JAKARTA–Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumpah Undang-undang (SUU), Rabu (5/5) mendatangi Satuan Tugas (Satgas) mafia hukum di Gedung Bina Graha Sekertariat Negara Jakarta. Kedatangan LSM SUU diketuai Herman Sawiran, bermaksud melaporkan dugaan mafia hukum dan mafia perizinan perambahan hutan produksi konversi seluas lebih kurang 350 hektar, yang melebihi hak guna usaha oleh PT Juanda Sawit Lestari di Sungai Bakul Kecamatan Muara Lakitan.
Kedatangan Herman Sawiran Cs, diterima anggota Satgas Mafia Hukum Deni Indrayana dan langsung diarahkan ke tim penerima berkas. "Menurut anggota tim Satgas mafia hukum Edi Rustam, akan mempelajari laporan yang disampaikan LSM SUU ini,"ungkap Herman Sawiran ketika dihubungi wartawan koran ini, Rabu(5/5).
Adapun isi laporan terjadinya dugaan mafia hukum dan mafia perijinan perambahan hutan produksi konversi. Dan SUU mendesak Satgas Mafia Hukum untuk membongkar dugaan permainan kotor tentang mafia peruhatanan yang terjadi sejak tahun 1998 di Kabupaten Mura. Lalu mendesak Satgas Mafia Hukum segera memanggil Menteri Kehutanan serta jajarannya di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kabupaten Musi Rawas (Mura) atas terhambatnya kasus perambahan hutan selama 10 tahun untuk memaparkan asal-usul masuknya investor PT Juanda Sawit Lestari. "SUU mendukung penuh pernyataan Menteri Kehutanan dan Satgas Mafia Hukum yang akan membentuk Tim Penanganan Ilegal Logging serta mebongkar seluruh perijinan perusahaan yang menyangkut Investasi Perkebunan. Adapun Tim yang akan dibentuk terdiri dari KPK, Polri dan Satgas Mafia Hukum,"kata Herman Sawiran.
Selain medatangi Satgas Mafia Hukum, SUU juga mendatangi gedung KPK sekitar pukul 11.30 WIB, berkaitan dengan laporan tentang Dana Bagi Hasil ( DBH) Sumur Suban IV. Mereka diterima seketariat KPK Iman Turmudhi. "Penjelasan dari Pak Imam meminta SUU untuk memberi data tambahan sebagai penguat jika terjadinya Kong Kali Kong antara Pemerintahan Musi Banyu Asin (Muba), Pemprov Sumsel dengan Depdagri,"jelas Herman.
Kemudian SUU mendesak KPK melacak keberadaan Dana Bagi Hasil Migas selama di kuasi Muba dari tahun 2001-2007. "SUU juga mendesak KPK memanggil Menteri Dalam Negeri menyangkut keberadaan Dana Bagi Hasil selama persengketaan belum jelas dan tuntas,"tegasnya.(03)
Kamis, 06 Mei 2010
SUU Laporkan Dugaan Mafia Perizinan Perambahan Hutan
Edisi
Kamis, Mei 06, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar