LUBUKLINGGAU–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau saat ini tengah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau. Dijadwalkan, Pansus ini akan bekerja selama satu bulan untuk menetapkan Raperda menjadi Perda. Setelah Perda ditetapkan, legislatif berencana akan membahas Perda baru yang berkaitan dengan izin pemanfaatan tower GSM dan CDMA yang saat ini bertebaran di Kota Lubuklinggau.
“Kalau enam Raperda ini sudah dirumuskan, maka selanjutnya kami akan membahas izin pemanfaatan tower baik itu GSM maupun CDMA yang saat ini ada di Kota Lubuklinggau. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau. Memang, selama ini banyak tower yang dibangun oleh pihak swasta tetapi belum ada Perda yang mengatur. Ini merugikan bagi PAD Kota Lubuklinggau,” ungkap Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Hasbi Asadiki, kepada wartawan koran ini diruang kerjanya, Rabu (16/6).
Ditambahkannya, sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, bahwa sebuah daerah diperbolehkan menggali dan mengelola potensi yang ada di daerah tersebut. Apalagi terkait dengan pajak dan retribusi, dengan tujuan meningkatkan PAD daerah bersangkutan.
“Selama ini yang mengatur pengelolaan pajak dan retribusi diambil alih oleh provinsi dan pusat. Dan setelah diterbitkannya UU RI Nomor 28 tahun 2009, maka daerah berhak mengelola potensi yang ada di daerah tersebut. Apalagi kita ketahui bersama, Kota Lubuklinggau tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang memadai, sedangkan semakin ke depan APBD kita semakin meningkat. Kalau tetap dikelola oleh provinsi dan pusat, darimana lagi income (pendapatan, red) kita,” paparnya.
Hasbi berharap, supaya masyarakat Kota Lubuklinggau dapat memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang baik dengan membayarkan pajak mereka. Sebab, kata dia, realisasi dari pembayaran pajak tersebut ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat dengan dibangunnya beberapa fasilitas demi memenuhi kebutuhan masyarakat sendiri.
“Kalau untuk Perda yang ada selama ini, kami sudah mensosialisasikannya kepada masyarakat dan sesuai dengan aturan yang ada. Kendati demikian, hal ini perlu ditingkatkan lagi supaya berjalan lebih baik dan maksimal. Apabila masyarakat menyadari kewajibannya, tentunya itu akan lebih baik pula bagi masyarakat sendiri. Sebab, pembangunan yang dilaksanakan di Kota Lubuklinggau sendiri berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat,” pungkasnya.(07)
Kamis, 17 Juni 2010
Dewan Bidik Perda Izin Pemanfaatan Tower
Edisi
Kamis, Juni 17, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar