MUSI RAWAS–Penaganan kasus tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas (Mura) sedikit berbeda dengan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Mura periode 2010-2015, penganan kasusnya hanya dilakukan secara koordinasi antara tiga lembaga, yakni Panwaslu, Polres Mura dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. "Secara Nasional tidak ada Gakumdum (Penegakan Hukum Terpadu) karena Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Jadi hanya disesuaikan dengan daerah masing-masing. Untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Mura, penganan kasus tindak pidana Pemilu dilakukan secara koordinasi,"ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Mura Hendri Akbar melalui anggotanya Abu Yamin kepada wartawan koran ini.
Jika dibandingkan dengan Pemilu Legislatif, dikatakan Abu Yamin waktu penaganan kasusnya berbeda. Saat Pemilu Legislatif diberikan waktu tiga hari, sehingga dibentuk Gakumdu. Sementara untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah waktu penyelesaiannya selama tujuh hari.
"Koordinasi tujuannya menyamakan dalam hal persepsi penaganan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Setelah cukup bukti kami akan rapat koordinasi, kalau memenuhi unsur akan membuat laporan secara resmi ke Polres Mura,"jelasnya.
Ditanya temuan Panwaslu sejak dimulainya tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Abu Yamin mengaku baru ditemukan satu pelanggaran administrasi. Pelangaran tersebut yakni, pemasangan alat peraga yang dilakukan empat Cabup dan Cawabup sebelum masuk masa kampanye. "Masalah pelanggaran pemasangan Baliho alat peraga ini terjadi diseluruh kecamatan. Kami sudah memberikan surat himbauan kepada masing-masing Cabup dan Cawabup," terangnya.
Hal senada dikatakan Kapolres Mura AKBP Imam Sachroni melalui Kasat Reskrim AKP Maruly Pardede. Dalam penaganan pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas, pihaknya hanya melakukan koordinasi dengan Kejari Lubuklinggau. Saat ini Polres Mura telah menyiapkan penyidik khusus untuk menangani laporan pelanggaran tindak pidana Pemilu. "Nantinya kalau ada indikasi pelanggaran tindak pidana, kami akan koordinasikan dengan jaksa yang menangani kasusnya,"terang Maruly.
Dalam pelaksanaannya nanti diakui Maruly, Polres akan membentuk posko khusus yang akan menerima pengaduan pelanggaran. "Setelah ada bukti yang cukup untuk meneruskan kasus pelangaran tindak pidana itu, Panwaslu akan melaporkannya secara resmi di Posko yang kami siapkan,"pungkasnya.(03)
Kamis, 20 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar