Kejadian Bus Famili Tabrak Marka Jalan
LUBUKLINGGAU–Pemkot Lubuklinggau dalam hal ini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) harus bertangung jawab atas kejadian kecelakaan Bus Famili yang menambrak marka Jalan A Yani Kota Lubuklinggau, Senin (3/5). Sebab Pemkot Lubuklinggau telah merubah Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tersebut dari kondisi yang sebenarnya.
"Pemkot Lubuklinggau harus bertangung jawab. Sejak jalan tersebut dibuat marka jalan sering terjadi kecelakaan dikawasan itu. Marka jalan itu sudah mengganggu kenyamanan pengendara," demikian diungkapkan Ketua YLKI Kota Lubuklinggau, Hasran Akwa kepada wartwan koran ini Selasa (4/5).
Dia menduga, pembanguan marka jalan tersebut tidak mempertimbangkan aspek keamanan dan kenyamanan konsumen dalam hal ini pengendara baik sepeda motor maupun pengndara mobil. Bahkan proyek pembuatan marka jalan dibangun tahun lalu itu terkesan asal ada proyek dan kepentingan oknum tertentu.
Terhadap hal ini konsumen yang mengalami kerugian akibat dari dibangunnya marka jalan itu dapat melakukan kugatan hukum kepada Pemkot Lubuklinggau. Sebab konsumen/pengendara mobil sudah dibebankan kewajiban membayar pajak kepada Negara. Dengan demikian ada hak konsumen untuk dapat menikmati fasilitas dari pemerintah yakni kenyamanan dan keamanan dalam menikmati jalan tersebut.
"Dan saya minta kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk dapat mengusut mekanisme pembangunan marka Jalinsum yang merupakan milik pemerintah pusat," tegasnya.
Kepala Dishubkoninfo Kota Lubuklinggau, Azhari Yuhan saat dikonfirmasi wartwan koran ini mengatakan, justru Pemkot yang meminta ganti rugi kepada pemilik atau sopir kendaran tersebut. "Sebab dia sudah merusak aset pemerintah akibat dari kelalainya mengendarai kendaran. Makadari itu harus berhati-hati saat mengendarai kendaraan dan jangan ngebut," jelasnya.
Ditambahkan Azhari, Pemkot Lubuklinggau tidak merubah jalan tersebut. "Dibangunan marka jalan justru untuk kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki. Sebab kalau tidak ada marka jalan pengendara sering ‘mencuri’ jalur yang berlawan arah dengannya. Akibatnya rentan terjadi tabrakan. Makadari itu dibangunlah marka jalan itu," ucapnya.
Ditambahkanya, Jalinsum memang jalan milik Negara, namun karena keberadaannya di Kota Lubuklinggau maka bagian jalan yang masuk wilayah Kota Lubuklinggau, Pemkot Lubuklinggau punya hak untuk membuat jalan tersebut menjadi lebih baik seperti halnya membangun marka jalan itu.(06)
Rabu, 05 Mei 2010
YLKI : Pemkot Lubuklinggau Harus Bertangung Jawab
Edisi
Rabu, Mei 05, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar