Jumat, 07 Mei 2010

Panwaslu Tempatkan Tenaga PPL Setiap Desa

0 komentar
MUSI RAWAS–Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas (Panwaslu Mura) terus meningkatkan pengawasan terhadap jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mura. Untuk menunjang kinerja, saat ini sudah dibentuk tenaga pengawas lapangan hingga ke tingkat desa.
"Tenaga pengawas lapangan yang kita tugaskan mencapai 277 orang. Kami berharap mereka dapat menunjang kinerja Panwaslu, di setiap desa," kata anggota Panwaslu Kabupaten Mura, Abu Yamin, kepada wartawan koran ini.
Tujuan dibentuknya pengawas lapangan untuk memonitoring semua permasalahan yang ada di tingkat desa, mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Mura tahun 2010, hingga pada hari H, yakni 5 Juni di masing-masing Tempat Pemungutan Suara(TPS).
"Kalau melihat jumlah TPS, dengan jumlah tenaga pengawas lapangan di setiap desa tidaklah sebanding. Namun kami yakin tenaga pegnawas dapat mengakomodir semua permasalahan yang terjadi di lapangan sehingga dapat dilaporkan pada tingkat Panwaslu Kabupaten Mura," jelasnya.
Dia juga menerangkan terbentuknya pengawas Pemilu lapangan ini juga tidak terlepas dari otonomisasi sebuah daerah atau kecamatan. "Jadi karena itulah, dibentuk pengawas lapangan," paparnya.
Menyinggung kedepan apakah ada langkah yang ditempuh oleh panwaslu untuk menempatkan di setiap TPS, yakni 1206 TPS, masing-amsing pengawas Pemilu?
Diakui Abu Yamin, biasanya untuk stiap TPS masing-masing akan diberikan tanggung jawab terhadap pengawas pemilu lapangan (PPL). "Mungkin daerah lain, karena dananya besar setiap TPS ditempatkan PPL. Tetapi tidak ada dalam aturannya ataupun undang-undang yang menyatakan pengawas harus pada tingkat TPS," terangnya.
Namun mereka yakin dalam berjalannya pemilukada 5 Juni 2010 mendatang, bisa di kerjakan semuanya oleh Panwaslu dan pengawas lapangan tingkat desa."Yang jelas kalau ada laporan baik itu money politik(MP). Ataupun ada kecurangan agar dapat melaporkan permasalahan tersebut pada Panwaslu tingkat kabupaten. Sehingga nantinya, Panwaslu juga akan dapat melaporkan permasalahan tersebut pada Panwaslu tingkat provinsi yang dilanjutkan pada Panwaslu tingkat pusat," imbuhnya.(03)

0 komentar:

Posting Komentar