MUSI RAWAS–KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura) dalam waktu dekat akan mengumumkan jumlah harta kekayaan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) yang mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mura. Pasalnya formulir harta kekayaan yang disi empat Cabup dan Cawabup saat ini selesai diperiksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemarin (Kamis, red) tim dari KPK menginformasikan bahwa Lembar Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Cabup dan Cawabup sudah selesai diperiksa. Sekarang (Jumat,red) LHKPN itu sedang kami ambil di KPK untuk diumumkan," ungkap Ketua KPU Mura Efriansyah melalui Divisi Tekhnis Novriansyah kepada wartawan Koran ini melalui Hpnya.
Diikatakan Novriansyah setelah mendapatkan LHKPN tersebut KPU Mura akan mengelar rapat pleno pengumuman jumlah harta kekayaan yang dimiliki Cabup dan Cawabup Kabupaten Mura. Rapat pleno itu sendiri jika tidak ada hambatan akan dilaksanakan KPU Senin (10/5)dan terbuka untuk umum. "Kami (KPU) sifatnya hanya mengambil LHKPN tidak boleh membukanya. Untuk mengetahui jumlahnya harus melalui rapat Pleno,"ucap Novriansyah, yang mengaku sedang berada di Jakarta untuk mengambil LHKPN Cabup dan Cawabup tersebut.
Menurut Efriansyah, sesuai pasal 83 UU Nomor 32 Tahun 2004, dana kampanye dapat diperoleh dari pasangan calon, dan partai politik (Parpol). Sumbangan dari pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta yang tidak mengikat.
Dikatakan Efriansyah, pasangan calon wajib memiliki rekening khusus kampanye yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Mura. "Sumbangan kampanye perseorangan dilarang melebihi Rp 50 juta, dan badan hukum swasta dilarang melebihi Rp 350 juta. Pasangan calon dapat menerima dan atau menyetujui pembiayaan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan kampanye," terangnya.
Sumbangan kepada pasangan calon yang melebihi dari Rp 2,5 juta dalam bentuk uang maupun bukan, dalam bentuk uang yang dapat dikonfersikan kedalam nilai uang kata Efriansyah, wajib dilaporkan kepada KPU besarnya jumlah dan identitas peberi sumbangan. Sumbangan dana kampenye harus sudah dilaporka ke KPU satu hari sebelum kampanye dan satu hari sesudah kampanye.
Selanjutnya KPU akan mengumumkan melalui media masa laporan sumbangan dana kampanye setiap pasangan calon satu hari setelah menerima laporan dari pasangan calon.(03)
Sabtu, 08 Mei 2010
KPU Segera Umumkan Harta Kekayaan Cabup dan Cawabup
Edisi
Sabtu, Mei 08, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar