat lainnya, Kades Pauh I tersebut ingin menarik kembali surat keputusan tersebut dari mereka. Namun, surat tersebut tidak dikembalikan oleh ketujuh perangkat desa yang diberhentikan. “Satu hari setelah memberhentikan kami, dia ingin meminta kembali surat tersebut tapi tidak kami berikan,” pungkasnya.(07)
Selasa, 08 Juni 2010
Komisi I DPRD akan Panggil Kades Pauh I
Edisi
Selasa, Juni 08, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar