MUSI RAWAS–Besok (Sabtu, 5/6) seluruh masyarakat Kabupaten Musi Rawas akan menyalurkan aspirasinya pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas. Dan sebagai anak bangsa harus berpartisipasi, setidaknya memberikan pokok-pokok fikiran, saran demi terselenggaranya Pemilukada dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mura. Serta kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mura untuk berlaku jujur, rahasia, adil, demokratis dan damai.
"Bagi kami adalah lebih baik mengantisipasi masalah-masalah yang mungkin muncul dikemudian hari daripada menangani masalah setelah muncul. Jelas sumbangsih pokok fikiran, saran kami ini semata demi kepentingan umum. Siapapun bupati dan wakil bupati terpilih untuk masa bakti tahun 2010-2015 benar-benar pilihan hati nurani rakyat," ungkap salah seorang perwakilan jurnalis yang bertugas di wilayah Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau, Kamis (3/6).
Dia berharap, Panwaslu dan KPU Kabupaten Mura tetap menjaga independen sebagai lembaga penyelenggara Pemilukada dan wakil kepala daerah sesuai dengan Undang-undang KPU. Kemudian, KPU Mura harus menjamin secara kelembagaan dan membuat surat resmi kepada semua PPK, KPPS dan TPS di seluruh wilayah Kabupaten Mura untuk menunaikan tugas sesuai koridor UU.
"Mulai dari proses awal pemanggilan setiap warga yang berhak memilih dan proses penghitungan akhir hasil suara. Membagikan hasil penghitungan suara secara lengkap ditandatangani oleh semua anggota TPS dan ketua KPPS di cap. Juga tanda tangan saksi-saksi yang hadir, hasil lengkap tersebut dibagikan kepada semua saksi-saksi yang hadir secara langsung. Tidak ada alasan lain bagi KPPS/PPS, Model C-1 harus dibagikan sebelum acara di TPS ditutup atau dibubarkan," lanjutnya.
Dia menjelaskan, sesuai dengan tahapan penghitungan suara, menghitung rekap suara secara terbuka, setelah selesai membagikan rekapan hasil suara secara keseluruhan juga membagikan model C-1 pada setiap saksi tanpa tenggang waktu.
"Untuk itu, kami minta kepada lembaga pengawas Pemilukada dan wakil kepala daerah Kabupaten Mura benar-benar melakukan tugas dan fungsinya sesuai amanat UU. Yakni harus berani, jujur, adil dan tegas. Jangan hanya menerima laporan dari masyarakat saja tapi benar-benar melakukan fungsi secara langsung," pungkasnya.(net)
Jumat, 04 Juni 2010
Panwaslu dan KPU Harus Jaga Netralitas
Edisi
Jumat, Juni 04, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar