Senin, 21 Juni 2010

Dua Kasus Money Politics Dihentikan

0 komentar
MUSI RAWAS–Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura) memastikan, proses dua dari tiga kasus laporan dugaan money Politics dihentikan. Kedua kasus money Politics tersebut yakni di Desa Q Tambah Asri, Kecamatan Tugumulyo dan di Simpang Mambang Kecamatan Muara Kelingi. “Proses dua kasus money Politics di Kecamatan Tugumulyo dan Kelingi kami hentikan. Karena dalam penyelidikan tidak ditemukan unsur pidananya,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Mura Hendri Akbar kepada wartawan koran ini, Minggu (21/6) malam melalui Hpnya.
Dalam proses penyelidikan dua kasus tersebut diakui Hendri pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan terlapor. Terakhir mereka melakukan klarifikasi terhadap terlapor kasus yang terjadi di Simpang Mambang Kecamatan Kelingi. “Untuk kasus yang terjadi di Simpang Mabang kami harus mendatangi rumah terlapor karena beberapa kali tidak memenuhi undangan yang kami sampaikan. Namun dari hasil klarifikasi belum ditemukan unsur pidanannya,” terang Hendri.
Ditambahkan Hendri untuk kasus yang terjadi di Desa Darmasakti dengan terlapor berinisial I, saat ini telah dilimpahkan ke Polres Mura karena memenuhi unsur pidana. “Satu kasus sudah kami laporkan ke Polres setelah dilakukan gelar perkara memenuhi unsur pidana,”ucapnya.
Sementara sebelumnya Kapolres Mura AKBP Imam Sachroni melalui Kasat Reskrim AKP Maruly Pardede mengatakan, dari tiga kasus money Politics yang direkomendasikan Panwaslu Mura hanya satu kasus yang memenuhi unsur pidanannya. Kepastian ini disampaikan setelah dilakukan gelar perkara terhadap tiga kasus tersebut.
Dikatakan maruly, satu kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan, sementara dua kasus lainnya masih sangat sulit untuk dikembangkan.
Sekedar mengingatkan, dugaan money Politics tersebut terjadi di tiga desa yakni, Q1 Tambah Asri Kecamatan Tugumulyo, Desa Darmasakti Kecamatan Tuah Ngeri dan Simpang Mambang Kecamatan Muara Kelingi pada malam sebelum pencoblosan. Dalam kasus ini Panwaslu menyita Barang Bukti (BB) uang tunai Rp 35 ribu dari Desa Q1 Tamba Asri, Rp 160 ribu dari Desa Darma Sakti dan uang dua lembar Rp 50 ribu didapat dari Simpang Mambang.
Asal usul pelaku money politik di tiga desa tersebut diduga berasal dari salah satu kandidat Cabup-Cawabup yang tidak diunggulkan. Modusnya ada yang langsung mendatangi rumah-rumah masyarakat dan ada juga dengan cara mengumpulkan orang.(03)

0 komentar:

Posting Komentar